Aceh Besar - ZSAN,….
Sebagian
masyarakat Gampong Empe Trieng, Kecamatan Darul Kamal Kabupaten Aceh Besar
mengeluhkan praktek tambang “galian c” yang berdampak bagi masyarakat setempat.
Dampak yang terlihat pada rusaknya jalan gampong yang dilalui oleh truk pengangkut
material dan debu dari galian c mengganggu pernapasan..
Dari
pantauan ZSAN dilapangan terdapat kurang lebih tiga titik pertambangan
yang diduga Illegal di desa tersebut. Terlihat sebanyak tiga alat berat (Becho)
yang sedang bekerja di lokasi. Dan terlihat pula truk pengangkut yang berlalu Lalang
serta Jalan masuk ke lokasi penambangan juga berdekatan dengan faslititas
sekolah.
Dari
Narasumber dilapangan yang enggan disebutkan Namanya menjelaskan persoalan yang
dirasakan oleh masyarakat setempat. Pada awalnya pemilik tambang pernah
menjanjikan memberikan konpensasi kepada masyarakat yang terkena dampak dari
pengangkutan material tambang.
Namun
sampai dengan saat ini bantuan konpensasi tersebut tidak pernah diberikan.
Sementara itu saat diminta bertemu awak media, Geuchik Gampong tersebut belum
bisa ditemui dengan alasan kesibukan pada minggu, (30/12/2018).
Dalam
satu hari saja ada ratusan Truk yang lalu lalang melintasi jalan gampong, tentu
saja hal tersebut berdampak pada rusaknya fasilitas jalan yang dilalui.
Masyarakat juga mengeluhkan debu-debu yang bertebaran hingga masuk ke
rumah-rumah.
Belum
lagi disaat hujan, tanah yang melekat pada ban Truk pengangkut material mengotori
jalan yang dilalui. Masyarakat berharap pihak terkait yang berkompenten dapat
menyelesaian persoalan keluhan yang dirasakan oleh masyarakat.
Persolan
dilematis terkait kewenangan pertambangan yang sebenarnya merupakan kewenangan
pemerintah Provinsi. Untuk itu dinas ESDM Aceh diminta dapat bertanggung jawab
dalam Pengawasan Pertambangan di Kabupaten Aceh Besar.
Disisi
lain Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tidak dapat lepas tangan, karena Pertambangan
“Galian C” merupakan potensi dalam penerimaan pajak daerah sesuai undang undang
No 28 tahun 2009.
Banyaknya
praktek tambang Illegal telah memberikan kerugian bagi Penerimaan Daerah.
Apalagi masyarakat yang terkena dampak merasa dirugikan dari kegiatan tersebut.
Untuk itu diharapkan pihak Polda Aceh dapat mengambil tindakan tegas terhadap Penambang
Illegal yang hanya meraup keuntungan pribadi serta yang mengambil keuntungan sepihak
saja.
(Andre
Mowanda)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar