Banda Aceh - ZSAN,…
Musyawarah
Besar Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Sabang (IPPEMAS) ke XIII yang digelar
pada hari Minggu tangbgal 11 Maret 2018, di Aula Kesbanpol Aceh dinilai Cacat
Prosedur. Menurut Khairul Fuad yang juga menjabat sebagai Ketua IPPEMAS saat
ini, ada beberapa hal yang menjadikan Cacat Prosedur Mubes yang baru saja
dilaksanakan antara lain, ujarnya.
Pertama
susunan Kepanitiaan yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan tersebut
tidak memiliki Surat Keputusan (SK), bahkan pada saat dipertanyakan hal
tersebut dan diminta tidak mampu menunjukkannnya. Sehingga sebahagian dari
peserta Mubes yang hadir pada saat itu, dan dominannnya adalah Mahasiswa Sabang,
menolak Mubes tersebut sebelum dilaksanakan, karena tidak memiliki Legalitas.
Bahkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dipersiapkan oleh
panitia dalam Mubes ini, masih menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Mubes ke XII tahun lalu, kata Khairul Fuad
Dikatakan
juga, padahal pada saat Mubes ke XII tahun 2017 banyak poin poin penting yang
terdapat didalam dalam AD/ART yang telah berubah. Bahkan terdapat pencantutan
nama Sterring Comite Mubes tahun lalu, dalam Mubes tahun ini. Hal ini jelas merupakan
sebuah pelanggaran dalam pengangkangan terhadap AD/ART Organisasi.
Selain
itu Khairul Fuad juga menjelaskan bahwa, merujuk pada Surat Keputusan (SK)
Walikota Sabang Nomor 243/35/2017 tentang Pengukuhan Pengurus Besar (PB)
IPPEMAS periode tahun 2017/2018, masa Keanggotaan Pengurus IPPEMAS berakhir
pada tanggal 14 Februari 2018. Seharusnya Mubes dilaksanakan sebelum berakhirnya
masa kepengurusan lama sesuai dengan Surat Keputusan Walikota tersebut, jelas
Khairul.
Diterangkannya,
Kemudian terdapat Untransparansi didalam Internal Kepengurusan. Hal tersebut
terlihat jelas dari Laporan Pertanggung Jawaban kegitan yang sudah dipersiapkan
oleh pengurus. Dimana didalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tersebut
ditemukan Indikasi Penyimpangan Penggunaan Angaran. Bahkan terdapat Unsur Indikasi
Pemalsuan Dokumen yang dilakukan oleh pengurus, dalam mempertanggung jawabkan
beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan tahun ini.
Selain
itu, didalam Laporan Pertanggung Jawaban tersebut ditemukan adanya Rekapitulasi
Penggunaan Anggaran, serta tidak dilampirkan Prin Out Rekening Giro IPPEMAS.
Sehingga seluruh peserta Mubes tidak mengetahui berapa Total Anggaran yang
dikelola oleh pengurus ippemas tahun ini, baik yang bersumber dari Hibah APBK
Sabang tahun 2017 atau Usaha usaha lainnya yang bersifat halal dan tidak
mengikat, tambah Khairul Fuad.
“
Polemik ini kemudian memunculkan desakan dan mengharuskan untuk dapat segera
secepatnya dilaksanakan yang namanya Musyawarah Luar Biasa (Muslub), karena
keadaan seperti ini bisa dikategorikan dalam Kondisi Dadurat “.
Lebih
lanjut, Khairul Fuad yang juga mantan Sekretaris Kabinet DEMA UIN periode tahun
2016/2017 mengatakan, berdasarkan fakta dan informasi yang ditemukan dilapangan,
baik dari internal kepengurusan maupun dari luar kepengurusan. Ketua Umum IPPEMAS
periode 2017/2018 dalam kepemimpinannya terlalu mengintervensi pengurus, bahkan
menghilangkan asas-asas Demokrasi dalam Organisasai.
“
Berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan tersebut Khairul fuad mengatakan dan
mendesak untuk Muslub untuk menyelamatkan organisasi yang telah berdiri sejak
tahun 1981 dan memasuki usia ke 37 tahun “.
Selain
itu Khairul Fuad juga meminta, supaya Para Alumni dan Para Pembina IPPEMAS termasuk
Walikota Sabang, selaku penasehat IPPEMAS sebagaimana terdapat dalam SK untuk
peran aktif mencarikan solusi dari permasalahn ini. Demi meyelamatkan
organisasi dari ambang kehancuran, dan untuk menjaga Eksistensi IPPEMAS diamasa
yang akan datang, sehingga tujuan dan cita-cita organisasi dapat terlaksana
dengan baik, sesuai dengan AD/ART IPPEMAS., pungkas Khairul.
(Fernan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar