Sabang - ZSAN,…
Akhmad Salah
seorang Driver penumpang mengatakan kepada ZSAN bahwa, acara SAIL Sabang yang
lalu tidak membawa keuntungan bagi para Supir (driver) umum yang ada di Sabang.
Ticket kapal Cepat harganya terlalu mahal dan diminta Pemerintah Aceh segera
mengeporeasikan dua kapal cepat milknya, agar harga tiket kapal cepat dapat
stabil tanpa dimonopoli oleh perusahaan dari luar Aceh, ujarnya, Sabtu (30/12-17)
pagi.
Acara SAIL
Sabang yang baru saja berlalu seharusnya
dapat memberi manfaat yang besar bagi para supir angkutan umum di Kota Sabang,
namun kenyataannya tidaklah demikian. Pasalnya banyaknya Bus yang dikirim masuk
ke Sabang serta kendaraan Dinas sehingga mematikan objek para supir angkutan
umum, dan hal ini tidak pernah dipernhitungkan oleh Pemerintahan Aceh maupun
Pemerintah Kota Sabang, kata Akhmad.
Seperti kita
ketahui, kedatangan kapal Passanger yang berkunjung dan sandar di Dermaga CT 3
milik BPKS, Mobil angkutan yang diutamakan bukanlah angkutan umum, dan Ketua
Organda itu sendiri tidak memperjuangkan hak-hak angkutan umum pada even yang
demikian.
Begitu juga
ketika para turis akan berkunjung ke Museum Tsunami Aceh yang ada di Kota Banda
Aceh, angkutan yang diapakai adalah Bus Pemerintah bukan angkutan umum. “ Padahal
para turis tersebut sangatlah kaya di negaranya, namun pemerintah kita lebih
kaya dari pada mereka’ karena memfasilitasi mereka dengan gratis untuk angkutan
umum dan ticket kapal cepat, ujar Akhmad kesal.
Mengenai kapal
cepat yang sekarang ini beroperasi di Sabang sangtlah sewenang-wenang karena
harga ticket kapal sangatlah mahal, tidak sesuai lagi dengan harga jarak tempuh
per milnya. Balohan – Ulhee Lheue jaraknya hanya 30 Mil dan dilayari 45 menit,
bila kita bandingkan dengan haraga Ticket kapal cepat lainnya di luar Aceh
dengan jarak Mil pelayarannya lebih panjang, harga tiketnya lebih murah.
Kalau 2
(dua) kapal cepat milik Pemerintah Aceh bisa beroperasi seperti dulu, maka
harga ticket dapat ditekan karena tidak lagi dimonopoli oleh perusahaan kapal
luar Aceh. Padahal sitem Monopoli di Indonesia tidaklah dibenarkan apalagi yang
melibatkan orang banyak, karena tidak sesuai dengan system perekonomian
Indonesia pada UUD 45 pasal 33 ayat 1 s/d 3, tukas Akhmad.
Demikian juga
dengan pengelolaan Terminal Balohan sangatlah semeraut, banyak kendaraan yang
bukan angkutan umum dapat beroperasi mencari penumpang sehigga angkutan umum
itu sendiri tidak ada penumpang. Mereka tidak ada membayar pajak angkutan umum,
jadi bisa sesukanya menentukan harga. Begitu juga dengan jalur keluar masuk kendaraan
ke terminal, sering macet karena tidak profesionalnya ka. UPTD mengatur jalur
ke luar masuk kendaraan.
Kami para
supir (driver) angkutan umum yang ada di Kota Sabang meminta kepada Pemerintah
Kota Sabang, agar dapat menertibkan angkutan umum di Terminal Balohan. Baik itu
tata cara kelola kendaraan maupun dilarangnya beroperasi kendaraan yang bukan
Mopen (mobil penumpang), untuk masuk terminal mencari penumpang, pungkas Akhmad.
(Redaksi)
Keterangan
foto :
Akhmad Driver
angkutan Umum di Terminal Balohan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar