Kamis, Maret 23, 2017
Senin, September 12, 2016
Jelang Lebaran Idul Adha, Harga Daging Di Kota Sabang Rp. 170.000/Kg
ZSAN- Sabang,…
2 (Dua) hari
menjelang akan tibanya Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriah di Kota paling Ujung
Batas Wilayah RI yaitu Kota Sabang, harga daging Sapi dan daging Kerbau per
kilogramnya sebesar Rp. 170.000. Meskipun harga daging Sapi dan Kerbau
terbilang cukup tinggi, namun minat masyarakat Sabang untuk membeli daging saat
megang Hari Raya sangatlah besar sebab, sekitar puku 11.00 Wib, para pedagang
telah menutup dagangannya karena stok daging Sapi dan Kerbau dagangan mereka
telah habis terjual.
Jumlah
hewan Sapi dan Kerbau yang disembelih selama dua hari megang jelang Hari Raya
adalah sejumlah 52 ekor dengan rincian, hari megang pertama (10/09-16) jumlah
hewan Sapi yang disembelih sebanyak 19 ekor dan hewan Kerbau 5 ekor, yang
dijual oleh 23 kelompok pedagang hewan musiman.
Dihari
megang kedua (11/09-16) jumlah hewan Sapi yang disembelih sebanyak 23 ekor dan
hewan Kerbau sebanyak 5 ekor yang dijual oleh 26 kelompok pedagang hewan
musiman, keseluruhan hewan baik Sapi maupun Kerbau yang disembelih tersebut
dilaksanakan di Rumah Potong Hewan milik Pemerintah setempat yang dikelola oleh
Bidang Kehewanan Dinas Pertanian, Perkebunan, Kehutanan dan Kehewanan.
Menurut
salah seorang pedagang hewan Sapi, Ilyas Bin Yunus (53 thn), yang kerap
berdagang sapi sejak dia masih berusia muda dan berstatus pelajar, dia telah
turut berdagang daging sapi bersama-sama orang tuanya yang juga pedagang hewan
Sapi dan yang paling lama berdagang hewan Sapi di Kota Sabang. Tingginya harga
jual daging Sapi dan daging Kerbau ketika menjelang Hari Raya, bukanlah maunya
mereka tetapi harga beli hewan baik Sapi maupun Kerbau telah cukup mahal
sehingga otomatis harga dagingpun menjadi mahal, ujar Ilyas.
Dia
juga mengatakan, saat Hari Raya Idul Fitri yang lalu harga jual daging Sapi dan
Kerbau juga sama harganya seperti sekarang ini. Perlu juga diketahui bahwa Kota
Sabang merupakan Kota yang berada di Pulau perbatasan Wilayah RI disuatu Pulau
yang kecil, yang terbagi pada Dua Kecamatan yaitu Kecamatan Sukakarya dan
Kecamatan Sukajaya.
Sehingga
segala sesuatu kebutuhan hidup untuk membeli Sembilan Bahan Pokok (Sembako),
tidaklah sama harganya dengan di daratan Aceh maupun didaratan pulau Sumatera
lainnya sebab, biaya pengiriman setiap barang Sembako maupun barang-barang
lainnya akan lebih besar karena setiap pengiriman angkutan barang harus melalui
Kapal Laut, tukas Ilyas Yunus.
Sementara
itu, petugas lapangan bidang kehewanan Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan
Kehewanan, Syamsul (45 thn), yang bertugas mengawasi pemotongan hewan di Rumah
Potong dan sekaligus mengawasi di lokasi pasar jual daging hewan Sapi dan
daging Kerbau menjelaskan, hewan Sapi serta Kerbau yang sekarang ini dijual
oleh para pedagang daging hewan musiman telah di lakukan pengawasan mengenai
kesehatan hewan yang akan disembelih dan penyembelihan hewan tersebut dilakukan
di Rumah Potong Hewan, ujar Syamsul.
Mengenai
tingginya harga jual daging Sapi dan daging Kerbau saat menjelang Hari Raya tiba,
bukanlah disengaja oleh para pedagang musiman. Dengan mahalnya harga beli per
ekor setiap hewan, membuat para pedagang hewan kelimpungan dan suka tidak suka
maka harga daging setiap kilogramnya akan menjadi semakin tinggi.
Syamsul
juga mengatakan, Rumah Potong Hewan yang ada sekarang ini semakin tahun semakin
kecil saja kelihatannya, sebab disetiap tahunnya jumlah hewan yang disembelih
ketika menjelang Hari Raya semakin bertambah saja. Sehingga daya tampung Rumah
Potong Hewan di setiap megang per harinya nyaris tidak sanggup untuk
menyembelih jumlah hewan yang akan dipotong karena, jumlah hewan yang antri
untuk disembelih lebih banyak dari daya tampung
Rumah Potong Hewan, pungkas Syamsul.
Dia
mengharapkan, perlu adanya dibangun Rumah Potong Hewan disetiap kecamatan yang
ada di Kota Sabang. Dan Kalau disetiap kecamatan sudah ada Rumah Potong Hewan maka
kendala menumpuk dan mengantrinya hewan-hewan yang akan disembelih milik para
pedagang musiman tersebut, tidak akan terjadi lagi.
Selanjutnya
para petugas bidang kehewanan yang ada dilapangan akan lebih mudah untuk
mengawasi kesehatan dan kelayakan hewan yang akan disembelih di Rumah Potong
Hewan. Dengan demikian, Tugas dan Fungsi dari penyuluh kehewanan yang
ditugaskan untuk mengawasi penyembelihan hewan di Rumah Potong lebih sempurna
dan seperti yang diharapkan oleh Pemerintah dan masyarakat, pungkas Syamsul,
salah seorang petugas penyuluh Hewan yang telah puluhan tahun bertugas di
bidang kehewanan.
(RED)
Keterangan
Foto :
- Ilyas Bin Yunus (53 thn) salah seorang pedagang Sapi ketika melayani pembeli di Pasar daging musiman, Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang.
Kamis, Juni 30, 2016
Kasus WTP Telah P-21 Dan Bertambah 2 Tersangka Baru
ZSAN – Sabang,…
Perkara kasus
dugaan Korupsi yang ditangani oleh Pihak Polres Sabang, pada perkara Pembangunan
Instalasi Pengolahan Air (WTP) yang berlokasi di Pria Laot Kecamatan Sukakarya Kota
Sabang, dinyatakan telah selesai penyidikannya oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21).
Proyek WTP yang sumber dananya Otsus tahun 2013 yang ditangani oleh Penyidik Tipikor
Polres Sabang telah selesai, dan dari hasil pengembangan yang diolakukan ditetapkan
2 (dua) orang tersangka baru.
Hal
tersebut dinyatakan oleh Kapolres Sabang AKBP Slamet Wahyudi S.IK, MH, saat
melakukan keterangan Persnya, mengenai Kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi yang
telah dinyatakan selesai oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (P21). Kapolres Sabang
pada Jumpa Pers didampingi oleh Waka Polres Kompol Warosidi, Kasat Reskrim AKP
Erizal, SE, serta KBO Reskrim dan Kanit Tipikor Aipda HR Ritonga, jumpa Pers
dilaksanakan di Aula Mapolres Sabang, Rabu (29/06-16) pagi.
Kasus
yang ditangani oleh Penyidik Tipikor Polres adalah, pada bidang Pekerjaan Pembangunan
Instalasi Pengolahan Air (WTP) di Pria Laot Kecamatan Sukakarya, dengan
menggunakan Dana Otsus Tahun 2013 sebesar Rp. 3.475.990.000,- (tiga milyar
empat ratus tujuh puluhlLima juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah),
dan Proyek WTP tersebut dikerjakan oleh PT. Rah Rah Red Wana Bhakti Banda Aceh.
Diterangkan,
Kronologisnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Aneuk Laot Kota Sabang membuat
perencanaan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (WTP) di Desa Pria Laot
Gampong Bathee Shok Kecamatan Sukakarya Sabang. Pembangunan WTP yang
direncanakan, wacananya berbentuk dan persis sama seperti WTP yang telah
dibangun sebelumnya di lokasi Aneuk Laot Sabang tahun 2011, ujarnya.
Rencana
PDAM Tirta Aneuk Laot Sabang untuk membangun WTP disetujui dengan dana dari
Otsus Tahun 2013 sebesar Rp. 3.475.990.000. Pembangunan Instalasi Pengolahan
Air yang akan dibangun tersebut terdiri dari, Pembangunan WTP, Pembangunan
Rumah Pompa dan Pembangunan Rumah Jaga. Kemudian pada saat pelelangan yang diikuti
oleh 11 Perusahaan, berhasil dimenangkan oleh PT. Rah Rah Red Wana Bhakti. Dimenangkannya
tender oleh PT. Rah Rah Red Wahana Bhakti, berkat adanya dukungan dari
Distributor PT. Yudhi Sakti Engginering, yang beralamat Jl. Danau Toba No.06
Bendungan Hilir (Benhil) Jakarta Pusat, karena Perusahaan mereka yang memenuhi
standart sesuai perencanaan.
Kapolres
juga menerangkan, pada saat pelaksanaan proyek, tersangka Zulfadli alias Dedek
sebagai pelaksana pekerjaan dilapangan dari PT. Rah Rah Red Wahana Bhakti,
tidak membeli barang-barang tersebut dari PT. Yudhi Sakti, sesuai dengan surat
dukungan yang dilampirkan dalam dokumen pelelangan, alasannya terlalu mahal.
Selanjutnya
tidak ada respon positif dari PT. Yudhi Sakti, kemudian harga yang ditawarkan sangatlah
mahal dari pagu anggaran yang ada sebesar Rp. 2.500.000.000, karena harga yang
ditawarkan oleh mereka sebesar Rp. 2.200.000.000, untuk pembangunan WTP.
Kemudian
sdr. Mahfud selaku Direktur PT. Rah Rah Red Wahana Bhakti menyarankan kepada
sdr. Zulfadli alias Dedek untuk mencari jalan lain, dengan cara menghubungi
perusahaan lain yaitu Eka Mitra Nusantara Group (PT. Bramindo Linclon). Di Eka
Mitra Nusantara Group harga yang ditawarkan oleh mereka lebih murah, yaitu sebesar
Rp. 1.700.000.000,. Namun barang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan
perencanaan, pelelangan, kontrak maupun addendum kontrak.
Oleh
karenanya, Penyidik meminta Audit Pekerjaan dari Ahli perhitungan Fisik dari Fakultas
Tekhnik Universitas Syahkuala (Unsyah) Banda Aceh. Hasilnya menolak secara
mutlak pekerjaan tersebut karena tidak sesuai dengan kontrak dan sesuai dengan laporan
hasil evaluasi pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP tanggal 24 Desember 2014. Serta
Surat Keterangan dari Unsyah Nomor : 1539/UN11.1.31/KP/2015 tanggal 27 Mei 2015
yang ditandatangani oleh Auditor yang diketahui oleh Dekan Fak. Tekhnik Unsyah.
Kemudian
Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Nomor
: SR-2655/PW.01?5?2015 tanggal; 11 November 2015 menyatakan, Proyek Pembangunan
WTP yang bersumber dari Dana Otsus tahun 2013 sebesar Rp. 3.475.990.000,- dan yang
menjadi kerugian Negara sebesar Rp. 2.615.910.376,60 (dua milyar enam ratus
lima belas juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah
enam puluh sen).
Dikatakannya,
Kepada para tersangka dijerat atau dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo
Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), (3) Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, Jo
Pasaal 55 ayat (1) ke – 1e KUHPidana.
Pada
Pasal 2 ayat (1), Setiap Orang atau melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau korporasi
yang dapat merugikan Negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau paling
singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua
ratus juta) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milayar).
Kemudian
Pada Pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan bertujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalah guanakan wewenang, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan Negara, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun atau palimng lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 50.000.000
(lima puluh juta) dan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar
rupiah).
Sebelumnya,
pihak Penyidik Polres telah melimpahkan berkas perkara dengan tersangka
Direktur PT. Rah Rah Red Wahana Bhakti an. MAHFUD Bin (Alm) ABDUL MAJID dan
Pelaksana Pekerjaan dilapangan An. ZULFADLI Alias DEDEK Bin (Alm) JAMALUDDIN ke
Kejaksaan Negeri Sabang tanggal 07 Desember 2015 dengan Nomor : B/113/XII/2015,
JPU telah mengeluarkan petunjuk dalam bentuk P-19 melengkapi kekurangan.
Akhirnya
berkas perkara dinyatakan telah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai
dengan Surat Nomor : B/720/N.1.11?Ft.1/06/2016 tanggal 27 Juni 2016, untuk
segera penyerahan tersangka dan barang bukti penyidik secepatnya. Penyidik juga
telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka baru yaitu selaku Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) an. Nizwar, ST Bin Usman Abdullah dan juga Konsultan Pengawas
an. Rifan Ramoda ST (Alm) Fadli yang dianggap bertanggung jawab terhadap
pekerjaan pembangunan WTP, sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh
Penyidik Polres Sabang, pungkas Kapolres Sabang.
(Red)
Keterangan Foto :
Kapolres AKBP Slamet Wahyudi S.IK SH, Waka Kompol Warosidi dan Kasat Reskrim AKP Erizal SE, ketika melakukan Konfrensi Pers tentang kasus Korupsi WTP di Aula Mapolres Sabang, Rabu 29/06-16
Minggu, Juni 26, 2016
Walikota Sabang Beri Santunan Kepada 574 Orang Anak Yatim dan 537 Orang Disabilitas
ZSAN – Sabang,..
Bantuan Dana yang diberikan kepada Anak Yatim dan Anak
Disabilitas, diserahkan oleh Walikota Sabang Zulkifli H Adam, didampingi
oleh Kadis Nakersos Mobpen, Ir. Iskandar Muda MM, serta Para Kabid dan Kasie
Disnakersos Mobpen Kota Sabang, kamis (23/06-16) pagi. Dana bantuan tersebut
diserahkan oleh Walikota Sabang selaku Kepala Daerah adalah berupa bantuan dana
secara simbolis, kepada Anak Yatim dan Disabilitas yang ada di Kota Sabang.
Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Tenaga Kerja Sosial dan
Mobilitas Penduduk, memberikan Dana bantuan kepada 574 orang Anak Yatim dan 537
orang Disabilitas yang ada di Kota Sabang. Bantuan tersebut secara simbolis
diberikan oleh Walikota Sabang Zulkifli H Adam kepada Anak Yatim dan
Disabilitas, yang berada di Gampong Kuta Ateuh dan Gampong Ie Meulee, di Aula
lantai satu milik Pemko Sabang.
Walikota Sabang Zulkifli H Adam pada pidatonya sebelum
penyerahan bantuan dana kepada Anak yatim dan Disabilitas mengatakan, bantuan
ini diberikan kepada Anak Yatim dan Disabilitas adalah merupakan suatu
kepedulian dari Pemerintah Kota Sabang kepada Masyarakatnya yang tertimpa
musibah, baik itu kehilanagan orang tua maupun kehilangan sebahagian dari
kelengkapan tubuh dan panca indera maupun kekurangan itu sudah ada sejak lahir,
ujarnya.
Kepedulian dan keseriusan dari Pemerintah Sabang terhadap
kekurang lengkapan atau kesempurnaan dari bagian tubuh masyarakatnya, baik itu
fisik maupun mental, atau kehilangan orang tua, semua itu dapat dilihat
dari semakin besarnya jumlah bantuan Dana yang diberikan pada setiap tahun
kepada masyarakat.
Hal ini sudah menjadi suatu ketetapan dari program Visi Misi
ketika saya mencalonkan diri pada Pilkada sebagai calon Walikota Sabang priode
tahun 2012 – 2017 yang lalu. Oleh karena itu kepada setiap PNS yang menjabat
sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Mobilitas Penduduk, selalu
membuat program untuk peningkatan juamlah banuan dana yang diberikan kepada
para Anak Yatim maupun anak Disaabilitas.
Dana Bantuan kepada Anak Yatim di Kota Sabang dari Dinas Siosial
untuk tahun 2016 jumlahnya sebesar Rp. 3.300.000,00, dan akan dibayarkan dalam
dua tahap. Untuk bantuan tahap pertama, Dana yang akan diberikan secara
simbolis kepada anak yatim pada tahap pertama jumlahnya sebesar Rp. 2.000.000
(dua juta rupiah). Kemudian bantuan dana di tahap kedua atas kekurangan dari
jumlah yang telah diprogramkan, akan dibayarkan sesuai dengan jumlah dana yang
belum mereka terima sesuai pagu yaitu sebesar Rp. 1.300.000.
Kepada para penderita Disabilitas, jumlah bantuan dana yang akan
diberikan kepada mereka tahun 2016, harus disesuaikan dengan kriteria dari
derita arDisabelitas yang dideritanya. Adapun besaran jumlah santunan yang akan
dibayarkan kepada mereka adalah sebagai berikut ;
“ Penderita Disabelitas yang dikatagorikan berat, dana santunan
yang diterima mereka dari Pemerintah Kota Sabang melalui Disnakersos Mobpen
adalah sebesar Rp. 3.069.000,00. Kemudian kepada penderita Disabelitas yang
berkatagori Sedang, jumlah dana santunan yang berhak diterimanya adalah
sebesar, Rp. H 1.000.000,00, dan penderita Disabelitas ringan jumlah dana
santunan yang dierimanya adalah sebesar Rp. 8000.000,00 “.
Zulkifli H Adam juga mengatakan, pada tahun 2015 lalu dana
santunan yang diberikan kepada para anak yatim sebesar Rp. 2.500.000,00 (Dua
juta lima ratus ribu rupiah), dengan perincian pembagian dana santunan kepada
anak yatim menjadi dua tahap, pada pertahapnya jumlah dana santunan yang
diterima mereka adalah sebesar Rp. 1.250.000,00, tukas Walikota Sabang
Zulkifli.
Sementara itu sebelumnya, pada acara pembukaan program bantuan
dana Santunan kepada Anak Yatim dan Disabilitas yang dilaksanakan di Aula Lt. 1
milik Pemko Sabang, Kadis Tenaga Kerja Sosial dan Mobilitas Penduduk Kota
Sabang, Ir. Iskandar Muda, MM ketika membuka acara pada pidatonya mengatakan,
Dana Santunan yang akan diserahkan oleh Bapak Walikota Sabang Zulkifli H Adam
adalah, bantuan berupa dana santunan kepada seluruh anak yatim di Kota Sabang,
dan kegiatan itu hanya sebagai suatu kegiatan simbolis saja karena, bila
dikumpulkan keseluruhan Anak Yatim dan Disabilitas berjumlah saangat banyak.
Dengan jumlah anak yatim dan disabilitas yang cukup banyak di
Kota Sabang, dan sampai dengan sekarang ini telah berjumlah 1.111 jiwa,
sangatlah tidak mungkin keseluruh penerima bantuan dana santunan dapat
dikumpulkan pada satu ruangan di Aula Lt. 1 Pemko Sabang.
Sementara itu
kapasitas jumlah undangan maksimalnya hanyalah dua ratusan. Oleh karena itu,
masyarakat yang diundang untuk menerima bantuan secara simbolis adalah
masyrakat Gampong yang terdekat yang terwakili dari dua Kecamatan yaitu Gampong
Kuta Ateuh dan Gampong Ie Meulee dari dua Gampong di dua Kecamatan yaitu, Kuta
Ateuh Kecamatan Sukakarya.
Dana bantuan berupa santunan kepada Anak Yatim dan Disabilitas
yang telah dianggarkan oleh Pemda Sabang melaui Kantor Disnakersos Mobpen
Sabang, dan program kegiatan ini sudah menjadi agenda tahunan dari Kantor
Disnakersos Mobpen Sabang dalam memberikan aaaaaaaaaaaaaabantuan langsung
kepada mereka yang sangat membutuhkan.
Sesuai dengan Instruksi dari Walikota Sabang, baik secara
tulisan maupun lisan kepada Kepala Dinas maupun Kepala Kantor, yang
mempunyai program bantuan kepada masyarakat, agar disetiap program yang akan
diajukan ke Panitia Angaran Eksekutif, terlebih dahulu diseleksi, tujuannaya
agar program yang terlupakan dapat dibuat kembali untuk diperbaiki, terutama
bantuan kepada anak yatim, disabilitas dan setiap tahunnya jumlah santunan yang
diterima oleh mereka lebih ditingkatkan, pungkas Iskandar Muda
(Red)
Keterangan Foto.
Walikota Sabang
Zulkifli H Adam ketika memberikan Dana Santunan kepada Anak Yatim dan
Disabilitas, didampingi Kadisnakersos Mobpen Sabang Ir. Iskandar Muda MM
Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPR Kota Sabang
MOKI – Sabang,…..
Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang
melaksanakan Pembukaan Rapat Paripurna ke I, Masa Sidang III dalam rangka
penyampaian Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBK Tagun Anggaran 2015 dan Program Legeslasi Rancangan Qanun lainnya. Sidang
yang dipimpin oleh Ketua DPRK Sabang Muhammad Nasir dihadiri oleh Walikota
Sabang Zulkifli H Adam, Forkominda, Sekda, Ketua MPU, Ketua PN, Mewakil Ka.
BPKS, SKPD, Pimpinan BUMN, BUMD, Camat, Kapolsek, Khecik, dan Imum Mukim.
Pembukaan Rapat Paripurna I Masa
Sidang III secara resmi dibuka dan oleh Ketua DPRK Sabang Muhammad Nasir, yang
sekaligus memimpin rapat pembukaan Paripurna I didampingi oleh Wakil Ketua I
DPRK Supriadi dan Wakil Ketua II DPRK Afrijal S.H.I.
Jumlah anggota DPRK yang hadir pada
Rapat Paripurna I Masa siding III adalah sebanyak 13 orang sehingga, rapat
Paripurna tersebut secara aturan adalah syah karena telah mencukupi korum
sesuai ketentuan yang ada, ujar Ketua DPRK Muhammad Nasir di acara pembukaan
sidang.
Dikatakannya juga, Sesuai dengan
hasil rapat Bamus Dewan Tanggal 20 Juni 2016 telah ditetapkan bahwa kegiatan
masa siding ke III DPRK Sabang tahun 2016 akan berlangsung dari tanggal 22 Juni
sampai dengan selesai. Rapat paripurna hari ini merupakan rapat paripurna ke I masa
sidang III DPRK dengan acara pokok pembukaan masa sidang III DPRK Sabang tahun
sidang 2015 – 2016.
Dalam masa sidang ke III ini,
kegiatan yang telah diagendakan DPRK adalah Pembahasan Rancangan Qanun Kota
Sabang tentang Peratanggungjawaban pelaksanaan APBK Sabang Tahun Anggaran 2015,
merupakan kegiatan rutin tahunan sesuai dengan pasal 320 ayat (1) UU NO 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Disebutkan bahwa Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Qanun tentang APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dengan melampikan Laporan Keuangan yang telah diperiksa olen BPK RI paling
lambat 6 (enam) bulansetelah tahun anggaran berakhir, ujar Ketua DPR Kota
Sabang.
Kemudian pada pasal 301 ayat (1)
Permendagri No. 13 thn 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan disebutkan
bahwa Agenda pembahasan Rancangan Perda (Qanun) tentang pelaksanaan APBD
ditentukan oleh DPRD. Untuk kelancaran dalam pembahasan Rancangan Qanun (Raqan)
tentang Pertanggungjawaban APBK thn 2015, DPRK Sabang akan membentuk Panitia Khusus,
kata Muhammad Nasir.
Mengakhiri Pidatonya dikatakan,
berkenaan dengan pembahasan Rancangan-rancangan Qanun Kota Sabang tahun 2016
yang diajukan oleh Walikota Sabang, DPRK Sabang melalui Bamus pada tgl 20 Juni
2016 telah bersepakat bahwa pembahasan Rancanagan Qanun Kota Sabang tersebut
akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Mengenai agenda pembahasan akan dijadwal
ulang kembali oleh Bamus setelah pembah san mengenai Pertanggungjawaban APBK
thn 2015 selesai dilaksanakan, tukas Muhammad Nasir
Walikota Sabang Zulkifli H Adam,
pada pidatonya ketika membacakan Laporan Pertanggung jawaban APBK 2015
mengatakan, pada kata sambutannya di pembukaan Rapat Paripurna I menyampaikan
Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Sabang
Ta. 2015 dan program Legeslasi lainnya. Rancangan Qanun Kota Sabang yang
diajukan adalah tentang Pemberdayaan Koperasi, tentang Restribusi daerah dan
Raqan tentang Pengelolaan barang Milik Daerah, ujar Zulkifli
Sesuai dengan pasal 298 Permendagri
No. 13 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir Permendagri No. 21 tahun 2011 menyebutkan bahwa,
Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBK kepada DPRD paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun anggan
beralkhir.
Selaku Kepala Daerah, Rancangan
Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD seuai Standar Akutansi
Pemerintah berbasis Akrual yang membuat laporan keuangan meliputi laporan
realisasi anggaran, neraca, Laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan
saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan
keuangan dengan melampirkan laporan kinerja yang telah diperiksa oleh BPK RI.
Karena itu patut kita bersyukur pada
pelaksanaan APBK Ta. 2015, kita kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) yang ke empat kalinya dari BPK RI Perwakilan Propinsi Aceh. Kami juga
menyampaikan ucapan rasa terimakasih kepada pihak Eksekutif dan Legeslatif yang
telah bekerja keras membantu kami sehingga opini itu kita dapatkan, kata Walikota
Zulkifli H Adam.
Selanjutnya Walikota Sabang juga
membacakan abahwa, Realisasi anggaran tahun 2015 adalah sebesar Rp.
550.606.658.646,42 atau sebesar 93,28 %, Belanja yang terealisasi sebesar Rp.
604.582.498.998.00 atau setara dengan 91,06 %. Defisit sebesar Rp.
53.975.840.351.58. PAD terealisasi 49.602.766.629.3e4. Pendapatan Transfer
Pemerintah Pusat Dana Perimbangan sebesar Rp. 402.736.299.259.00, Transfer
Pemerintah pusat berupa dana penyesuaian sebesar Rp. 25.219.768.000.00. atau
100 %.
Belanja Operasional sebesar Rp.
465.818.281.073.00, atau 92,80 %, Belanja Pwgawai sebesar Rp.
268.760.724.236.00. Belanja barang sebesar Rp. 105.970.043.513.00, Belanja
Subsidi sebesar Rp. 3.000.000.000.00. Belanja hibah sebesar 65.023.850.583.00,
Belanja bantuan social sebesar Rp.5.225. 582.000.00. Belanja bantuan keuangan
sebesar Rp. 17.829.080.741.00. Belanja Modal sebesar Rp. 138.624.539.925.00.
atau 86,00 %, katanya.
Kemudian belanja tanah sebesar Rp.
3.786.130.000.00, belanja peralatan dan mesin sebesar Rp. 25.734.154.482.
Belanja gedung dan bangunan sebesar Rp. 66.509.720.143.00, Belanja jalan,
Irigasi dan Jaringansebesar Rp. 41.831.473. 300.00. Belanja asset tetap sebesar
Rp. 763. 062. 000.00 dan Belanja tak terduga sebesar Rp. 139.678.000.00,
selanjutnya belanja operasi maupun belanja modal telah digunakan untuk
membiayai 24 (dua puluh empat) urusan wajib dan 7 (tujuh) urusan pilihan.
Realisasi anggaran di bidang
pendidikan adalah sebesar Rp. 54.499.595.099.00 atau 75,17 %. Bidang kesehatan
realisasi anggaran sebesar Rp. E32.825.372.458.00 atau 78,79%, Bidang Pekerjaan
Umum 3 SKPK realisasi anggaran sebesar Rp.75.338.513.902.00 atau 96,89 %,
Bidang perumahan realisasi ngsebesar 17.647.038.186.00 atau 99,50 %, Bidang
Penataan ruang sebesar Rp. 453.327.575.00.
Bidang Perencanaan Pembangunan
realissi anggran sebesar Rp. 5.559.539.897.00 atau 92,83 %, Bidang Perhubungan
sebesar 4.996.875.997.00 atau 93,02 %, Bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp.
19.148.117.926.00 setara 94 %. Bidang Kependudukan realisasi sebesar Rp.
1.260.410.017.00 atau 95,28 %, Bidang Pemberdayaan Perempuan realisai sebesar
Rp. 288.096.400.00 setara 99,45 %. Bidang Keluarga Berencana sebesar Rp.
1.149.332.494.00 atau 90,1 %, Bidang Sosial sebesar Rp. 1.874.348.818.00 atau
98,10 %. Bidang Ketenaga kerjaan realisasi sebesar Rp. 559.444.575.00 atau
37,81 %.
Bidang Koperasi dan UKM realisasi
anggaran sebesar Rp. 440.575.155.00 setara 98,27 %, Bidang Kebudayaan sebesar
Rp. 4.288.174.680.00 atau 93,39 %, Bidang Pemuda dan Olah raga realisasi
sebesar Rp. 4.245.693.560.00 atau 91,02 %, Bidang Kesbangpol sebesar Rp.
12.785.734.316.00 atau 94,07 %, Bidang Otonomi Daerah realisasinya anggaran
sebesar Rp. 53.278.872.300.00 setara 88,75 %.
Bidang BPM realisasi sebesar Rp.
2.636.827.128.00 atau 95,41 %. Bidang Statistik realisasi sebesar Rp.
34.465.320.00 atau 91,86 %, Bidang Kearsipan sebesar Rp. 474.821.492.00 setara
90,97 %, Bidang Kominfo ralisasi esebesar Rp. 3.049.623.296.00 atau 97,94 %,
dan Bidang Perpustakaan realisasi anggaran sebesar Rp. 180.637.600.00 atau
setara dengan 93,67 %.
Urusan Pilihan realisasi anggaran
pertanian sebesar Rp. 10.912.132.202.00 (85,88%), Kehutanan Rp. 1.779.659.300
(94,78%), Energi dan SDM sebesar Rp. 416.050.000.00 atau (94,78%), Parawisata
sebesar Rp. 1.816.950.743.00 (87,28%), Kelautan Perikanan sebesar Rp.
23.309.846.446.00 (93,17%), Perdagangan sebesar Rp. 3.34!.210.520.00 (94,29),
Perindustrian sebesar Rp. 8.731.343.219.00 (95,53).
Pembiayaan sebesar Rp.
73.634.993.248.00, Silpa sebesar Rp. 19.659.152.897.03, rendahnya silpa Ta.
2015 disebabkan realisasi pendapatan yang hanya mencapai Rp. 550.606.658.646.00
atau setara 93,28 %. Belanja terealisasi mencapai Rp. 604.582.498.998.00 setara
91,06 %, sehingga terjadi devisit anggaran sebesar Rp. 53.975.840.351.58.
Devisit ini dapat ditutupi oleh Silpa Ta. 2014 sebesar Rp. 73.634.993.248.71.
Asset kekayaan Pemko Sabang saampai
dengan akhir Desember tahun 2015 adalah sebesar Rp. 1.271.251.683.876.60et, dan
asset tersebut terdiri dari asset lancer sebesar Rp. 52.394.393.555.96,
investasi jangka panjang sebesar Rp. 25.398.785.577.00, asset tetap sebesar Rp.
1.114.430.351.928.39 dan asset lainnya sebesar Rp. 79.028.152.815.25.
Kewajiban jangka pendek Pemerintah
Kota Sabang per 31 desember 2015 adalah berjumlah Rp. 2.129.301.316.97, Ekuitas
per 31 Desember 2015 sebesar Rp. 1.271.251.683.876.60. Kesimpulan Realisasi
Pendapatan Daerah TA 2015 sebesar Rp. 550.606.658.646.42 atau 93,28 % dari pagu
anggaran yang ditetapkan sebesar Rp. 590.272.452.760.19.
Realisasi Belanja Daerah TA 2015
sebesar Rp. 604.582.498.998.00 atau 91,06 % daru pagu yang dianggarakan sebesar
Rp. 663.907.446.008.80, Realisasi Pembiayaan TA 2015 adalah sebesar Rp.
73.634.993.248.71 atau setara dengan 100 % dari anggaran, dan Silpa TA 2015
adalah berjumlah Rp. 19.659.152.897.03, pungkas Walikota Sabang.
(Red)
Keterangan Foto :
Walikota Sabang Zulkifli H Adam
ketika membacakan laporan Pertanggungjawaban APBK TA 2015 di hadapan anggota
DPR Kota Sabang, Rabu 22 Juni 2016.
Langganan:
Postingan (Atom)
Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT
Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...
-
MOKI – Sabang,….. Pegelaran Festival Sabang Fair yang ke III, dan Teknologi Tepat Guna (TTG) se- Aceh ke-11 Gubernur Aceh diwa...
-
MOKI – Banten,…. Maraknya Pemilihan Kepala Daerah di seantero Nusantara termasuk juga di Provinsi Banten, membuat salah seorang pen...
-
Sabang - ZSAN,… Lepas Sambut Kepala Distrik Navigasi Kelas II Sabang yang sebelumnya telah dilantik oleh Mentri Perhubumngan RI di...



