Kamis, Januari 04, 2018

Cuaca Ekstrim Timbulkan Korban Satu Orang Meninggal Dunia

Sabang - SZAN,…
Cuaca Ekstrim dengan turunnya Hujan lebat disertai Angin kencang yang melanda Kota Perbatasan Ujung Barat Indonesia Kota Sabang (P.Weh), telah membawa korban seorang pengendara sepeda motor yang sedang melintas tertimpa pohon yang tumbang hingga meninggal dunia, Rabu (03/01/18) pagi.

Korban yang tertimpa pohon tersebut adalah Hasra Rudi (38), dan meninggal dunia dalam perjalanan saat akan dirujuk ke Rumah Sakit Provinsi.  Korban Meninggal Dunia saat masih bearada di KMP BRR yang akan membawanya ke rumah Sakit Zainoel Abidin  Kota Banda Aceh.

Hasra Rudi yang tertimpa pohon, adalah salah seorang warga di Jurong Putro Ijo Gampong (Kelurahan) Aneuk Laot Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, dan kronologis kejadiannya sebagai berikut : Ketika korban sedang melintas di ruas Jalan Jurong Perikanan Gampong (Kelurahan) Kuta Timu, secara tiba-tiba sebatang pohon kayu langsung menimpanya.

Pohon kayu yang berkusan besar itu selain menewaskan Hasra Rudi, batangnya juga menimpa rumah warga disekitar serta merobohkan dua tiang listrik milik PT. PLN Ranting Kota Sabang.

Kapolres Sabang, AKBP Slamet Wahyudi S.I.K. M.H pada keterangan Persnya mengatakan bahwa, korban yang mengendarai sepeda motor jenis SUPRA X 125 warna biru dengan Nomor Polisi, BL 4014 AM, ketika keluar dari rumah tujuannya adalah menuju ke pasar Kota Sabang tempatnya biasa berdagang.

Selanjutnya karena tempatnya berdagang adalah di pusat pasar Kota Sabang, maka jalan menuju ke Pusat pasar Kota harus melintasi ruas Jalan Jurong Perikanan. Dan ketika jalan tersebut dilintasinya, secara tiba-tiba pohon kayu yang ukurannya sangat besar tersebut dan diperkirakan telah berumur ratusan tahun itu tumbang, dan menimpa korban yang sedang melintas.

Diduga korban saat itu panic, dan tidak lagi mampu menghindar dari tumbangnya pohon kayu tersebut, sehingga kepala bagian belakang korban tertimpa dahan besar dan sepeda motor korban juga ikut tertimpa, kata Kapolres.

Lebih lanjut AKBP Slamet Wahyudi juga menerangkan, tumbangnya pohon kayu besar yang mengeluarkan suara bergemuruh tersebut menyentakkan para warga sekitar dan yang sedang melintas.  Selanjutnya para warga segera memberi pertolongan kepada korban yang belum mereka ketahui siapa yang tertimpa pohon, dan membawanya untuk diberi pertolongan lanjutan secara medis menuju RSUD Kota Sabang.

Ketika korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah, kondisinya sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri. Sesampainya di RSUD, para Ahli Medis yang bertugas di Rumah Sakit segera menangani korban secara darurat sebab, kondisi korban tidak mungkin bisa ditangani di RSUD Kota Sabang  karena keterbatasan, selanjutnya korban dirujuk ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh, ujar Slamet Wahyudi.

Ditambahkan, Rujukan ke RSU Zainoel Abidin Kota Banda Aceh menyertakan dua orang perawat dan satu orang supir Ambulance. Mereka juga membawa beberapa peralatan  medis yang diperlukan dalam perjalanan dengan KMP BRR menuju Pelabuhan Ulhee Lheue. Dan para medis dari RSUD akan membawa korban ke  RSU Provinsi  Zainoel Abidin, Rumah Sakit tempat rujukan yang telah ditunjuk RSUD Kota Sabang.   

Kemudian, KMP BRR yang telah bertolak dari Pelabuhan Balohan menuju Pelabuhan Ulhee Lheue terpaksa kembali lagi ke Pelabuhan asal sekitar pukul 11.20 Wib. Pasalnya cuaca ektrim yang tidak bersahabat telah menimbulkan angin dan ombak yang besar, dan memaksa Nakhoda KMP BRR harus mengambil sikap tegas demi keselamatan para penumpang, maka KMP BRR kembali ke Pangkalan awal Pelabuhan Balohan Sabang.

Sesampainya di Pelabuhan Roro Balohan Sabang, korban diperiksa oleh pihak medis dan diketahui bahwa korban telah meninggal dunia. Selanjutnya korban dibawa ke rumah duka dan diserahkan kepada pihak keluarga korban untuk dikebumikan, pungkas AKBP Slamet Wahyudi.

(Redaksi)
Keterangan foto :
Pohon Tumbang yang menimbulkan korban meninggal dunia Hasra Rudi  




Senin, Januari 01, 2018

Jama’ah Aswaja’ah Sabang Dan Rombongan Kunjungi Polres Sabang

Sabang - ZSAN…
Kapolres Sabang AKBP Slamet Wahyudi S.I.K MH, didampingi Wakapolres Kompol M. Nuzir S.Sos, Kabag Ops Kompol M. Dahlan S.Sos, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, KBO Intelkam serta Dan Ramil Sukajaya, menerima rombongan kunjungan Jama’ah Ahlul Sunnah Wal jama’ah (Aswaja’ah) Kota Sabang, Aceh Besar, dan Banda Aceh, di ruangan kerja Kapolres, Senin (31/12-17) malam.

Pada pertemuan tersebut, rombongan Jama’ah Aswaja’ah menyambangi Mapolres Sabang dipimpin oleh Ketua Jama’ah Aswaja’ah Kota Sabang, Tgk. H. Nazaruddin. S.Pd.I, untuk bersilaturahmi sekaligus menerangkan tentang kehadiran teman sejawatnya dari Kota Banda Aceh dan Aceh Besar berkunjung dan datang ke Kota Sabang adalah untuk ber Dzikir dan ber Do’a bersama, karena itu merupakan kegiatan rutinitas Jama’ah Aswaja’ah pada setiap bulan di minggu pertama.

Jama’ah Aswaja’ah yang hadir terdiri dari Ketua Aswaja’ah Sabang Tgk. H. Nazaruddin S.Pd.I (dari Dayah Sira Zulmunir Cot Abeuk Sabang), Tgk. Nir Yazir (dari Dayah Raudhatul Jannah Keunekai Sabang), Tgk. Ramli AR (dari Dayah Raudhatul Hijrah Cot Damar Sabang), Tgk. Irvandi (Guru MIN Anoi Itam), Tgk. Abd. Wahid (Pimpinan Dayah Nurul A’la Lhok Ngah Aceh Besar), Tgk. Zainuddin Ubit (Imam Besar Mesjid Syah Kuala Banda Aceh), Tgk. Abu Jalaluddin dan Tgk. Rizki (Dayah Nurul A’la Lhok Ngah Aceh Besar).

Kapolres AKBP Slamet Wahyudi ketika menyambut Jama’ah Aswaja’ah mengatakan, "Kegiatan Dzikir yang merupakan kegiatan rutinitas dari jama’ah Aswaja’ah setiap bulan di minggu pertama merupakan hal yang baik". Namun demikian, setiap kegiatan yang dilakukan hendaknya berkoordinasi dengan pihak Polres Sabang sebab, setiap kegiatan yang melibat banyak orang harus diketahui oleh Polres sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Begitu juga dengan hal-hal lainnya seperti kalau Jama’ah Aswaja’ah hendak menertibkan Instruksi Walikota Sabang tentang tidak diperbolehkannya acara penyambutan tahun, baik itu di Hotel-hotel maupun penginapan lainnya serta ditempat umum, kesemuanya itu merupakan tanggung jawab dari pihak Kepolisian, ujar Kapolres.

Kami sangat berterimakasih sekali atas partisipasi dan kepedulian dari Jama’ah Aswaja’ah terhadap perkembangan masyarakat terhadap ketidak benaran yang berlaku di wilayah kita yang bersyariat Islam. Tetapi bila Jama’ah Aswaja’ah terjun langsung untuk memantau kegiatan penyambutan tahun dari masyarakat dan berorasi, itu merupakan kegitan melanggaran hukum.

Kalau hanya untuk ikut berpatroli berkeliling Kota Sabang tanpa turun dari kendaraan serta melakukan orasi itu diperbolehkan, namun harus beriringan bersama-sama dengan pihak Polres Sabang, dan Koramil. Kami pihak Polres dan Koramil siap untuk mengikut sertakan rombongan Jama’ah Aswaja’ah berpatroli, karena kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya mendukung kebijakan dari Forkopiomda dalam menyambut tahun baru 2018, tukas Kapolres Sabang AKBP Slamet Wahyudi S.I.K. MH.  

Pada kesempatan yang sama, Kasat Intelkam Polres Sabang Ipda Prima Pringgo S.Tr.K, ketika diminta keterangannya oleh Redaksi ZSAN tentang kedatangan Jama’ah Aswaja’ah Aceh Besar dan Banda Aceh mengatakan, kedatangan para Jama’ah tidaklah sekaligus tetapi berlainan hari dan " setelah mereka tiba semuanya barulah Kegiatan Dzikir rutin dan Do’a bersama dilakukan ", ujarnya.

Untuk memantau keseluruh rangkaian kegiatan para jama’ah selama berada di Kota Sabang, saya memerintahkan KBO Intelkam Aiptu Suryadi agar melakukan koordinasi dengan para tamu Jama’ah Aswaja’ah, tentang kegiatan yang akan dilakukan oleh mereka dan segera dibantu apa yang mereka kehendaki tetapi tanpa melanggar aturan-aturan yang belaku.

Seperti kita ketahui, pada tanggal 30 Desember 2017 Jama’ah Aswaja’ah melaksanakan Dzikir dan Do’a bersama di Mesjid Anoi Itam Kecamatan Sukajaya, kemudian tanggal 31 Desember 2017 juga dilakukan Dzikir dan Do’a bersama di Balai Pengajian Tgk. Irvandi, Jurong Bahagia Gampong Ie Meulee Kecamatan Sukajaya, dari jam 21.00 s/d 23.00 Wib.  Setelah itu barulah para Jama’ah Aswaja’ah mengunjungi Mapolres Sabang, pungkas Prima Pringgo.

(Redaksi)

Tampak Kapolres Sabang AKBP Slamet Wahyudi S.IK, menerima rombongan Jama’ah Aswaja’ah diruang kerjanya, Senin (31/12-17) jelang dini hari.

Minggu, Desember 31, 2017

Moratorium Tambang untuk Penyelamatan Hutan Aceh Opini Oleh : Hamdani

Banda Aceh - ZSAN,..
Provinsi Aceh terletak antara 01o 58' 37,2" - 06o 04' 33,6" Lintang Utara dan 94o57' 57,6" - 98o 17' 13,2" Bujur Timur dengan ketinggian ratarata 125 meter di atas permukaan laut. Batas wilayah Aceh, sebelah Utara dan Timur berbatasan dengan Selat Malaka, sebelah Selatan dengan Provinsi Sumatera Utara dan sebelah Barat dengan Samudera Indonesia Luas Provinsi Aceh 5.677.081 ha, dengan hutan sebagai lahan terluas yang mencapai 2.290.874 ha, diikuti lahan perkebunan rakyat seluas 800.553 ha. Sedangkan lahan industri mempunyai luas terkecil yaitu 3.928 ha.

Pemerintah berkomitmen dalam upaya penurunan pemanasan global namun belum berjalan dengan sebagaimana mestinya. Begitu juga dengan Provinsi Aceh yang sudah memiliki payung hukum (Pergub Aceh No 85/2012), belum terlihat jelas implementasinya dalam pembangunan hingga di level pemerintah kabupaten/kota. Tentunya kita akan setuju tidak perlu harus menjadi “bad boy” terlebih dahulu untuk menjaga daya dukung hutan dan penggunaan lahan dalam kontek mengatasi perubahan iklim.

Pada tahun 2006 hingga 2009 telah terjadi deforestasi seluas 0,16 juta Ha, yang di sebabkan masih banyaknya kegiatan illegal logging yang menyebabkan deforestasi yang serius sehingga pada tahun tahun 2007 Pmerintah Aceh memaksa mengelauarkan Instruksi Moratorium Logging (Instruksi Gubernur Aceh No 5/INSTR/2007 tentang moratorium Logging).

Setelah diterbitkan kebijakan ini, Pemerintah Aceh melalui Dinas Kehutanan melaksanakan serangkaian kegiatan yang disebut dengan Triple R, yaitu redesign, reforestasi dan reduksi. Redesign adalah langkah untuk menata ulang hutan Aceh yang dimulai dari inventarisasi, yang kemudian dilanjutkan dengan penataan fungsi hutan untuk pembangunan Aceh yang berimbang secara ekologi. Reforestasi, sebagai bagian dari strategi jangka panjang pengelolaan hutan Aceh yang harus dimulai sekarang juga. Terakhir adalah reduksi, yaitu menurunkan laju kerusakan hutan sebagai penunjang implementasi sektor kehutanan. Kebijakan hutan yang berkelanjutan tentunya tidak menimbulkan kerusakan hutan sama sekali (Detik, 06 Juni 2007).

Pada tahun 2014 Gubernur Privinsi aceh kembali mengeluarkan Intruksi Moratorium Tambang (Instruksi Gubernur Aceh Nomor ll/INSTR/2014 tentang Moratoium Izin Tambang) Dalam Ingub tersebut disampaikan bahwa dalam rangka mengembalikan fungsi-fungsi wilayah pesisir dan laut serta untuk menata kembali penambangan mineral di wilayah pesisir dan laut Aceh perlu diambil kebijakan penghentian sementara penambangan di wilayah pesisir dan laut Aceh.

Tutupan hutan aceh berkisar 56% dari luas wilayah yang mencapai 5.677.081 Ha: luas hutan konservasi 0,8 juta Ha, hutan lindung seluas 1,6 juta Ha, hutan produksi seluas 0,4 juta Ha, hutan produksi terbatas seluas 1.6 juta Ha, dan area hutan penggunaan lainnya seluas 0,4 juta Ha. Hingga tahun 2014 jumlah luas lahan di Provinsi Aceh yang telah dikonsesi menjadi wilayah usaha pertambangan mencapai 767.967,09 Ha atau mencapai 22% dari total luas kawasan hutan di Provinsi Aceh dimana sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No : 170/KPTS-II/200 tanggal 29 Juni 2000 luas kawasan hutan di Aceh mencapai 3.335.613 Ha.

Jumlah IUP (Izin Usaha Pertambangan) sejak sebelum dilaksanakan Moratorium Tambang tahun 2007-2010 sebanyak 138 IUP, tahun 2010-2012 sebanyak 109 IUP, dan tahun 2012-2014 ada sebanyak 134 IUP. Berdasarkan sumber: kemenhut Dirjen Planologi Kehutanan No. S.702/VII-PKH/2014 Data Hutan Konservasi : 31.316,12 Ha, Hutan Lindung : 399.959,76 Ha. Sebaran IUP di Kawasan Hutan terdapat 30% hutan konservasi, 45% hutan lindung, dan 25% di kawasan ekosistem louser yang tersebar di kawasan Hutan. Berdasarkan sumber kemenhut Dirjen Planologi Kehutanan No. S.702/VII-PKH/2014 Data Hutan Konservasi

Setelah Moratorium Tambang di laksanakan yang di mulai sejak di keluarkannya Instruksi Gubernur Aceh Nomor 11/INSTR/2014 tentang Moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ini di berlakukan IUP di Aceh terus menurun hingga 2016 menyisakan 46 IUP yang tersebar di kabupaten/kota di Aceh. Berdasarkan sumber Menhut No.941/menhut-II/2013 Hasil Monev. GNPSDA-KPK, 2015 Hutan Konservasi : 4.758 Ha  dan Hutan Lindung : 67.351 Ha

Dari data Hasil Monitoring dan Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam yang dilanjutkan dan di evaluasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang di sebut Korsup Minerba 2015 terdapat hutan yang terselamatkan setelah di berlakukannya Moratorium Tambang ini mencapai : 265.743,70 Ha. (Sumber : data.gerak aceh.id)

Dari hasil tersebut GeRAK bersama Tim Konsorsium Peduli Tambang menjumpai gubernur  Aceh meminta agar instruksi gubernur tentang moratoroium kembali di perpanjang jika instruksi ini tidak di lanjutkan maka semakin banyak pihak yang semena-mena memperlakukan hutan aceh dimasa yang akan datang. Tentunya meraka bisa merusak hutan lindung dan hutan konservasi yang ada di Aceh. Jika hal itu terjadi maka cukup besar kerugian yang akan di terima oleh Aceh.

Dengan itikad baik pada oktober 2016 gubernur mengeluarkan Ingub terbaru dengan bernomor 9 tahun 2016. Moratorium dilanjutkan selama satu tahun ke depan yakni telah berakhir pada tahun2017.

Selama diterapkan Ingub tentang moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara sejak Tahun 2014 hingga 2017, langkah ini menjadi salah satu championyang berhasil di tingkat nasional dan bahkan menjadi role model dalam penerapan tata kelola pertambangan yang baik, disisi lain Aceh juga menjadu salah satu provinsi di Indonesia yang berhasil mengurangi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 138 IUP yang tersebar di kabupaten/kota di aceh pada tahun 2017 saat ini hanya tersisa 37 IUP lagi baik yang berada dikawasan hutan konservasi dan hutan lindung.

Pemerintah Aceh sudah berhasil mencabut 101 IUP yang bermasalah baik IUP sudah mati, IUP berpotensi mati, IUP habis masa, dan Pemerintah Aceh sudah berhasil kembali menekan laju deforestasi, ini akan banyak menguntungkan masyarakat aceh salah satunya berkurangnya kerusakan hutan dan lahan. Bahkan tercatat pasca moratorium lanjutan (edisi 2) ini tercatat kurang lebih 42.077 ribu hektar hutan juga berhasil diselamatkan. (Sumber : http://data.gerakaceh.id/)

Saat ini juga begitu besar hutang perusahaan tambang di Aceh kepada Pemerintah. Tercatat banyak perusahaan tambang yang tersebar di 14 kabupaten/kota yang melum memenuhi kewajibannya secara aturan pertambangan diantaranya  pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan jumlah total mencapai 41 Miliar.

Praktek tata kelola sektor tambang sudah seharusnya dapat bertindak untuk mendukung upaya keberkelanjutan lingkungan hidup. Penerimaan yang di peroleh dari sektor tambang juga harusnya dikembalikan lagi untuk program dan kegiatan pembangunan mendukung pembinaan dan pengawasan pertambangan dan kelestarian lingkungan.

Pemerintah segera mengupayakan untuk melanjutkan moratorium tambang dan pemerintahan segera untuk merevisi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 09 Tahun 2016 dengan meningkatkan penglibatan peran serta pastisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan dengan menerapkan intensif (reward) kepada pihak yang melakukan usaha menjaga kelestarian hutan.

= PenulisadalahKetua BEM Fakultas HukumUniversitas Muhammadiyah Aceh =


Sumber Daya Alam Adalah Warisan Indatu
Opini Oleh :  Muhammad Agus

Banda Aceh – ZSAN,..
Polemik Pertambangan yang terjadi di Aceh pada tahun 2006 hingga 2017 belum juga berakhir dan belum ada titik penyelesaian masalahnya. Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan, penggalian, pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian tersebut keperusahaan lain yang sudah melakukan investasi kepada perusahaan penambang sehingga penambahan Izin Usaha Pertambangan di Aceh meningkat dan pengerusakan lingkungan pun mulai terjadi pada saat Operasi perusahaan tambang telah dikeluarkan Izin untuk melakukan operasi pertambangan.

Faktanya pertambangan adalah sudah menjadi budaya korupsi yang paling aman. Jarangnya perhatian aparat hukum terhadap sektor ini menjadikan koruptor bernafas lega. Di beberapa daerah Izin Usaha Pertambangan (IUP) sangat cepat dan mudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Lebih parahnya lagi, menurut UU yang baru bahwa pemerintah tingkat kabupaten/kota tidak dibenarkan lagi mengeluarkan IUP namun demikian, praktik lama masih saja terjadi.

Menurut UU yang baru, kewenangan yang dulunya dimiliki oleh pemerintah tingkat II dialihkan ke pemerintah tingkat I. Praktik lama yang masih kerap terjadi dapat indikasikan telah terjadinya penyimpangan dan penggunaan wewenang bukan pada tempat seharusnya. Hal yang buruk pun sangat bisa terjadi disini, seperti suap menyuap antara kepala daerah dan perusahaan tambang.

Seyogyanya, Pemerintah tidak hanya mengeluarkan IUP terhadap sebuah perusahaan tambang tanpa pantauan yang berkelanjutan setelahnya. Perusahaan tambang bisa saja menyalah gunakan izin yang telah dikeluarkan, misalnya melebihi batas wilayah yang diajukan ketika pengurusan izin. Akibat buruknya bisa terjadi konflik lahan dengan warga jika yang diserobot tanah warga, atau wilayah konservasi yang dilarang oleh pemerintah. Pemetaan wilayah dan penggunaannya sesuai dengan izin yang diajukan menjadi hal yang sangat penting.

Disisi lain, penyalahgunaan bisa saja pada item yang diajukan dalam IUP. Pengajuan dalam Izin misalkan hanya menambang besi, namun apa yang akan terjadi jika yang didapatkan tidak terbatas hanya besi? Ini juga menjadi persoalan dan kerugian negara jika tidak di pantau secara berkelanjutan.Setiap perusahaan pertambangan wajib membayar lendren dan royalty kepada negara. Di beberapa daerah yang memiliki perusahaan tambang kesejahteraan rakyat malah makin terpuruk.

Bahkan banyak korupsi yang terjadi di sector pertambangan yang terjadi saat ini disebbkan kurangnya perhatian dari aparat penegakan hukum.Tanpa kitasadari mereka menjual Sumber Daya Alam yang ada di Aceh kepada perusahaan luar untuk memperkaya diri sendiri. Padahal jika pemerintah sadar akan hal tersebut kita bahkan dapat menghidupi anak-anak aceh hingga ratusan tahun. Siapakah yang harus kita salahkan ketika korupsi di sector pertambangan ini terusterjadi ???

Perlu kitasadari bersama pertambangan sudah menjadi rumah koruptor yang paling aman dan tidak pernah di sentuh sedikitpun oleh aparat penegakan hukum. Banyaknya mafia di lokasi pertambangan yang bebas berkeliaran, dan mengeruk habis sumberday aalam kita. Bahkan satu izin usaha pertambagan bisamen capai Milyaran harganya jika kita perjual belikan di Bursa Efek Indonesia. Sedikit demi sedikit IUP yang sejak tahun 2006 138 IUP berkurang menjadi 30 Izin Usaha Pertambangan 2017.

Memiliki uang yang sangat banyak dan membuat hukum dapat dibeli oleh mereka.Tanpa kita sadari juga wilayah lokasi pertambangan tersebut akan terancam dengan yang namanya bencana seperti banjir, longsor, dan bahaya-bahaya lainnya. Masyarakat setempat hanya bisa diam tanpa ada pergerakan melawan Janji yang pernah disepakati ketika awal mengurus izin adminitrasi tetapi sekarang hanya tinggal janji yang tak pernah di taati.Warga setempat yang mencari tambang menggunakan alat tradisional dan menjualnya keperusahaan tersebut agar mereka bisa menghidupi keluraganya.

Buruknya pengelolaan keuangan daerah dan transparasi penerimaan daerah serta belanja daerah menjadi pemicu. Hal dilematis lain pun muncul, beberapa perusahaan tambang di suatu wilayah Aceh dimiliki oleh orang asing. Kesan dan tuduhan buruk pun muncul.
Kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang telah diwarisi oleh para Indatu kita sejatinya bisa menjadi modal pembangunan dan kesejahteraanmasyarakat Aceh. Sumber Daya Alam (SDA) menjadi amanah yang harus di jagadandigunakan sebaik-baiknya.

Kita berharap pemerintah dapat mengatasi masalah yang terjadi saat ini.Sumber Daya Alam Aceh juga masa depan generasi anak-anak Aceh nantinya di kemudian hari. Padahal apa yang telah diperjuangakan sejakdulu oleh Indatu kita, itu yang sebenarnya harus kita jaga sampai saa tini. Jangan sampai Sumber Daya Alam Kita dikuasai, diambil, di nikmati, di garap oleh perusahaan asing yang berasal dari luar Aceh. Dengan kita Pemerintah mengelola Pertambangan ini sendiri berapa banyak anak-anak Aceh dapat kita sekolahkan dan juga dapat menambah PAD Wilayah Aceh.

Sejatinya, walaupun bukan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal yang mengelola SDA wilayah kita, toh kita masih bisa menjadi tuan di tanah sendiri. Dengan catatan, penerimaan negara baik itu royalti, lendren dan lain-lain di bayarkan secara tranparans dan digunakan sepenuhnya untuk peningkatan kesejahteraan Aceh kedepan. Transparansi menjadi salah satu kunci mengembalikan kepercayaan publik kepada pemerintah dan lembaga negara agar sejahtera.

= Penulis adalah Mahasiswa jurusan gigi di Poltekkes Kemenkes Aceh dan  wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Aceh


Sabtu, Desember 30, 2017

Acara SAIl Sabang tidak menguntungkan Supir, Tiket Kapal Cepat terlalu Mahal Karena Dimonopoli Perusahaan Kapal luar Aceh

Sabang - ZSAN,…
Akhmad Salah seorang Driver penumpang mengatakan kepada ZSAN bahwa, acara SAIL Sabang yang lalu tidak membawa keuntungan bagi para Supir (driver) umum yang ada di Sabang. Ticket kapal Cepat harganya terlalu mahal dan diminta Pemerintah Aceh segera mengeporeasikan dua kapal cepat milknya, agar harga tiket kapal cepat dapat stabil tanpa dimonopoli oleh perusahaan dari luar Aceh, ujarnya, Sabtu (30/12-17) pagi.

Acara SAIL Sabang  yang baru saja berlalu seharusnya dapat memberi manfaat yang besar bagi para supir angkutan umum di Kota Sabang, namun kenyataannya tidaklah demikian. Pasalnya banyaknya Bus yang dikirim masuk ke Sabang serta kendaraan Dinas sehingga mematikan objek para supir angkutan umum, dan hal ini tidak pernah dipernhitungkan oleh Pemerintahan Aceh maupun Pemerintah Kota Sabang, kata Akhmad.

Seperti kita ketahui, kedatangan kapal Passanger yang berkunjung dan sandar di Dermaga CT 3 milik BPKS, Mobil angkutan yang diutamakan bukanlah angkutan umum, dan Ketua Organda itu sendiri tidak memperjuangkan hak-hak angkutan umum pada even yang demikian.

Begitu juga ketika para turis akan berkunjung ke Museum Tsunami Aceh yang ada di Kota Banda Aceh, angkutan yang diapakai adalah Bus Pemerintah bukan angkutan umum. “ Padahal para turis tersebut sangatlah kaya di negaranya, namun pemerintah kita lebih kaya dari pada mereka’ karena memfasilitasi mereka dengan gratis untuk angkutan umum dan ticket kapal cepat, ujar Akhmad kesal.

Mengenai kapal cepat yang sekarang ini beroperasi di Sabang sangtlah sewenang-wenang karena harga ticket kapal sangatlah mahal, tidak sesuai lagi dengan harga jarak tempuh per milnya. Balohan – Ulhee Lheue jaraknya hanya 30 Mil dan dilayari 45 menit, bila kita bandingkan dengan haraga Ticket kapal cepat lainnya di luar Aceh dengan jarak Mil pelayarannya lebih panjang, harga tiketnya lebih murah.

Kalau 2 (dua) kapal cepat milik Pemerintah Aceh bisa beroperasi seperti dulu, maka harga ticket dapat ditekan karena tidak lagi dimonopoli oleh perusahaan kapal luar Aceh. Padahal sitem Monopoli di Indonesia tidaklah dibenarkan apalagi yang melibatkan orang banyak, karena tidak sesuai dengan system perekonomian Indonesia pada UUD 45 pasal 33 ayat 1 s/d 3, tukas Akhmad.

Demikian juga dengan pengelolaan Terminal Balohan sangatlah semeraut, banyak kendaraan yang bukan angkutan umum dapat beroperasi mencari penumpang sehigga angkutan umum itu sendiri tidak ada penumpang. Mereka tidak ada membayar pajak angkutan umum, jadi bisa sesukanya menentukan harga. Begitu juga dengan jalur keluar masuk kendaraan ke terminal, sering macet karena tidak profesionalnya ka. UPTD mengatur jalur ke luar masuk kendaraan.

Kami para supir (driver) angkutan umum yang ada di Kota Sabang meminta kepada Pemerintah Kota Sabang, agar dapat menertibkan angkutan umum di Terminal Balohan. Baik itu tata cara kelola kendaraan maupun dilarangnya beroperasi kendaraan yang bukan Mopen (mobil penumpang), untuk masuk terminal mencari penumpang, pungkas Akhmad.

(Redaksi)
Keterangan foto :

Akhmad Driver angkutan Umum di Terminal Balohan

Jumat, Desember 29, 2017

KMP BRR Tertunda Berangkat Selama 2 Jam, Karena Ulah Petugas KKP

Ulhee Lheue - ZSAN,…
Kapal Roro KMP BRR yang rencananya akan berangkat berlayar jam 07.30 Wib melayani angkutan Tahun Baru 2018, dari Pelabuhan Ulhee Lheue menuju Pelabuhan Balohan tertunda keberangkatannya. Pasalnya Petugas dari Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kota Banda Aceh mengatakan melalui Telepon Selulernya, baru bisa melayani KMP BRR sekitar jam 08.15 Wib (Jum’at 29/12-17) pagi.

Sangat disesalkan petugas Kesehatan Karantina Pelabuhan (KKP) Kota Banda Aceh, yang seharusnya melayani administrasi Kapal Roro BRR yang  akan bertolak berlayar menuju  Pelabuhan Roro Balohan Sabang. Pelayaran yang direncanakan tersebut jam 07.30 wib adalah dalam rangka melayani Angkutan Tahun Baru 2018 sesuai Instruksi Mentri Perhubungan RI, namun harus tertunda keberangkatannya karena ketidak pedulian petugas KKP terhadap tugas dan wewenangnya melayani Kapal Roro KMP BRR.   

Pantauan Redaksi ZSAN saat berada di Kapal KMP BRR, terlihat penumpang mulai resah dan kasak-kusuk membicarakan tertundanya keberangkatan kapal BRR karena KSOP Ulhee Lheue belum menandatangani Surat Izin Berlayar  (SIB). Menindaklanjuti hal tersebut maka Redaksi ZSAN menjumpai Nakhoda KMP BRR Muhammad Nur untuk meminta kerangan dan tepenjelasan mengenai penundaan keberangkatan BRR.

Nakhoda KMP BRR Muhammad Nur pada penjelasannya mengatakan, rencananya kapal bertolak menuju Pelabuhan Balohan jam 07.30 Wib, namun ketika dihubungi melalui telepon seluler petugas KKP dan dikatakannya bahwa dia akan datang ke kantor KKP sekitar jam 08.15 Wib, setelah selesai berkas ditanda tangani oleh KKP maka baru bisa diajukan ke KSOP agar buku berlayar dapat disetujui dan ditandatangani oleh petugas KSOP, ujar Muhammad Nur.

Oleh karena itu maka KMP BRR baru bisa bertolak setelah Surat Izin Berlayar (SIB) tersebut disetujui dan ditandatangani oleh petugas Syahbandar. Kemungkinan sekitar jam 09.00 baru bisa kita bertolak berlayar menuju pelabuhan Balohan. Selanjutnya Nakhoda mengumamkan kepada para penumpang KMP BRR yang telah berada di kapal sejak jam 07.25 wib bahwa kapal sementara waktu tertunda keberangkatannya menunggu selesainya buku administrasi pelayaran.

Mengetahui keadaan tersebut para penumpang yang telah berada di kapal BRR sangat kecewa terhadap kinerja dari petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan Banda Aceh yang tidak tepat waktu untuk masuk bekerja di kantor. Padahal suasana sekarang ini penumpang yang akan menuju ke Sabang sangatlah banyak untuk menyambut Tahun Baru  di Kota Wisata Bahari ujung perbatasan Barat RI.

Seperti kata Fajri salah seorang penumpang asal Kota Sabang yang akan pulang ke tempat asal mengatakan, seharusnya petugas KKP yang melayani keberangkatan kapal-kapal di Pelabuhan Ulhee Lheue harus ada di Pelabuhan sebab, ruang Kantor tempat pelayanan telah disediakan oleh Dinas Perhubungan di lokasi Terminal Pelabuhan, ujarnya.

Apalagi dalam rangka menyambut Tahun Baru 2018, Pemerintah telah menetapkan dan memerintahkan seluruh instansi Pemerintah yang terkait, agar selalu stand by dan dapat melayani para penumpang yang akan mudik bertahun baru dengan baik tanpa kendala. Namun petugas yang telah diperintahkan oleh instansi pimpinan pusatnya, dengan sengaja tidak mengindahkan perintah dari Kementrian tempatnya bekerja.

Kami selaku penumpang mengharapkan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Provinsi Aceh dapat menindak tegas kepada petugas yang melalaikan tugasnya, sehingga ratusan penumpang KMP BRR merasa dirugikan dan marah karena terlalu lama menunggu hingga sampai dua jam tertunda berlayar, tukas Fajri.

Sepengamatan Redaksi ZSAN, Buku Izin berlayar tiba di KMP BRR sekitar jam 09.25 WIB, dan kapal baru dapat bertolak ke Pelabuhan Balohan jam 09.30 Wib. Perlu perhatian dari Instansi terkait baik itu KKP, KSOP dan terkait lainnya dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan Tupoksi.

Sukseskan angkutan menyambut tahun baru 2018 sesuai dengan yang telah di programkan oleh Pemerintah Pusat. Jangan seperti sekarang ini, petugas itu sendiri yang menjadi kendala kemacetan angkutan laut di Pelabuhan Ulhee Lheue.

(Redaksi)
Keterangan Foto :

1. Nakhoda BRR Muhammad Nur, menerima Surat Perintah Berlayar dari Petugas ASDP

2. Terlihat Petugas KSOP dan petugas ASDP menuju kapal untuk mengantar buku berlayar ke KMP BRR, Jum’at (29/12-17) pagi, jam 09.20 Wib.

Informasi Sektor Tambang Perlu Dikaji Ulang


Banda Aceh - ZSAN,…
Ketua Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askalani, pada paparannya mengatakan beberapa informasi sektor tambang perlu dipertanyakan dan di kaji ulang termasuk laporan hasil Eksplorasi detail, di Worshorp Refleksi Tatakelola Pertambangan di ProvinsI Aceh tahun 2017, Kamis (28/12-17) siang di Hotel Oasis Banda Aceh.

Peran masyarakat sipil dalam mendukung Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA), GNP-SDA telah diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang dimulai dengan koordinasi dan supervise Mineral dan batubara atau dikenal dengan istilah Korsup Minerba KPK tahun 2014, terjadinya kebijakan mendasar tentang kewenangan pengelolaan Minerba dengan terbitnya UU No 23 tahun 2014, ujar Askalani.

Dikatakan juga, Korsup Minerba empat tahun terakhir harus dapat memberikan kepastian hukum terhadap evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah. Korsup tidak perlu berjalan lagi pada aspek administratif melainkan bisa menyentuh penegakan hukum di sektor tambang.

Periode Moratorium Izin Tambang dari tahun 2014 – 2017, banyak terjadi perubahan yang signifikan sebab, dari 138 IUP seluas 841.000. Ha yang seluruhnya merupakan warisa Bupati/Walikota saat ini telah berkurang menjadi 40 IUP dengan luas 156.000. Ha. Selanjutnya seluas 685.000. Ha dari 101 IUP telah dicabut atau berakhir masa berlakunya, ujar Askal pula.

Meskipun demikian, Pemerintahan Aceh perlu melakukan upaya mempertegas kembali status luasnya bekas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah dikembalikan fungsinya dengan melakukan upaya protektif.

Askalani pada penjelasannya mengatakan, perlunya keterbukaan publik pada sektor tambang karena, hal ini dapat ditandai dengan turunnya peringkat Aceh sebagai provinsi terbuka dari Komisi Informasi Pusat, karena turun satu peringkat menjadi peringkat ke 3, kata Askal.

Pada sektor Pertambangan, GeRAK Aceh melalui siswa Sekolah Anti Korupsi (SAKA) telah melakukan uji akses sektor tambang di lima Satuan Perangkat Kerja Aceh (SPKA). Hasilnya, sebanyak satu pemohon diberikan 10 hari kerja, dan tiga pemohon diberikan pada masa keberatan. Selanjutnya dari dua belas permohonaninformasi, berujung pada sengketa Informasi di KIP yang masih berlangsung hingga saat ini.

Beberapa informasi sector tambang perlu di kaji ulang termasuk laporan hasil eksplorasi detail : data tekhnis, surver, eksplorasi, study kelayakan dan ekplorasi potensim panas bumi. Selanjutnya laporan study kelayakan mencakup : data tekhnis potensi air tanah, peta dan koordinat WIUP, laporan kewajiban perusahaan pertambangan dan data potensi sumberdaya mineral logam dan tanah.

Pada kesempatan lain ketika Redaksi ZSAN menemui Panitia Sub Stansi Kegiatan Work Shorp GeRAK Aceh, Fernan, selepas acara di Aula Hotel Oasis mengatakan, hasil evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh belum ada kejelasan. Evalusai IUP sebagaimana Permen ESDM No. 43 thn 2015 dinilai tidak tegas dan terkesan mengulur waktu, ujarnya.

Fernan juga mengatakan bahwa, Pemerintah Aceh telah merekomendasikan 14 IUP kepada ESDM pada tgl 28 Desember 2016. Namun pada tgl 19 Oktober 2017 ketika Korsup KPK di Padang menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh belum menyelesaikan kelengkapan 9 IUP yang direkomendasikan.

KPK bersama Kementrian/Lembaga menyepakati pemblokiran Badan Usaha IUP Minerba bermasalah dengan tenggang waktu 31 Desember 2017. Kesepakan itu dinyatakan bersama Ditjen AHU Kemenhunkam, Ditjen Penegakan Hukum KLHK, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Perla dan Ombusdman RI di Gedung KPK pada tanggal 06 Desember 2017, pungkas Fernan.

(Wapemred)
Keterangan Foto :
Ketua GeRAK Aceh Askalani ketika mengikuti acara Diskusi Tambang di Aula Hotel Oasis Banda Aceh, Kamis (28/12-17) pagi.



Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...