Sabang - ZSAN,....
Capt. Sidik
Indra Fajar saat ditemui Redaksi ZSAN selaku Ketua Persatuan Pelaut Sabang (Perlasa) Sabang Aceh
menanggapi Peringatan Hari Maritime Nasional dan Maritime Internasioal ke 70
tahun mengatakan, dengan semakin berkembangnya Dunia Pelayaran dan berdasarkan
Amandemen IMO di Manila tahun 2010 semakin banyak persyaratan untuk menjadi
seorang Pelaut, dan pentingnya penggajian berstandar IMO, ujarnya, Rabu (03/10-18) pagi.
Capt.
Sidik Indra juga menerangkan bahwa, Revisi utama terhadap
Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi dan Pengawasan
untuk Pelaut (Konvensi STCW), dan Kode terkaitnya mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2012, dengan periode transisi lima tahun hingga 1 Januari 2017.
“Amandemen Manila” diadopsi pada Konferensi Diplomatik di Manila, Filipina,
yang diadakan pada bulan Juni 2010, bertujuan untuk memastikan bahwa standar
global yang diperlukan akan diberlakukan untuk melatih dan memberi sertifikasi
kepada pelaut untuk mengoperasikan kapal berteknologi maju untuk beberapa waktu
mendatang, kata Capt. Sidik.
Lebih lanjut Capt. Sidik mengatakan, Perubahan penting untuk setiap bab
dari Konvensi dan Kode termasuk meningkatkan tindakan untuk mencegah praktik
curang yang terkait dengan sertifikat kompetensi dan memperkuat proses evaluasi.
Revisi persyaratan tentang jam kerja dan istirahat dan persyaratan baru untuk
pencegahan penyalahgunaan narkoba dan alkohol, serta standar terbaru yang
berkaitan dengan standar kebugaran medis bagi pelaut.
Persyaratan sertifikasi baru untuk pelaut yang cakap terkait dengan pelatihan dalam teknologi modern seperti bagan elektronik dan sistem informasi (ECDIS). Pelatihan kesadaran lingkungan laut dan pelatihan kepemimpinan dan kerja tim, persyaratan sertifikasi untuk petugas elektro-teknis. Selanjutnya memperbarui persyaratan kompetensi untuk personel yang melayani semua jenis kapal tanker, termasuk persyaratan baru untuk personel yang melayani di tanker gas cair.
Tetapi yang lebih penting lagi adalah,
standar gaji pelaut harus disesuaikan dengan aturan IMO seperti aturan IMO yang
mengharuskan para pelaut mengikuti ketentuan-ketentuan Amandemen Manila. Bagi
pelaut Indonesia banyaknya aturan yang harus dipenuhi oleh para pelaut semakin
merumitkan pelaut untuk bekerja, namun gaji yang diberikan tidaklah berstandar
Internasional.
Harapan saya sebagai seorang pelaut, hal
ini harus menjadi perhatian dari pihak Pemerintah Indonesia untuk
mensejahterakan tenaga pelaut yang kian tahun semakian bertambah saja
peminatnya seperti yang kita lihat baru baru ini. Peserta Diklat Keterampilan
Pelaut Dasar yang dilaksanakan oleh KSOP Sabang bekerjasama dengan BP2IP
Malahatai Aceh, pesertanya mencapai 550 orang dan diantaranya 30 % wanita, tukas
Capt. Sidik Indra Fajar.
Kepala
BP2IP Malahayati Aceh Capt. Anugrah Prasetyo M.Sc pada penjelasannya ketika ditemui ZSAN pada Hari Peringatan Maritim Nasional dan Maritim Internasional 70 thn mengatakan, BP2IP
telah banyak mengembangkan Maritime Nasional maupun Maritime Internasional
melalui Diklat-diklat seperti Diklat BST, AFF dan SAT yang dilakukan di Aceh
Khususnya, ujarnya
Dikatakan
juga bahwa, berkaitan dengan peringatan Hari Maritime Nasional dan Maritime Internasional
ke 70 tahun ini, diharapakan kerjasama antara Kapal Swasta dan pihak Pemerintah
melalui BP2IP semakin baik saja dalam hal rekrutmen Pelaut maupun pembekalan
kelanjutan Pelaut sesuai dengan kesepakatan dari IMO di Manila.
Seperti kita ketahui bahwa, Kementerian
Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan Surat Edaran
Nomor UM.003/18/13/DK-16 tanggal 20 Desember 2016 kepada pihak-pihak terkait
seperti Administrator, Otoritas Port State Control (PSC), serta Organisasi
terkait lain yang berisi himbauan International Maritime Organization (IMO)
dalam menghadapi keadaan saat tidak seluruh pelaut memiliki sertifikat keahlian
dan pengukuhan sebagaimana yang ditentukan Amandemen Manila 2010 pada Konvensi
dan Kode Standards of Training, Certification and Watchkeeping for
Seafarers (STCW) mulai dari 1 Januari 2017, kata Anugrah.
Lebih
lanjut Anugrah menerangkan, Standar Sertifikasi pelaut sesuai Amandemen Manilla
2010 awalnya ditetapkan pada awal bulan Januari 2017 lalu, namun kemudian
diundur ke 1 Juli 2017 oleh karena masih banyak pelaut yang belum memenuhi
standar ini serta banyaknya antrian untuk update dan revalidasi sertifikat.
Indonesia
sendiri telah meratifikasi STCW dengan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1986
tentang pengesahan International Convention Standard of Training, Certification
and Watchkeeping for Seafarers 1978, setelah meratifikasi STCW 1978 dan
Amandemennya, pungkas Capt. Anugrah Prasetyo.
(Tiopan. AP)
Keterangan Foto :
Ketua Perlasa Sabang Capt. Sidik Indra
Fajar, Kepala BP2IP Malahayati Aceh Capt. Anugrah Prasetyo M.Sc dan Banyaknya Peserta
Diklat Pelaut Dasar Putri di Kota Sabang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar