Sumber
Daya Alam Adalah Warisan Indatu
Opini
Oleh : Muhammad Agus
Banda
Aceh – ZSAN,..
Polemik Pertambangan yang terjadi di Aceh pada tahun 2006 hingga 2017 belum juga berakhir
dan belum ada titik penyelesaian masalahnya. Pertambangan adalah rangkaian kegiatan
dalam rangka upaya pencarian, penambangan, penggalian, pengolahan, pemanfaatan dan
penjualan bahan galian tersebut keperusahaan lain yang sudah melakukan investasi
kepada perusahaan penambang sehingga penambahan Izin Usaha Pertambangan di Aceh
meningkat dan pengerusakan lingkungan pun mulai terjadi pada saat Operasi perusahaan
tambang telah dikeluarkan Izin untuk melakukan operasi pertambangan.
Faktanya pertambangan adalah sudah menjadi budaya korupsi yang paling aman. Jarangnya
perhatian aparat hukum terhadap sektor ini menjadikan koruptor bernafas lega.
Di beberapa daerah Izin Usaha Pertambangan (IUP) sangat cepat dan mudah
dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Lebih parahnya lagi, menurut UU yang baru
bahwa pemerintah tingkat kabupaten/kota tidak dibenarkan lagi mengeluarkan IUP
namun demikian, praktik lama masih saja terjadi.
Menurut UU yang baru, kewenangan yang dulunya dimiliki oleh pemerintah
tingkat II dialihkan ke pemerintah tingkat I. Praktik lama yang masih kerap
terjadi dapat indikasikan telah terjadinya penyimpangan dan penggunaan wewenang
bukan pada tempat seharusnya. Hal yang buruk pun sangat bisa terjadi disini,
seperti suap menyuap antara kepala daerah dan perusahaan tambang.
Seyogyanya, Pemerintah tidak hanya mengeluarkan IUP terhadap sebuah
perusahaan tambang tanpa pantauan yang berkelanjutan setelahnya. Perusahaan
tambang bisa saja menyalah
gunakan izin
yang telah dikeluarkan, misalnya melebihi batas wilayah yang diajukan ketika
pengurusan izin. Akibat buruknya bisa terjadi konflik lahan dengan warga jika
yang diserobot tanah warga, atau wilayah konservasi yang dilarang oleh pemerintah.
Pemetaan wilayah dan penggunaannya sesuai dengan izin yang diajukan menjadi hal
yang sangat penting.
Disisi lain, penyalahgunaan bisa saja pada item yang diajukan dalam IUP.
Pengajuan dalam Izin misalkan hanya menambang besi, namun apa yang akan terjadi
jika yang didapatkan tidak terbatas hanya besi? Ini juga menjadi persoalan dan
kerugian negara jika tidak di pantau secara berkelanjutan.Setiap perusahaan pertambangan wajib
membayar lendren dan royalty kepada negara. Di beberapa daerah yang memiliki
perusahaan tambang kesejahteraan rakyat malah makin terpuruk.
Bahkan banyak korupsi yang terjadi
di sector pertambangan yang terjadi saat ini disebbkan kurangnya perhatian dari
aparat penegakan hukum.Tanpa kitasadari mereka menjual Sumber Daya Alam yang
ada di Aceh kepada perusahaan luar untuk memperkaya diri sendiri. Padahal jika pemerintah
sadar akan hal tersebut kita bahkan dapat menghidupi anak-anak aceh hingga ratusan
tahun. Siapakah yang harus kita salahkan ketika korupsi di sector pertambangan ini
terusterjadi ???
Perlu kitasadari bersama pertambangan
sudah menjadi rumah koruptor yang paling aman dan tidak pernah di sentuh sedikitpun
oleh aparat penegakan hukum. Banyaknya mafia di lokasi pertambangan yang bebas berkeliaran,
dan mengeruk habis sumberday aalam kita. Bahkan satu izin usaha pertambagan bisamen
capai Milyaran harganya jika kita perjual belikan di Bursa Efek Indonesia. Sedikit
demi sedikit IUP yang sejak tahun 2006 138 IUP berkurang menjadi 30 Izin Usaha
Pertambangan 2017.
Memiliki uang yang sangat banyak dan
membuat hukum dapat dibeli oleh mereka.Tanpa kita sadari juga wilayah lokasi pertambangan
tersebut akan terancam dengan yang namanya bencana seperti banjir, longsor, dan
bahaya-bahaya lainnya. Masyarakat setempat hanya bisa diam tanpa ada pergerakan
melawan Janji yang pernah disepakati ketika awal mengurus izin adminitrasi tetapi
sekarang hanya tinggal janji yang tak pernah di taati.Warga setempat yang
mencari tambang menggunakan alat tradisional dan menjualnya keperusahaan tersebut
agar mereka bisa menghidupi keluraganya.
Buruknya pengelolaan keuangan daerah dan transparasi penerimaan daerah
serta belanja daerah menjadi pemicu. Hal dilematis lain pun muncul, beberapa
perusahaan tambang di suatu wilayah Aceh
dimiliki oleh
orang asing. Kesan dan tuduhan buruk pun muncul.
Kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang telah diwarisi oleh para Indatu
kita sejatinya bisa menjadi modal pembangunan dan kesejahteraanmasyarakat Aceh. Sumber Daya Alam (SDA) menjadi amanah yang harus di jagadandigunakan sebaik-baiknya.
Kita berharap pemerintah dapat mengatasi
masalah yang terjadi saat ini.Sumber Daya Alam Aceh juga masa depan generasi anak-anak
Aceh nantinya di kemudian hari. Padahal apa yang telah diperjuangakan sejakdulu
oleh Indatu kita, itu yang sebenarnya harus kita jaga sampai saa tini. Jangan sampai
Sumber Daya Alam Kita dikuasai, diambil, di nikmati, di garap oleh perusahaan asing
yang berasal dari luar Aceh. Dengan kita Pemerintah mengelola Pertambangan ini sendiri
berapa banyak anak-anak Aceh dapat kita sekolahkan dan juga dapat menambah PAD
Wilayah Aceh.
Sejatinya, walaupun bukan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal yang mengelola
SDA wilayah kita, toh kita masih bisa menjadi tuan di tanah sendiri.
Dengan catatan, penerimaan negara baik itu royalti, lendren dan lain-lain di
bayarkan secara tranparans dan digunakan sepenuhnya untuk peningkatan
kesejahteraan Aceh kedepan. Transparansi menjadi salah satu kunci
mengembalikan kepercayaan publik kepada pemerintah dan lembaga negara agar sejahtera.
= Penulis
adalah
Mahasiswa jurusan gigi di Poltekkes Kemenkes Aceh dan wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Poltekkes
Kemenkes Aceh
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
SELAMAT DATANG DI 100% GARANSI FATIMAH HASAN.
BalasHapusApakah Anda memerlukan pinjaman segera untuk memenuhi kebutuhan keuangan Anda? Apakah Anda membutuhkan dana untuk melunasi hutang Anda? Apakah Anda mencari modal awal? Atau Anda ingin memperluas bisnis Anda yang sudah ada, silakan cari lebih banyak karena kami menawarkan pinjaman sebesar {Rp20.000.000,00 hingga Rp50, triliunan maksimum}, kami dapat diandalkan, kasual, wajar dan dinamis, dengan Jaminan 100% Kami juga menyediakan a {Rp, £, €, IDR dan $} Bagian yang paling menarik adalah pinjaman kami ditawarkan dengan suku bunga yang sangat rendah, silakan hubungi kami di alamat kontak berikut
OFFICER EKSEKUTIF CHEIF: FATIMAH HASAN
E-MAIL: [fatimahhasan91@gmail.com]
HANGOUT: [fatimahhasan91@gmail.com]