Banda Aceh - ZSAN,
Kasus Penangkapan Kapal Ikan Nelayan Asing yang diduga melakukan opetasi
Illegal Fishing diperairan Aceh beberapa bulan yang lalu, kini masih
terkatung-katung. Pasalnya Kapal Ikan Asing KM. SLFA 4935 yang berbendera Malaysia
dan nama pemiliknya Win Su NTWE, masih dibiarkan tergeletak teronggok di
pinggir Kolam Pelabuhan Lampulo, Kota Banda Aceh Provinsi Aceh pada jum’at (08/03/18)
pagi.
Sebelumnya kapal penangkap ikan berbendera Malaysia tersebut
diduga telah beroperasi diperairan Indonesia, karena itu kapal tersebut ditangkap
SATGAS Pemberantasan Ikan Secara Ilegal (Satgas115) dari Kementerian Kelautan
dan Perikanan.
Kapal dengan bobot 29,17 GT tersebut memasuki wilayah perairan Indonesia,
rencananya beroperasi dengan alat tangkap Pukat Trawl yang paling dahsyat dapat
merusak terumbuh karang. Dan Ketika KM. SLFA 4935 ditangkap oleh Satgas pada tanggal
24 januari 2018 posisinya berada di Perairan Selat Malaka, kapal itu berawakkan
empat orang ABK asal Negara Myanmar.
Dari dokumen yang diperoleh, kapal ini mulai disita sejak tanggal
30 januari 2018 dengan nomor barang bukti sebagai berikut : Dik.0007/lan.1/pw.sn/I/2018, tanggal 30 Januari 2018. Penangkapan dan penyitaan kapal ikan tersebut dibawah kewenangan
Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Aceh.
“ Namun yang anehnya, kapal tangkapan yang dibiarkan teronggok
dipinggir pantai itu, sudah tidak dilengkapi lagi dengan Mesin dan barang-barang
layak lainnya, ketika kapal tersebut ditangkap ditangkap oleh Satgas “.
Dari informasi yang diperoleh ZSAN saat di Lampulo dari
beberapa masyarakat sekitar yang enggan disebutkan namanya, mereka menduga bahwa
alat tangkap seperti Pukat, Timah dan Pompa Keong serta alat lainnya, telah
hilang dan tidak berada lagi di kapal tersebut.
Hal ini sering diperbincangkan oleh masyarakat sekitar dan
menjadi pertanyaan mereka, karena seolah-olah pembiaran. Padahal, kapal sitaan
tersebut sudah seharusnya menjadi tanggung jawab pihak yang berwenang menangkap
terhadap hasil tangkapan tersebut. Dan pihak berwenang itu adalah dari Kementerian
Kelautan dan Perikanan / Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh.
(red)
11 Kapal Ikan Asing bendera Malaysia yang disita dan teronggok.
22 Nomor dokumen arsip penangkapan
kapal KM. SLFA 4935
Tidak ada komentar:
Posting Komentar