Banda
Aceh – ZSAN,..
Pelaksana
Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah didesak untuk melanjutkan kembali
pelaksanaan moratorium pertambangan di Aceh. Pasalnya masih banyak persoalan
sumber daya alam yang belum selesai ditertibkan.
Kadiv
Kebijakan Publik dan Anggaran Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Fernan
mengatakan, ada beberapa alasan kenapa moratorium pertambangan ini penting
dilanjutkan oleh Plt Gubernur Aceh sampai masalah pengelolaan sumber daya alam
selesai secara tuntas.
Fernan
menyebutkan, kelanjutan moratorium diperlukan karena sejauh ini belum dilakukan
penyusunan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) serta sinkronisasi Rencana
Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA). Petensi kerugian negara akibat tunggakan
piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga belum tertagih.
Kemudian,
masih lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang,
banyak terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di kawasan hutan
lindung bahkan diduga melanggar aturan.
Tak
hanya itu, lanjut Fernan, terdapat IUP yang sudah Clean and Clear (CnC), tetapi
masih menimbulkan permasalahan serta adanya konflik masyarakat dengan
perusahaan tambang yang belum tuntas.
Lalu,
masih maraknya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang bisa mengancam
keselamatan atau keberlanjutan lingkungan, serta banyak pengalihan IUP
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi perusahaan modal asing yang dinilai
sarat masalah.
"Karena
itu, untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Aceh, maka sudah seharusnya
Plt Gubernur Aceh segera melanjutkan moratorium tambang," kata Fernan
disela-sela diskusi review pelaksanaan moratorium pertambangan di Aceh, Rabu
(20/2) di Banda Aceh.
Fernan
menjelaskan, berdasarkan catatan GeRAK, selama moratorium pertambangan periode
sebelumnya sejak tahun 2014-2017 masa Gubernur Aceh Zaini Abdullah, hingga
perpanjangan terakhir masa Irwandi Yusuf yang berakhir pada Juni 2018 lalu,
banyak perubahan yang cukup signifikan.
Selama
tiga tahun moratorium tambang yang dikeluarkan Zaini Abdullah itu, dari 138 IUP
seluas 841 ribu hektare, berkurang menjadi 37 IUP dengan luasan 156 ribu
hektare. Hasil ini merupakan prestasi yang cukup baik.
"Pemerintah
Aceh perlu melanjutkan moratorium ini lagi kedepan, kami akan terus mengawal
SDA yang ada di Aceh," tuturnya.
Kemudian,
kata Fernan, pertimbangan kelanjutan moratorium pertambangan ini juga untuk
memperbaiki mekanisme perizinan yang sesuai SOP dengan memperhatikan asas
kehati-hatian.
Tak
hanya itu, jika kedepannya moratorium ini dilanjutkan, pemerintah juga harus
membentuk tim evaluasi guna memantau tata kelola pertambangan serta pelaksanaan
dari moratorium itu sendiri.
"Masyarakat
sipil memandang kebijakan Instruksi gubernur belum maksimal dilakukan selama
ini, sehingga perlu perpanjangan moratorium sekaligus membantuk tim
evaluasi," pungkas Fernan
(TIOPAN.
AP).
Keterangan
Foto :
Kadiv
Kebijakan Publik dan Anggaran Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Fernan, ketika
paparan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar