Sabang - ZSAN,…
Gugatan
Hasan Basri atas Surat Rekomendasi dari DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) mengenai
Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap
dirinya selaku Anggota DPRK Sabang ke Pengadilan Negeri Sabang, akhirnya kandas
karena Putusan Pengadilan Negeri Sabang menolak gugatannya karena hal tersebut
telah sesuai dengan AD – ART PNA dan bukannya ranah Pengadilan.
Keputusan
tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua pada perkara Gugatan di PAW nya Hasan Basri
yang dihadiri Penggugat, Tergugat 1, dan Tergugat 2 serta pengacara penggugat
dan tergugat, Jum’at (17/01-19) sore di ruang Sidang PN Sabang.
Sekretaris
DPW Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kota Sabang, H. Munawwir Al Bahri, MA pada
keterangan Persnya kepada Redaksi ZSAN, selepas sidang pembacaan
putusan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Sabang mengatakan, Keputusan Pengadilan
Negeri Sabang menolak perkara gugatan saudara Gugatan Hasan Basri terhadap Rekomendasi
dari DPP PNA dan usulan PAW dari DPW PNA Kota Sabang itu sudah benar secara
Hukum, karena wewenang tersebut berada DPP PNA sesuai dengan AD/ART PNA dan Surat
Keputusan dari Kemenkumham, ujarnya.
Hal
tersebut diperkuat oleh Surat Pengunduran dirinya selaku Anggota Partai Nasional
Aceh yang telah dilayangkannya kepada Ketua Partai Nasional Aceh bermaterai Rp.
6.000.-, pada tanggal 30 Juni 2018 lalu dan dia telah pindah Partai menjadi
Calon Legeslatif dari Partai Golkar. Jadi wajar saja bila dirinya di
Rekomendasikan oleh DPP PNA Provinsi Aceh, untuk segera di PAW sebagai anggota
DPRK Sabang karena bukan lagi kader PNA.
Apalagi
pada saat pendaftaran SK dari Kemenkunham serta lolosnya saat Verifikasi Partai
dinyatakan bahwa, Partai Nasional Aceh (PNA) dirubah menjadi Partai Nanggroe Aceh.
Dan segala sesuatunya milik Partai Nasional Aceh dari Administrasi, asset dan para
Kader Partai Nasional Aceh secara otomasis menjadi hak milik dari Partai
Nanggroe Aceh (PNA) yang telah berubah nama, jelas H. Munawwir.
Dikatakan
juga, Rekomendasi DPP PNA Provinsi Aceh No. 438/DPP-PNA/XI/2018 tgl 08 November
2018 terhadap usulan dari DPW PNA Kota Sabang No. 060/PNA-SBG/A/K-S/III/2018 tgl
03 Oktober 2018,,yang mana isinya bahwa salah seorang kader DPW PNA Sabang yang
juga anggota DPRK Sabang, telah mengajukan Surat Pengunduran dirinya selaku
anggota Partai Nasional Aceh tertanggal 30 Juni 2018.
Bersamaan
dengan Surat Rekomendasi, dikeluarkan juga Surat Keputusan DPP PNA Provinsi Aceh
No. 214/PNA/A/Kpts/KU-SJ/XI/2018 tentang PAW angota DPRK Sabang dari Partai
Nasional Aceh dan tujuan surat tersebut adalah kepada DPRK Sabang untuk
pergantian anggota DPRK Sabang ( priode 2014 – 2019 ) saudara Hasan Basri. Ujar
Munawwir.
Lebih
lanjut Munawwir yang juga Caleg No urut 1 PNA wilayah Kecamatan Sukajaya Sabang mengatakan, sebagai Tergugat 1 DPW PNA Kota Sabang pada pokok
perkara yang diadukan oleh Hasan Basri, DPW PNA Sabang telah mempercayakan perkara
ini kepada 4 orang Kuasa Hukumnya (Pengacara) dan telah terdaftar di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sabang No.
W1.U6/15/HK.04.10/SK/12/2018 tgl 13 Desember 2018, yang terdiri dari,
Isfaruddin Amir SH, Haspan Yusuf Ritonga SH MH, Andi Lesmana SH MH dan Azwir
Hasyem SH.
Dengan
telah ada jawaban pada Keputusan Hakim Pengadilan Neeri Sabang dalam Perkara
No. 4/Pdt-Sus-Parpol/2018/PN.Sab adaalah sebagai berikut, 1). “ Dalam Eksepsi Menerima
dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat 1untuk seluruhnya dan Menyatakan Gugatan
Penggugat tidak dapat diterima (NO) “. 2). Dalam Pokok Perkara ; Menolak
Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat membayar seluruh
biaya dalam perkara ini “, pungkas Sekretaris DPW PNA Kota Sabang, H. Munawwir Al
Bahri MA
(TIOPAN. AP)
Keterangan
Foto :
Sekretaris
D PW Partai Nanggroe Aceh Kota Sabang H. Munawwir Al Bahri, MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar