Sabang - ZSAN,……
Tiga pelaku pengguna Narkoba jenis Sabu-sabu yang ditangkap
beberapa hari yang lalu oleh Satres Narkoba Polres Sabang di Gampong Kuta Ateh
Kecamatan Sukakarya Sabang, dan untuk kepentingan publikasi kepada masyarakat
maka dilakukan jumpa Pers oleh Polres Sabang kepada para awak media Sabang di Aula Mapolres Sabang, Selasa (19/02-19) pagi.
Kapolres Sabang melalui Wakapolres Kompol Muhammad Wali, dalam rangka
pengeksposan kasus narkoba kepada sejumlah wartawan yang hadir menjelaskan,
pada tanggal 13 Februari 2019 beberapa yang lalu telah dilakukan penangkapan
terhadap pengguna narkoba jenis Sabu-sabu, atas dasar dari laporan masyarakat
setempat disalah satu rumah warga.
Dengan status Kota Sabang sebagai salah satu Destinasi Wisata
Nasional, daerah Sabang menjadi daerah yang rentan dan sangat efektif dimanfaatkan
oleh para pengedar Narkoba dan bagi pengguna Narkoba. Berdasarkan hal tersebut, Kepolisian
Resort Sabang bekerjasama dengan elemen masyarakat selalu terus berupaya
menekan peredaran barang tersebut dipasok ke masyarakat, ujar Wakapolres.
Dikesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Sabang Iptu Sunardi,
SH menambahkan, penangkapan ketiga pengguna narkoba jenis sabu-sabu tersebut
bermula dari laporan masyarakat setempat bahwa di salah satu rumah warga Kuta
Ateh Kecamatan Sukakarya, diduga sering sekali digunakan untuk melakukan berpesta
dengan Narkoba.
Berdasarkan laporan yang diterima maka, tim Satuan Reserse Narkoba
Polres Sabang yang dipimpin Kasatnarkoba Iptu Sunardi, SH, meluncur ke Tempat
Kejadian Perkara (TKP). Lokasi yang dituju adalah rumah milik IN yang terletak
di belakang Mesjid Raya Babbusalam Gampong Kuta Ateuh Kecamatan Sukakary, Kota
Sabang. Diduga didalam rumah tersebut ada kegiatan yang mencurigakan, maka
dilakukan penggerebekan dan ternyata benar bahwa didalam rumah tersebut ada
tiga orang yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, ujarnya.
Diterangkannya juga bahwa, Penggrebekan dan Penangkapan mereka disaksikan
oleh aparat Gampong Kuta Ateuh, dan ketika dilakukan penggerebekan oleh Sat
Narkoba ditemukan pelaku sedang mengunakan narkotika jenis Sabu-sabu, dengan
beberapa alat mengunakan narkoba dan ditemukan juga sisa-sisa narkoba yang diselipkan dibawah
tempat tidur.
Dari hasil penangkapan tersebut, diketahui para pengguna Narkoba
tersebut 2 orang berstatus PNS yakni DEN (33), pegawai negeri di Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kota Sabang warga Gampong
Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Selanjutnya MA (30) merupakan PNS yang bekerja di Disnav Sabang, warga Gampong Lamteh, Kecamatan Peukan
Bada Kabupaten Aceh Besar. Sedang salah satu orang yang berinisial IND (40), pemilik
rumah yang merupakan warga Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya Kota Sabang,
dan dia bekerja sebagai Security di kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai
Sabang.
Kepada tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1)) Undang-undang
Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman paling singkat 4 tahun penjara
dàn paling lama 12 tahun penjara dengan denda Rp 8 miliar. dan Junto pasal 127
Huruf (A) yang dihukum maksimal 4 tahun penjara,
tukas Sunardi SH.
Diharapkan kepada masyarakat Sabang, agar menjauhi menggunakan
jenis narkoba apapun, karena selain melawan hukum juga dapat merusak kesehatan
serta menghancurkan generasi bangsa. Bagi siapa pun yang terlibat dalam kasus
narkoba, mereka akan merima hukuman yang sangat berat. Oleh sebab itu, jauhilah
perbuatan hal melanggar hukum terutama menggunakan Narkoba dari segala macam jenis.
Dikatakan juga bahwa, berdasarkan hasil pengembangan sementara yang
kami lakukan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Dari hasil
penyidikan kepada ketiga orang tersangka tersebut, ada salah seorang yang kini
sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sabang, pungkas Kasat Narkoba
Sunardi SH.
(TIOPAN. AP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar