Sabang – ZSAN,..
Hari
pertama masuk kerja setelah Hari Raya Idul Fitri 15439 Hijriah di Kantor
Distrik Navigasi Kelas II Sabang selaku Koordinator Wilayah Kementrian Perhubungan
Provinsi Aceh, dihadiri oleh segenap ASN Disnav dan Tenaga Kontrak. Hal ini
terlihat ketika Apel pagi yang dipimpin langsung oleh Kepala Distrik Navigasi
Kelas II Sabang Abdul Rahman SH di halaman Kantor Disnav, Kamis (21/06-18)
pagi.
Kepala
Distrik navigasi Kelas II Sabang Abdul Rahmnan SH pada pidato arahannya
mengatakan, Mulai
hari ini, Kamis 21 Juni 2018, seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai
negeri sipil (PNS) khususnya Distrik
Navigasi Kelas II Sabang sudah harus kembali bertugas setelah melewati cuti
bersama untuk libur panjang Lebaran, ujarnya.
Dikatakan juga bahwa, Setiap PNS/Tenaga Kontrak
di seluruh jajaran Distrik Navigasi
Kelas II Sabang diwajibkan untuk kembali menjalankan tugas serta fungsinya
dalam menjalankan berbagai layanan publik. Aturan ini sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan
Surat Keputusan Tiga Menteri terkait cuti bersama untuk libur Lebaran yang
dimulai sejak 11 Juni lalu hingga 21 Juni atau 10 hari lamanya.
Bagi PNS/Tenaga Kontrak yang membolos di hari
pertama kerja akan diberikan sangsinya sesuai dengan Peraturan dan
Perundang-undangan yang berlaku. Dalam keputusan tersebut penambahan cuti
bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1
hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7
hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018, tegas Abdul Rahman.
Lebih lanjut Rahman mengatakan bahwa, SKB 3 menteri tetap berlaku sesuai ketentuan, 8 poin akan
ditindaklanjuti kementerian/lembaga, 4 Menko akan menindaklanjuti kepada Kementerian
bawahannya. Begitu juga Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengingatkan
kepada seluruh jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di berbagai
kementerian/lembaga (K/L) untuk kembali bekerja dan bertugas pada Kamis 21 Juni
2018.
“ Hal
itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/8/M.SM.00.01/2018 di mana
setiap Pimpinan Instansi agar melakukan pemantauan PNS Cuti Bersama “, kata
Kadisnav Sabang Abd. Rahman SH.
Bagi
PNS yang tidak mengikuti aturan serta ketentuan yang berlaku bakal dikenakan
sanksi disiplin baik berita teguran lisan maupun teguran tertulis. Sanksi
tersebut telah diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.
"Sanksi
tersebut antara lain berupa Teguran Lisan bagi mereka yang tidak masuk kerja
sampai dengan 5 hari kerja. Teguran Tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja
tanpa alasan yang sah selama 6 sampai dengan 10 hari kerja," pungkas Abd.
Rahman.
(Redaksi)
Keterangan
Foto ;
Kepala
Distrik Navigasi Kelas II Sabang Abdul Rahman SH, ketika memberikan arahannya
saat apel pertama setelah hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar