ZSNA – Aceh
Tamiang,….
Ketua FORKAB
Aceh, Polem Muda Ahmad Yani, melalui juru bicara FORKAB Joni Singa Temieng,
mendesak Pmerintah Pusat dalam hal ini Bapak Presiden Joko Widodo, untuk segera
memperjelas status Din Minimi, agar tidak terjadi lagi polemik di masyarakat
mengenai status Din Minimi.
Juru bicara FORKAB Aceh Joni Snga Temieng pada keterangan Persnya melalui Email kepada Wapemred MOKI menegaskan, FORKAB Aceh meminta Pemerintah Pusat harus tegas dalam menyikapi masalah ini dengan tidak melanggar norma-norma hukum yang ada dan berlaku di indonesia, khususnya masalah pemberian Amnesti kepada Din Minimi dan anggotanya, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, FORKAB
khawatir, dengan pemberian Amnesti secara langsung kepada pihak Din Minimi tanpa
ada nya proses hukum. Maka oleh karena itu secara tidak langsung Pemerintah
Pusat akan menghalalkan bentuk kriminalitas yang di lakukan oleh Din Minimi
berserta kelompok nya.
Dan juga membuka kembali peluang
untuk terjadinya konflik baru di Bumi Aceh yang kita cintai ini. Karena nanti
pasti bakalan akan ada lagi kelompok kelompok gerakan kriminal yang mengatas
namakan gerakan untuk membela kepentingan masyarakat di Aceh yang meminta
hal-hal serupa, tukas Joni Singa Tamien.
Ditegaskannya, mungkin juga kami
dari FORKAB akan angkat senjata dan naik gunung kembali untuk menuntut ke tidak
adilan Pemerintah Aceh saat ini. Kami juga punya ke kuatan 16.000 lebih pasukan
di seluruh Aceh.
“ Penembak jitu ada, perakit bom
juga ada, karena FORKAB juga manta pejuang GAM. Bagaimana dengan kami, yang
menjadi tuntutan kami juga tidak jauh beda dengan saudara Din Minimi, apakah
kami juga akan mendapatkan Amnesti jika melakukan hal yang sama?, “ Tegas Joni Singa Temieng.
“ Selama ini kami sangat
menghargai perdamaian yang telah terjadi di Bumi Aceh ini., bagi kami, NKRI
harga MATI. jadi, jangan sampai gara-gara Amnesti ini akan menimbulkan Konflik
Baru ”.
Dikatakannya juga, kita harus akui
bersama bahwa selama ini ada korban yang jatuh dan menjadi korban dari konflik
ini, baik dari pihak TNI dan Pihak Din Minimi itu sendiri. Jika Amnesti di
berikan tampa ada nya proses hukum, maka akan ada pihak yang merasa terzalimi.
FORKAB mengharap kan proses hukum ini harus terjadi, agar ke adilan terhadap
korban itu ada, katanya.
Jikalau memang Din Minimi itu
tidak bersalah, dan telah di buktikan dengan cara legalitas yaitu ketetapan
hukum yang syah, yaitu keputusan Pengadilan. Maka tidak perlu ada Amnesti
karena dia tidak bersalah, dan secara tidak langsung dia akan bebas. Tetapi
jika Din Minimi itu terbukti di Vonis bersalah, dan Pemerintah Pusat dalam hal
ini Bapak Presiden memberikan Amnesti kepada Din Minimi, itu adalah hak absolut
Presiden.
Namun demikian hal tersebut juga
harus di telaah, dan harus sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 1954 Pasal 4,
tentang Amnesti dan Abolisi, yang bunyinya menyebutkan bahwa, akibat dari
pemberian Amnesti adalah semua akibat hukun pidana terhadap orang-orang yang di
berikan Amnesti dihapuskan. Dengan begitu rasa ke adilan terhadap korban ada.
Dia juga mengingatkan bahwa, ketentuan
perubahan terhadap pasal 4 ayat (2) UUD 1945 Tentang Amnesti tersebut bertujuan
untuk peningkatan fungsi dan peran DPR dalam melakukan pengawasan terhadap Penyelengaraan
Pemerintah oleh Presiden.
Dengan ketentuan pertimbangan ini maka pemberian Amnesti
tidak lagi menjadi hak Absolut Presiden, melainkan harus memperhatikan
pertimbangan dari MA atau DPR, pungkas Joni Singa Tamieng.
(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar