Palembang - ZSAN,...
Dalam
rangka meningkatkan pemahaman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) tentang Implementasi UU No. 14 tahun 2008 tentang, Keterbukaan Informasi
Publik dan Penerapan Permenhub No. PM 46 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan
Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, maka
Ditjenhubla menyelenggarakan Seminar Keterbukaan Informasi Publik di Hotel
Aston and Conference Centre Palembang, Kamis (25/10-18) pagi.
Seminar
dibuka oleh Kepala Distrik Navigasi Kelas I Palembang mewakili Sekditjen Hubla
Arif Toha yang berhalangan hadir karena ada jadwal lainnya yang tidak dapat
terlelakkan. Hadir pada pembukaan Seminar, Komisiner Informasi Pusat Wafa
Patria Umma. Tenaga Ahli Komisioner Informasi Pusat Tya Tirta Sari, Biro
Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Kepala Bagian Hukum dan KSLN
Dijenhubla, Kepala Bagian Organisasi dan Humas Ditjenhubla, dan PPID Pelaksana
Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Pinang.
Kepala
Distrik Navigasi Kelas I Palembang Ir. Supardi ketika membuka acara Seminar
Keterbukaan Informasi Publik saat membacakan pidato Sekditjenhubla Arif Toha
mengatakan, seperti pada tahun tahun sebelumnya pembinaan ini merupakan upaya
dalam meningkatkan pemahaman kepada petugas PPID Pelaksana UPT dalam memahami
UU No 14 tahun 2008 sekaligus sebagai sarana terealisasi PM No 46 tahun 2018,
ujarnya.
Sebagaimana
kita ketahui bahwa PM No 46 tahun 2018 adalah tentang Pedoman Pengelolaan
Informasi Publik dilingkungan Kementrian Perhubungan. Permenhub tersebut mulai
berlaku tanggal 17 Mei 2018, untuk
menggantikan dan sekaligus menyempurnakan PM No 72 tahun 2010 tentang Standart
Operasinal Prosedur Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementrian
Perhubungan.
“
Untuk itu dengan mengedepankan Orientasi Permenhub 2018, saya minta kepada
setiap UPT untuk mengikatkan dirinya dengan membuat SK PPID Pelaksana
dilingkungan UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut “, ujar Ir. Supardi.
Supardi
juga menjelaskan, adapun bagi UPT yang telah memiliki SK PPID sebelumnya, agar
dapat disesuaikan dan disempurnakan sebagaimana Diktum baru yang tercantum
dalam PM 46 tahun 2018. Mengenai hal tersebut akan dibicarakan lebih mendalam pada
sesi pemaparan tentang SK PPID oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik
Kementrian Perhubungan.
Kita
menyadari bahwa dengan lahirnya UU Keterbukaan Informasi Publik telah membuka
Paradigma lembaran baru di Indonesia,
dimana setelah di undang-undangkannya UU No 14 tahun 2008 maka, seluruh
informasi menjadi terbuka kecuali informasi yang dikecualikan, sehingga semakin
mendorong untuk terbuka atau open door informasi.
Karena
itulah setiap Badan Publik Ditjenhubla Kemenhub dituntut untuk membubukan akses
informasi bagi masyarakat luas, karena pada dasarnya informasi merupakan milik
publik sehingga sudah selayaknya masyarakat dapat mengakses informasi publik
dengan mudah, tepat, efektif dan efisien, jelas Kadisnav Palembang Supardi.
Sebagai
PPID Pelaksana, tugas kita tidak berhenti hanya pada pelayanan saja, tetapi ada
hal yang tidak kalah pentingnya yaitu penanganan organisasi atas informasi yang
juga harus disediakan, ini akan mempermudah kita dalam mencari dokumen yang
dibutuhkan sewaktu-waktu, kata Ir. Supardi.
Saya
berharap kedepan, seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mampu
meningkatkan pengelolaan bagian informasi dan dokumentasi untuk menghasilkan
layanan informasi yang berkualitas dan akhirnya dapat memberikan
penyelenggaraan Pemerintah yang Transparan, Objektif, Prima, Efektif dan
Efesien.
Hal
tersebut berjalan sesuai tema yang diangkat pada Seminar Keterbukaan Informasi
Publik ini yaitu “ Menuju Pelayanan PPID Ditjenhubla yang Transparan, Objektif dan Prima
“. Tidak hanya itu, kita juga patut berbangga atas berbagai prestasi
yang berhasil diraih PPID Ditjenhubla diantaranya, Penghargaan tempat tokoh
informatif dan responsif pada aspresiasi pelayanan informasi publik tahun 2018,
tukas Supardi.
Selain
itu, PPID Pelaksana Ditjenhubla juga pernah terpilih sebagai PPID peforma terbaik
di lingkungan Kementrian Perhubungan, untuk itu saya ucapkan Selamat atas
keberhasilan tersebut, semoga pencapaian ini bisa menjadi pemacu semangat dari
seluruh PPID Pelaksana UPT untuk terus meningkatkan prestasi dan memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Saya
juga berharap, agar seminar ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk
menyatukan langkah serta meningkatkan kerjasama diantara PPID Pelaksana
dilingkungan Ditjenhubla. Oleh karena itu, manfaatkan dan gunakanlah forum ini dengan
sebaik-baiknya untuk dapat menggali informasi dari para Nara Sumber agar
informasi dapat berjalan baik dan terintegrasi, pungkas Kadisnav Kelas I Palembang
Ir. Supardi.
Adapun
peserta Seminar Keterbukaan Informasi Publik tanggal 25 Oktober 2018 di Hotel
Aston Palembang sebanyak 110 peserta terdiri dari, Provinsi Aceh 1 Disnav - 5
KSOP - 6 UPP. Sumut 2 Disnav - 7 KSOP - 14 UPP, Sumbar 1 Disnav - 1 KSOP - 3 UPP,
Riau 1 Disnav - 9 KSOP - 6 UPP. Kepri 1 Disnav - 1 KSOP - 1 KPP - 5 UPP - 1 PPLP.
Bangka Belitung 3 KSOP - 2 UPP, Bengkulu 1 KSOP - 2 UPP, Lampung 2 KSOP - 5
UPP, Jakarta 2 Disnav - 1 KOPU - 1 KKU - 6 KSOP - 1 PPLP - 1 BKKP - 1 BTKP, dan
Provinsi Banten 1 KSOP – 4 UPP.
(Tiopan. AP)
Keterangan
Foto :
Kadisnav
Palembang Ir. Supardi, Kominsioner KIP dan Nara Sumber serta Peserta Seminar
berfoto bersama di Auditorium Hotel Aston Conference Centre Palembang, kamis
(25/10-18)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar