Sabang
- ZSAN,…
Kepala BPKS Sabang Ir.Razuardi melalui
Kabag Humas BPKS Rizal menerangkan bahwa, Tidak benar didalam tubuh BPKS ada “Geng baru“ yang mengatur Kebijakan dan Personel, paska
dicopotnya Sayid Fadhil sebagai Kepala BPKS. Mutasi tersebut telah sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK/05 thn 2012, hal tersebut dinyatakannya
pada rilisan berita yang
dikirimkan ke ZSAN, Jum’at (08/02-19)
siang.
Berdasarkan
Surat Keputusan Nomor 08/BPKS-PA/2019 tanggal 01 Februari 2019, Susunan Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP SPM) dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Satuan Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang (Satker BPKPBBS) tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut :
1).
Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PP SPM) : Jufri, SE NIP. 19660612
198902 1 003, NPP.01.00019.- 2). Pejabat
Pembuat Komitmen Kantor (PPK) : Budi Hidayat, SH NPP.13.00277.- 3). Pejabat Pembuat Komitmen Pelatihan,
Sosialisasi dan Promosi : Mulia Verdian, SE.
NPP.13.00238.- 4). Pejabat
Pembuat Komitmen Revitalisasi Pelabuhan Balohan : M. Okto Rizki, ST. NPP.11.00226.- 5). Pejabat
Pembuat Komitmen Konsultansi : Makkinuddin Asmar, ST. NPP.13.00271.- dan 6).
Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang dan Pembebasan Lahan : Audy Julindra,
ST. NPP.03.00073.
Mutasi
yang dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPKS oleh Plt. Kepala
BPKS Ir. Razuardi merupakan hal yang biasa dalam suatu jabatan. Dan hal
tersebut merupakan wewenang penuh Plt. Kepala BPKS sebagai Pengguna Anggaran (PA)
sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 190/PMK.05 Tahun 2012. Oleh karenanya, Mutasi
yang dilakukan kepada para Pejabat Pembuat Komitmen tidak musti melalui para Deputi
(Pejabat Struktural).
Sebagaimana
kita ketahui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05 Tahun 2012 pasal
11 ayat 1 menyebutkan bahwa, KPA berhak menetapkan PPK dan atau PPSPM melalui
surat keputusan dan pada ayat 5 PMK Nomor 190 tersebut juga menyatakan bahwa
dengan berakhirnya tugas KPA maka akan otomatis berakhir pula masa jabatan
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.
Oleh
sebab itu, dengan telah berakhirnya masa jabatan Sayid Fadhil sebagai Kepala
BPKS (selaku pengguna anggaran), maka berakhir pula masa jabatan PPK sebelumnya.
Karena kepentingan tersebut maka, Plt. Kepala BPKS Ir. Razuardi, MT harus
mengangkat kembali PPK yang baru untuk menggantikan PPK yang lama.
Keputusan
Mutasi mengankat PPK baru menggantikan yang lama tersebut tertuang pada Surat Keputusan
(SK) Nomor : 05/BPKS-PA/2019 tanggal 28 Januari 2019. Selanjutnya Surat
Keputusan tersebut direvisi kembali oleh karena pertimbangan lainnya, untuk mengangkat
PPK atau PPSPM yang baru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 08/BPKS-PA/2019,
tanggal 01 Februari 2019.
Pergantian Pejabat Non Struktural (Fungsional)
di tubuh BPKS yang menduduki jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Mutasi ini juga tidak ada berimbas
kepada Staff di BPKS. Faktanya, sampai
saat ini BPKS masih berjalan dengan baik bahkan lebih baik dari sebelumnya,
Dan
jika ada nama-nama yang tidak lagi menjabat sebagai PPK, hal tersebut merupakan
bentuk kepedulian pimpinan kepada bawahannya dalam hal sumberdaya manusia. Menurut
Plt. Ka. BPKS Razuardi bahwa, SDM PP SPM dan PPK yang sekarang ini dinilai
mampu mengemban tugas di bidang-bidang lainnya secara struktural dan begitupun
mereka masih memiliki tugas pokok dibidangnya masing-masing, tukas M. Rizal di
keterangan rilisnya.
(TIOPAN.
AP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar