Sabang - ZSAN,...
Nakhoda
Kapal Cepat Bahari 2F Saharuddin pada keterangan Persnya menyambut Peringatan
Hari Maritim sedunia ke 73 tanggal 27 September 2018 yang lalu mengatakan,
berdasarakan keputusan International Maritim Organisation (IMO) di Philipina
tahun 2010 bahwa, setiap Tenaga Pelaut harus melengkapi Dokumen Pelaut sesuai Standarisasi
hasil keputusan IMO, dan begitu juga tentang Upah bagi Tenaga Pelaut (Penggajian)
harus berstandar Internasional sesuai dengan hasil keputusan IMO.
Demikian
dikatakan oleh Saharuddin selaku Nakhoda Kapal Cepat Ekspres Bahari 2 F, saat
ditemui Redaksi ZSAN di Ruang Kemudi Kapal Cepat Ekspres Bahari 2F, ketika kapal
sedang melakukan Pelayaran dari Pelabuhan Balohan menuju Pelabuhan Ulhee Lheue,
Minggu (14/10-18) sore.
Dengan
semakin banyaknya Tenaga Pelaut Indonesia yang rata-rata masih berusia muda dan
mempunyai potensi yang andal dalam pelayaran maka, perlunya Perhatian
Pemerintah terhadap ruang penggajian yang sesuai dengan hasil keputusan IMO di
Manila Philipina tahun 2018 lalu. Begitu juga dengan masih minimnya kapal-kapal
milik perusahaan kapal di Indonesia sehingga tenaga Pelaut masih banyak yang
menganggur.
Pantauan
saya selaku Pelaut asal Kota Sabang yang telah berlayar selama 40 tahun, dengan
semakin ketatnya peraturan dari tahun ketahun bagi para Tenaga Kerja Pelaut,
baik itu untuk tingkat dasar pelaut maupun tingkat Nautika dan Mekanik dalam
kelengkapan Dokumen Pelaut sesuai standar Internasional. Seharusnya hak dan upah
para Pelaut Indonesia, dapat seiring berjalan dengan kelengkapan Dokumen Pelaut
berdasarkan hasil Keputusan IMO Manila tahun 2010, ujar Saharuddin.
Lebih
lanjut Saharuddin mengatakan, meskipun Hari Maritim Nasional dan Internasional
telah berlalu namun harapan kami selaku pelaut terhadap perubahan-perubahan
sangat kami harapkan. Apalagi dengan semakin banyaknya tenaga kerja pelaut dan
ruang kerja yang semakin sempit, dan setiap tahunnya banyak tamatan dari AIP,
BP2IP dan sekolah Pelaut lainnya dengan berijazah Kelas I, II, III dan Kelas IV
serta Dasar Pelaut.
Saya
juga pernah membaca bahwa dengan telah adanya keputusan IMO Manila 2010 akan
diwacanakan sistem penggajian para tenaga kerja pelaut dengan Rating atau
Kelasi (ABK) kapal berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Perhubungan minimal 5
juta rupiah. Untuk Kelas III diatas 30 juta, Kelas II diatas 40 juta dan Kelas
I diatas 60 juta rupiah per bulan, namun sampai dengan sekarang hal tersebut
belun terlaksana, kata Nakhoda Ekspres Bahari 2 F Saharuddin.
Seperti
kita ketahui kerja para Pelaut resikonya sangat tinggi, dengan harus menghadapi
gelombang laut yang tinggi saat berlayar ketika cuaca sedang buruk dan harus
meninggalkan anak serta isterinya sampai berbulan-bulan. Harapan kami para
pelaut stadarisasi gaji pelaut berdararkan keputusan Kementrian Perhubungan
dapat segera terlaksana, kalau bagi saya yang telah berusia 66 tahun hal
tersebut mungkin tidak dapat saya nikmati, namun bagi para generasi muda Pelaut
harapan tersebut sangatlah diharapkan.
Tenaga
kerja Pelaut generasi sekarang i i sangatlah andal dan tidak kalah dengan
tenaga kerja dari negara lainnya seperti Philipina, bahkan pelaut kita skillnya
lebih baik dari mereka. Hanya saja tenga kerja pelaut kita kurang dalam
berbahasa Inggris, sehingga kalah dengan tenga kerja pelaut dari negara
lainnya.
Diharapkan
pada peringatan Hari Maritim Naional dan Internasional ke 73 tahun 2018 ini, pemilik
kebijakan dan keputusan dari Kemnentrian Perhubungan dapat lebih memperhatikan
bagi generasi muda tenaga kerja pelaut kita sekarang ini. Terutama memikirkan peluang
kerja bagi mereka sebab, semakin tahun semakin banyak tenaga kerja Pelaut yang
tidak memiliki peluang kerja, pungkas Saharuddin.
(Tiopan.AP)
Keterangan
Foto :
Nakhoda
Kapal Cepat Bahari 2 F ketika ditemui Redaksi ZSAN di Ruang Kemudi kapal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar