Sabang - ZSAN,…
Kepala KSOP
Kota Sabang Adi Surya ketika ditemui Redaksi ZSAN di Kantor Kesyahbandaran dan
Otoritas Pelabuhan (KSOP) mengatakan bahwa, pembuatan Buku Pelaut dan SKK di KSOP
Sabang selama 30 tahun nyaris tidak ada. Kini Kantor Kesyahbandaran dan
Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sabang telah dapat kembali melayani dan meluncurkan pembuatan
Buku Pelaut (Sea Man Book), dan juga Sertifikat Kompentasi Kelautan (SKK), ujar
Adi Surya (Selasa 06/03) sore.
Kantor
Syahbandar Sabang yang dulu pelabuhannya berstatus Pelabuhan Bebas dan Perdagangan
Bebas Sabang (thn 1985 ditutup), ketika itu untuk pembuatan Buku Pelaut (Sea Man Book) dan SKK 30 – 60 MIL masih dapat dilakukan di Kantor Syahbandar. Kemudian kebijakan tersebut dicabut dari
Kantor Syahbandar Sabang oleh Ditjenla karena banyaknya permasalahan dikala itu.
Setelah itu diambil kebijakan oleh Pemerintah Pusat bahwa, hanya kepada Kantor Syahbandar
yang telah ditunjuk oleh Ditjenla saja yang dapat menerbitkan Buku dan
Sertifikat.
Kini setelah
lebih dari 30 tahun hak itu dikembalikan oleh Kemenhub Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut, Direktorat Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan. Kesemuanya itu dapat
disetujui karena gigihnya Kepala KSOP Sabang Adi Surya selaku Putra Aceh, untuk
memperjuangkan daerahnya agar lebih maju di bidang pelayaran. Akhirnya perjuangan
Adi Surya berbuahkan hasil bahwa, Kantor KSOP Sabang yang dulunya bernama
Kantor Syahbandar, kini dapat kembali menerbitkan Buku Pelaut dan menerbitkan Sertifikat
Kompentasi Kelautan (SKK) 30 Mil Pelayaran dan 60 MIL Pelayaran.
Seperti dikatakannya
saat ditemui, Kantor Kesyahbanaran dan Otoritas Pelabuhan Sabang sekarang ini
statusnya hanya kelas V dan rencanya pada bulan Juni 2018 mendatang, Kantor
KSOP Sabang akan ditingkatkan Kelas Pelayanannya dari Kelas V naik menjadi
Kelas IV. Meningkatnya kelas Pelayanan Pelabuhan pada Kantor KSOP itu sendiri,
harus sesuai dengan semakin meningkatnya Pelayaran dikawasan Pelabuhan Sabang,
kata Adi Surya.
Seiring dengan
itu maka, pembuatan Buku Pelaut (Sea Man Book) yang selama ini tidak dapat
terlayani, begitu juga Sertifikat Kompentasi Kelautan untuk 30 MIL dan 69 MIL. Namun
sekarang di tahun 2018 ini hal tersebut sudah dapat kita atasi, karena pembuatan
Buku Pelaut dan Sertifikat Kompentasi Kelautan (SKK) telah disetujui oleh Kemenhub
melalui Direktorat Jenderal Perhubungan laut.
Dan tahap
awal untuk pembuatan buku Pelaut, telah disetujui sebanyak 202 Buku Pelaut (Sea
Man Book), dan 100 Eks Sertifikat Kompentasi Kelautan (SKK) 30 Mil, serta 100 Eks
Sertifikat Kompentasi Kelautan (SKK) 60 Mil. Biaya pembuatan Buku Pelaut, SKK
30 Mil dan 60 MIL kepada penerima buku dan serifikat, hanya dibebankan untuk membayar
Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang ada, tukas Kepala
KSOP.
Lebih lanjut
Adi Surya mengatakan, seperti kita ketahui juga bahwa BP2IP Malahayati dalam rangka
meningkatkan kualitas Pelaut di Provinsi Aceh telah membuka kursus dasar Pelaut
tanpa dipungut biaya. Namun demikian syarat-syarat tersebut khusus bagi warga Aceh
yang kurang mampu, dengan cara menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Keuchik
setempat.
Begitu juga dengan
pembuatan Buku Pelaut dan Sertifikat Kompentasi Kelautan (SKK) ditujukan bagi
warga Aceh dan Khususnya bagi warga Kota Sabang. Diharapkan dengan adanya
Kursus bersertifikat Kelautan 30 – 60 Mil dan mempunyai Buku Pelaut maka, dapat
lebih meningkatkan kehandalan para Pelaut-pelaut Sabang dimasa mendatang,
Pungkas Adi Surya.
(Redaksi)
Ketrangan
Foto :
Kepala KeSyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan (KSOP) Sabang, Adi Surya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar