Sabang - ZSAN,…
Kementrian
Perhubungan RI melalui Direktorat Jenderal Perthubungan Laut, mengadakan Penyuluhan
Kepegawaian kepada UPTD Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang ada di Aceh.
Penyuluhan Kepegawaian tersebut ditujukan kepada PNS Kantor Distrik Navigasi, PNS
KSOP dan PNS Kantor UPT lainnya dilaksanakan di Gedung Dharma Wanita Disatrik
Navigasi Kelas II Sabang, Kamis 04/05-18, Siang.
Kepala
Distrik Navigasi Kelas II Sabang melalui Kepala Seksi Operasi yang baru saja
dilantik, M. Jamil SH, ketika ditemui SZAN pada keterangannya mengatakan,
Penyuluhan Manajemen Kepegawaian kepada UPTD di Aceh dilaksanakan pada Kantor
Distrik Navigasi Kelas II Sabang karena, Distrik Navigasi Sabang merupakan Koordinator
UPTD Ditjenla Provinsi Aceh, ujarnya.
Dikatakan,
Penyuluhan yang dilakukan oleh Ditjenla kepada para PNS ini hendaknya dapat
dilakukan setiap 3 bulan sekali karena, dengan seringnya dilakukan penyuluhan Managemen
Kepegawaian maka para PNS akan tahu apa hak dan kewajibannya. Dengan demikian
hal-hal pelanggaran pelanggaran disiplin yang selama ini terjadi akan berkurang
dengan sendirinya.
Apalagi para
PNS dilingkungan Ditjenla banyak yang bertugas di operasional khususnya Distrik
Navigasi, seperti Penjaga Menara Suar yang selalu bertugas dipulau-pulau
terpencil yang jarang mengetahui apa itu Manajemen Kepegawaian. Kalau
penyuluhan kerab dilakukan maka mereka akan dapat bergilir mengikuti penyuluhan
penyluhan, ujar Jamil.
Lebih lanjut
dikatakan, Penyuluhan yang diberikan oleh Tim Kepegawaian Ditjenla diikuti oleh
Distrik Navigasi Kelas II Sabang, KSOP, dan UPT lainnya yang ada di Provinsi
Aceh terlihat sukses karena, antusiasnya pertanyaan pertanyaan yang diajukan
oleh para PNS dari setiap UPTD kepada Tim Penyuluh.
Harapan saya,
hendaknya para PNS utusan dari UPTD yang ada di Provinsi Aceh, sepulangnya dari
mengikuti penyuluhan ini dapat menjelaskan kepada para PNS lainnya di tempat
tugas mereka. Dengan demikian gambaran aturan Keputusan Pemerintah No 11 tahun
2017 dan Peraturan Mentri Perhubungan No 41 tahun 2017, diketahui para PNS
lainnya, pungkas M. Jamil SH
Ketua Tim
Penyuluhan Kepegawaian dari Kemenhub Ditjenla Sri Wahyuni SH, ketika ditemui
Rekasi ZSAN selepas penyuluhan mengatakan, penyuluhan yang dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kepada para PNS UPTD Ditejenla yang ada di
Provinsi Aceh adalah merupakan suatu program Pemerintah Pusat untuk para
kalangan PNS di lingkungan Ditjenla tentang Peraturan Pemerintah No 11 tahun
2017 dan Peraturan Mentri Perhubungan No 41 tahun 2017, ujarnya.
Dikatakannya
juga bahwa, Penyuluhan mengenai Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 adalah
mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kini
telah berubah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), terutama tentang pencabutan
penjelasan pada tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6037.
Selanjutnya mengenai
Peraturan Mentri Perhubuyngan RI No 41 tahun 2017 tentang, Tata cara Penghitungan
dan Pemberian Tunjungan Kinerja Pegawai dilingkungan Kementrian Perhubungan. Penghitungan
pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan Penambahan yang didasrkan atas perhitungan
capaian kinerja pegawai bedasarkan unsur Disiplin dan prestasi Kerja, kata Sri
Wahyuni.
Mengenai pembayaran
tunjangan kinerja (tunkin) berdasrkan Kelas Jabatan, dan kelas jabatan dinilai
dari resiko beban kerja. Ada juga kelas jabatan yang sebelumnya diliai kecil
namun beban kerjanya tinggi, sehingga dari UPT mengajukan perbaikan kelas
seperti jabatan Tekhnisi Menara Suar dan Penjaga Menara Suar. Sebelumnya TMS
kelas 5 dan PMS kelas 3, kini TMS berubah menjadi kelas 8 dan PMS kelas 7.
Jadi seperti
tanya jawab yang kita lakukan tadi, dari Bengkel SBNP Disnav merasa keberatan
karena kelas jabatan kesemuanya sama padahal jabatan tugasnya berbeda, begitu
juga dengan Pengamatan Laut (Surveyer) Disnav yang tuigas dan tanggung jawabnya
berat tetapi pendapatnnya minim.
Bisa saja
berubah asalkan dari Distrik Navigasi Sabang melakukan pengajuan peninjauan
kelas jabatan sesuai dengan analisis dari mereka sendiri. tidak tertutup
kemungkinan ada dilakukan perubahan karena perubahan pada kelas jabatan lainnya
telah ada dilakukan sesuai dengan beban kerja dan tugas tanggung jawabnya,
pungkas Sri Wahyuni.
(Redaksi)
1. Kasi Operasi Distrik Navigasi
Kelas II Sabang yang baru, M. Jamil SH.
2. Penyuluhan yang dilaksanakan di
Aula Dharma Wanita Distrik Navigasi Kelas II Sabang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar