MOKI – Sabang,…..
Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang
melaksanakan Pembukaan Rapat Paripurna ke I, Masa Sidang III dalam rangka
penyampaian Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBK Tagun Anggaran 2015 dan Program Legeslasi Rancangan Qanun lainnya. Sidang
yang dipimpin oleh Ketua DPRK Sabang Muhammad Nasir dihadiri oleh Walikota
Sabang Zulkifli H Adam, Forkominda, Sekda, Ketua MPU, Ketua PN, Mewakil Ka.
BPKS, SKPD, Pimpinan BUMN, BUMD, Camat, Kapolsek, Khecik, dan Imum Mukim.
Pembukaan Rapat Paripurna I Masa
Sidang III secara resmi dibuka dan oleh Ketua DPRK Sabang Muhammad Nasir, yang
sekaligus memimpin rapat pembukaan Paripurna I didampingi oleh Wakil Ketua I
DPRK Supriadi dan Wakil Ketua II DPRK Afrijal S.H.I.
Jumlah anggota DPRK yang hadir pada
Rapat Paripurna I Masa siding III adalah sebanyak 13 orang sehingga, rapat
Paripurna tersebut secara aturan adalah syah karena telah mencukupi korum
sesuai ketentuan yang ada, ujar Ketua DPRK Muhammad Nasir di acara pembukaan
sidang.
Dikatakannya juga, Sesuai dengan
hasil rapat Bamus Dewan Tanggal 20 Juni 2016 telah ditetapkan bahwa kegiatan
masa siding ke III DPRK Sabang tahun 2016 akan berlangsung dari tanggal 22 Juni
sampai dengan selesai. Rapat paripurna hari ini merupakan rapat paripurna ke I masa
sidang III DPRK dengan acara pokok pembukaan masa sidang III DPRK Sabang tahun
sidang 2015 – 2016.
Dalam masa sidang ke III ini,
kegiatan yang telah diagendakan DPRK adalah Pembahasan Rancangan Qanun Kota
Sabang tentang Peratanggungjawaban pelaksanaan APBK Sabang Tahun Anggaran 2015,
merupakan kegiatan rutin tahunan sesuai dengan pasal 320 ayat (1) UU NO 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Disebutkan bahwa Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Qanun tentang APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dengan melampikan Laporan Keuangan yang telah diperiksa olen BPK RI paling
lambat 6 (enam) bulansetelah tahun anggaran berakhir, ujar Ketua DPR Kota
Sabang.
Kemudian pada pasal 301 ayat (1)
Permendagri No. 13 thn 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan disebutkan
bahwa Agenda pembahasan Rancangan Perda (Qanun) tentang pelaksanaan APBD
ditentukan oleh DPRD. Untuk kelancaran dalam pembahasan Rancangan Qanun (Raqan)
tentang Pertanggungjawaban APBK thn 2015, DPRK Sabang akan membentuk Panitia Khusus,
kata Muhammad Nasir.
Mengakhiri Pidatonya dikatakan,
berkenaan dengan pembahasan Rancangan-rancangan Qanun Kota Sabang tahun 2016
yang diajukan oleh Walikota Sabang, DPRK Sabang melalui Bamus pada tgl 20 Juni
2016 telah bersepakat bahwa pembahasan Rancanagan Qanun Kota Sabang tersebut
akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Mengenai agenda pembahasan akan dijadwal
ulang kembali oleh Bamus setelah pembah san mengenai Pertanggungjawaban APBK
thn 2015 selesai dilaksanakan, tukas Muhammad Nasir
Walikota Sabang Zulkifli H Adam,
pada pidatonya ketika membacakan Laporan Pertanggung jawaban APBK 2015
mengatakan, pada kata sambutannya di pembukaan Rapat Paripurna I menyampaikan
Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Sabang
Ta. 2015 dan program Legeslasi lainnya. Rancangan Qanun Kota Sabang yang
diajukan adalah tentang Pemberdayaan Koperasi, tentang Restribusi daerah dan
Raqan tentang Pengelolaan barang Milik Daerah, ujar Zulkifli
Sesuai dengan pasal 298 Permendagri
No. 13 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir Permendagri No. 21 tahun 2011 menyebutkan bahwa,
Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBK kepada DPRD paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun anggan
beralkhir.
Selaku Kepala Daerah, Rancangan
Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD seuai Standar Akutansi
Pemerintah berbasis Akrual yang membuat laporan keuangan meliputi laporan
realisasi anggaran, neraca, Laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan
saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan
keuangan dengan melampirkan laporan kinerja yang telah diperiksa oleh BPK RI.
Karena itu patut kita bersyukur pada
pelaksanaan APBK Ta. 2015, kita kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) yang ke empat kalinya dari BPK RI Perwakilan Propinsi Aceh. Kami juga
menyampaikan ucapan rasa terimakasih kepada pihak Eksekutif dan Legeslatif yang
telah bekerja keras membantu kami sehingga opini itu kita dapatkan, kata Walikota
Zulkifli H Adam.
Selanjutnya Walikota Sabang juga
membacakan abahwa, Realisasi anggaran tahun 2015 adalah sebesar Rp.
550.606.658.646,42 atau sebesar 93,28 %, Belanja yang terealisasi sebesar Rp.
604.582.498.998.00 atau setara dengan 91,06 %. Defisit sebesar Rp.
53.975.840.351.58. PAD terealisasi 49.602.766.629.3e4. Pendapatan Transfer
Pemerintah Pusat Dana Perimbangan sebesar Rp. 402.736.299.259.00, Transfer
Pemerintah pusat berupa dana penyesuaian sebesar Rp. 25.219.768.000.00. atau
100 %.
Belanja Operasional sebesar Rp.
465.818.281.073.00, atau 92,80 %, Belanja Pwgawai sebesar Rp.
268.760.724.236.00. Belanja barang sebesar Rp. 105.970.043.513.00, Belanja
Subsidi sebesar Rp. 3.000.000.000.00. Belanja hibah sebesar 65.023.850.583.00,
Belanja bantuan social sebesar Rp.5.225. 582.000.00. Belanja bantuan keuangan
sebesar Rp. 17.829.080.741.00. Belanja Modal sebesar Rp. 138.624.539.925.00.
atau 86,00 %, katanya.
Kemudian belanja tanah sebesar Rp.
3.786.130.000.00, belanja peralatan dan mesin sebesar Rp. 25.734.154.482.
Belanja gedung dan bangunan sebesar Rp. 66.509.720.143.00, Belanja jalan,
Irigasi dan Jaringansebesar Rp. 41.831.473. 300.00. Belanja asset tetap sebesar
Rp. 763. 062. 000.00 dan Belanja tak terduga sebesar Rp. 139.678.000.00,
selanjutnya belanja operasi maupun belanja modal telah digunakan untuk
membiayai 24 (dua puluh empat) urusan wajib dan 7 (tujuh) urusan pilihan.
Realisasi anggaran di bidang
pendidikan adalah sebesar Rp. 54.499.595.099.00 atau 75,17 %. Bidang kesehatan
realisasi anggaran sebesar Rp. E32.825.372.458.00 atau 78,79%, Bidang Pekerjaan
Umum 3 SKPK realisasi anggaran sebesar Rp.75.338.513.902.00 atau 96,89 %,
Bidang perumahan realisasi ngsebesar 17.647.038.186.00 atau 99,50 %, Bidang
Penataan ruang sebesar Rp. 453.327.575.00.
Bidang Perencanaan Pembangunan
realissi anggran sebesar Rp. 5.559.539.897.00 atau 92,83 %, Bidang Perhubungan
sebesar 4.996.875.997.00 atau 93,02 %, Bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp.
19.148.117.926.00 setara 94 %. Bidang Kependudukan realisasi sebesar Rp.
1.260.410.017.00 atau 95,28 %, Bidang Pemberdayaan Perempuan realisai sebesar
Rp. 288.096.400.00 setara 99,45 %. Bidang Keluarga Berencana sebesar Rp.
1.149.332.494.00 atau 90,1 %, Bidang Sosial sebesar Rp. 1.874.348.818.00 atau
98,10 %. Bidang Ketenaga kerjaan realisasi sebesar Rp. 559.444.575.00 atau
37,81 %.
Bidang Koperasi dan UKM realisasi
anggaran sebesar Rp. 440.575.155.00 setara 98,27 %, Bidang Kebudayaan sebesar
Rp. 4.288.174.680.00 atau 93,39 %, Bidang Pemuda dan Olah raga realisasi
sebesar Rp. 4.245.693.560.00 atau 91,02 %, Bidang Kesbangpol sebesar Rp.
12.785.734.316.00 atau 94,07 %, Bidang Otonomi Daerah realisasinya anggaran
sebesar Rp. 53.278.872.300.00 setara 88,75 %.
Bidang BPM realisasi sebesar Rp.
2.636.827.128.00 atau 95,41 %. Bidang Statistik realisasi sebesar Rp.
34.465.320.00 atau 91,86 %, Bidang Kearsipan sebesar Rp. 474.821.492.00 setara
90,97 %, Bidang Kominfo ralisasi esebesar Rp. 3.049.623.296.00 atau 97,94 %,
dan Bidang Perpustakaan realisasi anggaran sebesar Rp. 180.637.600.00 atau
setara dengan 93,67 %.
Urusan Pilihan realisasi anggaran
pertanian sebesar Rp. 10.912.132.202.00 (85,88%), Kehutanan Rp. 1.779.659.300
(94,78%), Energi dan SDM sebesar Rp. 416.050.000.00 atau (94,78%), Parawisata
sebesar Rp. 1.816.950.743.00 (87,28%), Kelautan Perikanan sebesar Rp.
23.309.846.446.00 (93,17%), Perdagangan sebesar Rp. 3.34!.210.520.00 (94,29),
Perindustrian sebesar Rp. 8.731.343.219.00 (95,53).
Pembiayaan sebesar Rp.
73.634.993.248.00, Silpa sebesar Rp. 19.659.152.897.03, rendahnya silpa Ta.
2015 disebabkan realisasi pendapatan yang hanya mencapai Rp. 550.606.658.646.00
atau setara 93,28 %. Belanja terealisasi mencapai Rp. 604.582.498.998.00 setara
91,06 %, sehingga terjadi devisit anggaran sebesar Rp. 53.975.840.351.58.
Devisit ini dapat ditutupi oleh Silpa Ta. 2014 sebesar Rp. 73.634.993.248.71.
Asset kekayaan Pemko Sabang saampai
dengan akhir Desember tahun 2015 adalah sebesar Rp. 1.271.251.683.876.60et, dan
asset tersebut terdiri dari asset lancer sebesar Rp. 52.394.393.555.96,
investasi jangka panjang sebesar Rp. 25.398.785.577.00, asset tetap sebesar Rp.
1.114.430.351.928.39 dan asset lainnya sebesar Rp. 79.028.152.815.25.
Kewajiban jangka pendek Pemerintah
Kota Sabang per 31 desember 2015 adalah berjumlah Rp. 2.129.301.316.97, Ekuitas
per 31 Desember 2015 sebesar Rp. 1.271.251.683.876.60. Kesimpulan Realisasi
Pendapatan Daerah TA 2015 sebesar Rp. 550.606.658.646.42 atau 93,28 % dari pagu
anggaran yang ditetapkan sebesar Rp. 590.272.452.760.19.
Realisasi Belanja Daerah TA 2015
sebesar Rp. 604.582.498.998.00 atau 91,06 % daru pagu yang dianggarakan sebesar
Rp. 663.907.446.008.80, Realisasi Pembiayaan TA 2015 adalah sebesar Rp.
73.634.993.248.71 atau setara dengan 100 % dari anggaran, dan Silpa TA 2015
adalah berjumlah Rp. 19.659.152.897.03, pungkas Walikota Sabang.
(Red)
Keterangan Foto :
Walikota Sabang Zulkifli H Adam
ketika membacakan laporan Pertanggungjawaban APBK TA 2015 di hadapan anggota
DPR Kota Sabang, Rabu 22 Juni 2016.