Banda Aceh - ZSAN,….
Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh meminta Dinas Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) Aceh untuk menghentikan izin Operasi Produksi (OP) galian C
di Desa Sunting Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang.
Kadiv Advokasi GeRAK Aceh Hayatuddin Tanjung melihat izin yang
dikeluarkan tidak sesuai dengan lokasi yang diajukan oleh pemohon, sehingga
berdampak pada konflik sosial di desa setempat.
Hayatuddin menyampaikan, berdasarkan temuan GeRAK, aktivitas
penambangan galian C tersebut merusak sumber air di hulu daerah aliran sungai
disekitar itu.
Kemudian, lanjut Hayatuddin, penambangan di Desa Sunting juga
tidak memberikan hasil yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
serta minimnya keuntungan desa dari pasir batu tersebut. Melainkan yang ada
hanya merusak infrastruktur (jalan) setempat akibat proses pengangkutan
material galian.
Hayatuddin menuturkan, bahwa saat penunjukkan titik koordinat
lokasi penambangan tidak melibatkan aparatur desa, tetapi pihak pemerintah
dalam hal ini Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Aceh
Tamiang hanya membawa pemohon izin saja untuk menentukan titik kordinat tempat
penggalian tersebut.
"Karena itu, GeRAK Aceh mendesak Dinas ESDM Aceh lainnya
untuk mengkaji kembali atau menghentikan izin operasi produksi yang telah
dikeluarkan," ucap Hayatuddin Tanjung usai menggelar FGD bersama penegak
hukum, di Banda Aceh, Kamis (27/12).
Menurut Hayatuddin, langkah ini penting dilakukan segera agar
tatakelola tambang galian bebatuan sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Kata Hayatuddin persoalan ini juga sudah pernah
dilaporkan GeRAK Aceh ke Ombudsman Aceh pada Juli 2018 lalu. Dan sudah sampai
ke tahap koordinasi dari berbagai pihak.
Atas dasar itu, GeRAK berharap adanya penelitian yang dilakukan
pemerintah dengan Ombudsman untuk melihat apakah ada pelanggaran administrasi
atau tidak dalam proses perizinannya, atau dapat diverifikasi ulang.
"Kalau memang tidak dilanggar dan tidak terdapat dampak
apapun silahkan lanjut, tetapi kalau memang terbukti melanggar maka harus
diberhentikan sementara untuk diverifikasi ulang," tuturnya.
Sebelumnya, tambah Hayatuddin, proses galian penambangan C ini
juga sudah mendapat penolakan dari masyarakat Desa Sunting, pasalnya pemohon
mengajukan izin di dusun Tanjung dan Anggrek. Namun setelah dilakukan overlay
(hamparan) ditemukan perubahan titik koordinat, dari sebelumnya di dusun
Anggrek, kemudian bergeser ke dusun Melati.
"Hal ini lah yang menyebabkan GeRAK melaporkan ke Ombudsman
karena kesalahan penetapannya berdampak pada konflik sosial dan mematikan
sumber ekonomi para penambang tradisional," pungkasnya.
(Redaksi / Andre Mowanda)
Keterangan foto:
Diskusi dugaan pelanggaran maladministrasi izin pertambangan
mineral bukan logam Kabupaten Aceh Tamiang di Banda Aceh, Kamis, (27/12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar