ZSAN – Sabang,…
Perkara kasus
dugaan Korupsi yang ditangani oleh Pihak Polres Sabang, pada perkara Pembangunan
Instalasi Pengolahan Air (WTP) yang berlokasi di Pria Laot Kecamatan Sukakarya Kota
Sabang, dinyatakan telah selesai penyidikannya oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21).
Proyek WTP yang sumber dananya Otsus tahun 2013 yang ditangani oleh Penyidik Tipikor
Polres Sabang telah selesai, dan dari hasil pengembangan yang diolakukan ditetapkan
2 (dua) orang tersangka baru.
Hal
tersebut dinyatakan oleh Kapolres Sabang AKBP Slamet Wahyudi S.IK, MH, saat
melakukan keterangan Persnya, mengenai Kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi yang
telah dinyatakan selesai oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (P21). Kapolres Sabang
pada Jumpa Pers didampingi oleh Waka Polres Kompol Warosidi, Kasat Reskrim AKP
Erizal, SE, serta KBO Reskrim dan Kanit Tipikor Aipda HR Ritonga, jumpa Pers
dilaksanakan di Aula Mapolres Sabang, Rabu (29/06-16) pagi.
Kasus
yang ditangani oleh Penyidik Tipikor Polres adalah, pada bidang Pekerjaan Pembangunan
Instalasi Pengolahan Air (WTP) di Pria Laot Kecamatan Sukakarya, dengan
menggunakan Dana Otsus Tahun 2013 sebesar Rp. 3.475.990.000,- (tiga milyar
empat ratus tujuh puluhlLima juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah),
dan Proyek WTP tersebut dikerjakan oleh PT. Rah Rah Red Wana Bhakti Banda Aceh.
Diterangkan,
Kronologisnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Aneuk Laot Kota Sabang membuat
perencanaan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (WTP) di Desa Pria Laot
Gampong Bathee Shok Kecamatan Sukakarya Sabang. Pembangunan WTP yang
direncanakan, wacananya berbentuk dan persis sama seperti WTP yang telah
dibangun sebelumnya di lokasi Aneuk Laot Sabang tahun 2011, ujarnya.
Rencana
PDAM Tirta Aneuk Laot Sabang untuk membangun WTP disetujui dengan dana dari
Otsus Tahun 2013 sebesar Rp. 3.475.990.000. Pembangunan Instalasi Pengolahan
Air yang akan dibangun tersebut terdiri dari, Pembangunan WTP, Pembangunan
Rumah Pompa dan Pembangunan Rumah Jaga. Kemudian pada saat pelelangan yang diikuti
oleh 11 Perusahaan, berhasil dimenangkan oleh PT. Rah Rah Red Wana Bhakti. Dimenangkannya
tender oleh PT. Rah Rah Red Wahana Bhakti, berkat adanya dukungan dari
Distributor PT. Yudhi Sakti Engginering, yang beralamat Jl. Danau Toba No.06
Bendungan Hilir (Benhil) Jakarta Pusat, karena Perusahaan mereka yang memenuhi
standart sesuai perencanaan.
Kapolres
juga menerangkan, pada saat pelaksanaan proyek, tersangka Zulfadli alias Dedek
sebagai pelaksana pekerjaan dilapangan dari PT. Rah Rah Red Wahana Bhakti,
tidak membeli barang-barang tersebut dari PT. Yudhi Sakti, sesuai dengan surat
dukungan yang dilampirkan dalam dokumen pelelangan, alasannya terlalu mahal.
Selanjutnya
tidak ada respon positif dari PT. Yudhi Sakti, kemudian harga yang ditawarkan sangatlah
mahal dari pagu anggaran yang ada sebesar Rp. 2.500.000.000, karena harga yang
ditawarkan oleh mereka sebesar Rp. 2.200.000.000, untuk pembangunan WTP.
Kemudian
sdr. Mahfud selaku Direktur PT. Rah Rah Red Wahana Bhakti menyarankan kepada
sdr. Zulfadli alias Dedek untuk mencari jalan lain, dengan cara menghubungi
perusahaan lain yaitu Eka Mitra Nusantara Group (PT. Bramindo Linclon). Di Eka
Mitra Nusantara Group harga yang ditawarkan oleh mereka lebih murah, yaitu sebesar
Rp. 1.700.000.000,. Namun barang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan
perencanaan, pelelangan, kontrak maupun addendum kontrak.
Oleh
karenanya, Penyidik meminta Audit Pekerjaan dari Ahli perhitungan Fisik dari Fakultas
Tekhnik Universitas Syahkuala (Unsyah) Banda Aceh. Hasilnya menolak secara
mutlak pekerjaan tersebut karena tidak sesuai dengan kontrak dan sesuai dengan laporan
hasil evaluasi pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP tanggal 24 Desember 2014. Serta
Surat Keterangan dari Unsyah Nomor : 1539/UN11.1.31/KP/2015 tanggal 27 Mei 2015
yang ditandatangani oleh Auditor yang diketahui oleh Dekan Fak. Tekhnik Unsyah.
Kemudian
Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Nomor
: SR-2655/PW.01?5?2015 tanggal; 11 November 2015 menyatakan, Proyek Pembangunan
WTP yang bersumber dari Dana Otsus tahun 2013 sebesar Rp. 3.475.990.000,- dan yang
menjadi kerugian Negara sebesar Rp. 2.615.910.376,60 (dua milyar enam ratus
lima belas juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah
enam puluh sen).
Dikatakannya,
Kepada para tersangka dijerat atau dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo
Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), (3) Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, Jo
Pasaal 55 ayat (1) ke – 1e KUHPidana.
Pada
Pasal 2 ayat (1), Setiap Orang atau melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau korporasi
yang dapat merugikan Negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau paling
singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua
ratus juta) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milayar).
Kemudian
Pada Pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan bertujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalah guanakan wewenang, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan Negara, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun atau palimng lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 50.000.000
(lima puluh juta) dan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar
rupiah).
Sebelumnya,
pihak Penyidik Polres telah melimpahkan berkas perkara dengan tersangka
Direktur PT. Rah Rah Red Wahana Bhakti an. MAHFUD Bin (Alm) ABDUL MAJID dan
Pelaksana Pekerjaan dilapangan An. ZULFADLI Alias DEDEK Bin (Alm) JAMALUDDIN ke
Kejaksaan Negeri Sabang tanggal 07 Desember 2015 dengan Nomor : B/113/XII/2015,
JPU telah mengeluarkan petunjuk dalam bentuk P-19 melengkapi kekurangan.
Akhirnya
berkas perkara dinyatakan telah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai
dengan Surat Nomor : B/720/N.1.11?Ft.1/06/2016 tanggal 27 Juni 2016, untuk
segera penyerahan tersangka dan barang bukti penyidik secepatnya. Penyidik juga
telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka baru yaitu selaku Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) an. Nizwar, ST Bin Usman Abdullah dan juga Konsultan Pengawas
an. Rifan Ramoda ST (Alm) Fadli yang dianggap bertanggung jawab terhadap
pekerjaan pembangunan WTP, sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh
Penyidik Polres Sabang, pungkas Kapolres Sabang.
(Red)
Keterangan Foto :
Kapolres AKBP Slamet Wahyudi S.IK SH, Waka Kompol Warosidi dan Kasat Reskrim AKP Erizal SE, ketika melakukan Konfrensi Pers tentang kasus Korupsi WTP di Aula Mapolres Sabang, Rabu 29/06-16
Keberhasilan Tipikor Polres Sabang, Ungkap Pembangunan WTP
BalasHapusini salah satu kepingan yang dilakukan oleh Koruptor di Sabang berhasil dibongkar oleh Polres Sabang, masih ada kepingan kepingan lain dalam Pemkot Sabang seperti di Dinas Pendidikan- Dinas Pariwisata dan Dinas Perindustrian & Perdagangan,semoga
BalasHapusdalam waktu dekat akan ada TL nya..... bravo Polres Sabang