Banda Aceh - ZSAN,…
Diskusi
Panel “ Refleksi dan catatan akhir tahun Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu
bara “ yang dilaksanakan GeRAK Aceh di Hotel Oasis Banda Aceh,
menghadirkan Nara Sumber Kabid Minerba Dinas
ESDM Aceh Mahdinur, Ketua Komisi Informasi Aceh Dr. Afrijal Tjoetra, Ketua Ombudsman
Perwakilan AcehDr. Takwaddin Husein, Ditjen Minerba KESDM dan Diskrimsus Polda
Aceh.
Nara
sumber dari ESDM Aceh Mahdinur pada Work Shorp memberikan paparan dengan materi
“ Evaluasi akhir Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Aceh “, Ketua KIA
Dr. Afrijal materi pemaparannya “ Keterbukaan Informasi Sektor Tambang (peluang
dan tantangan) “.
Sementara
Ketua Ombusdman Dr. Takwadin memaparkan “ Hasil akhir Evaluasi IUP Pusat dan
daerah berdasarkan pelaksanaan Permen ESDM No. 34 tahun 2015 dan Diskrimsus
Polda Aceh pemaparan tentang hukum dan konsekwensinya bagi pelanggar yang tidak
mempunyai Izin Galian C “.
Diskusi
antara Nara Sumber dengan 35 orang peserta yang terdiri dari 10 orang instansi Pemerintah
Aceh, CSO 10 orang, Praktisi/akademisi 10 orang dan dari Asosiasi Tambang 5
orang, dipimpin oleh Moderator T.M. Zulfikar, Akademisi di Universitas Serambi
Mekah berjalan dengan baik dan terpenuhi apa yang diinginkan pada diskusi
tersebut.
Ketua
Ombusdman Perwakilan Aceh Dr. Takwaddin Husein selepas acara Diskusi masuk ke
jadwal Isoma, ketika ditemui RedaksI ZSAN mengatakan, terkait mengenai
pelanggaran penambangan illegal dan kasus yang masuk telah ditangani Ombusdman Perwakilan
Aceh sebanyak 8 (delapan) permasalahan.
Dan
mengenai permasalahn tersebut telah ditangani dengan cara berkoordinasi kepada
pihak Pemerintah dan dengan Dinas terkait lainnya, seperti Dinas Pertambangan Energi
Sumber Daya dan Mineral, Dinas Kehutanan, serta BPN, ujarnya.
Dia
juga menjelaskan bahwa, yang namanya usaha Tambang memang beresiko tinggi, dan
resiko tersebut bisa jadi menimbulkan bencana, oleh karena itu perlu adanya
pengawasan perizinan yang tetap. Kini permasalahnnya, dengan telah berlakunya
UU No. 23 tahun 2014 dan urusan Pemerintah Daerah mengenai sektor tambang,
sebahagiannya telah beralih dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintahan
Provinsi.
Sehingga
Kabupaten/Kota tidak lagi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan,
sementara dalam faktanya untuk urusan kecil seperti Tambang Galian C masih ada
di Kabupaten/Kota, dan Tambang Galian C yang ada itu sebahagian besar tidak ada
izin, oleh karena itu kita lakukanlah pengawasan terhadap tambang-tambang yang
Ilegal ini.
Mengenai
penambangan Batu Gajah seperti di Kota Sabang yang kalau dihitung dari luas
wilayah Pulau Weh maka tidak layak diberika izin Galian C ketika ditanyakan
kepadanya, Ketua Ombusdman Perwakilan Aceh Dr. Takwaddin menjelaskan bahwa,
kita harus melihat hilir dan hulunya.
Kalau
hulunya sudah ada izin maka tidak bermasalah, jadi mengenai Rekanan yang
memenangkan tender di Sabang dan mengenai batu gajah yang merupakan tambang
Galian C, dan seharusnya bukan bersal dari Sabang ketika rekanan memenagkan
tender, itu tidak bermasalah karena ada izin, karena dari hulunya sudah ada
maka hilirnya (batu gajah yang bukan dari daratan Aceh) tidak bermasalah,
pungkas Ketua Ombusdman Dr. Takwaddin Husein.
(Wapemred)
Keterangan
Foto :
Para
Nara Sumber dan Peserta Work Shorp Refleksi Tatakelola Pertambangan di Provinsi
Aceh tahun 2017, Kamis (28/12-17) pagi di Aula Hotel Oasis Banda Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar