Sabtu, Juli 29, 2017

Mubazirnya Mobil Mewah di Kota Sabang Karena Tidak Ber Quota

Sabang, ZSAN
Sejak Sabang ditetapkan sebagai kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (Free Port), yang didukung dengan Undang-Undang Nomor. 37 tahun 2000 dan UUPA No. 11 tahun 2006, pihak pengolola Free Port Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), telah memasukkan ribuan mobil asal luar negeri ke wilayah Sabang.

“ Nah !!, gimana nasib mobil Sabang yang tidak bisa diloloskan keluar ke kawasan pabean, tanyakan saja pada rumput yang bergoyang “.

Sangat disayangkan nasib mobil asal Negara Singapura yang masuk ke Sabang beberapa tahun lalu, yang tidak sempat dibawa keluar ke kawasan pabean (daratan aceh). Kesemua itu akibat dari tidak adanya Quota dari pemerintah pusat sehingga terhenti pengeluarannya.

Kini, sejumlah mobil yang tergolong mewah tersebut telah menjadi besi tua, bahkan tidak sedikit yang sudah ditimbang kilo oleh pemiliknya. Dan ditaksir Milyaran rupiah uang masyarakat Sabang yang Mubazir tidak dapat digunakan karena membeli mobil asal singapura yang tidak ber Quota.  

Free Port Sabang yang kini dipercaya pengelolaannya kepada BPKS, separtinya tidak bisa berbuat banyak khususnya menyangkut urusan mobil yang masuk ke Sabang. Pasalnya, selain izin masuk mobil bekas (bukan baru) ke Sabang terkendala,  dan juga untuk pengurusan Quota pun amat sulit, terkesan Free Port Sabang ibarat layang-layang, meskipun dilepas namun talinya dipegang erat oleh aturan.

Tokoh masyarakat Sabang Burhanuddin Umar, menilai kehadiran mobil eks Singapura tersebut di Kota Sabang beberapa tahun lalu, awalnya terasa manis. Tetapi sayangnya yang manis itu hanya bagi yang mempu keuangannya dan berkuasa. Sementara sisanya tinggal yang asam-asam untuk dicicipi masyarakat kecil.

“Kehadiran mobil eks Singapura di Sabang beberapa tahun lalu itu, ibarat menanam buah jambu dimana batangnya yang berbuah manis. Tetapi telah terlebih dahlu dipanen oleh orang yang mampu dan berkuasa, kemudian pohonnya pun ditebang. Dan kini tinggal pohon yang buahnya rasanya sam kelam dan tidak laku lagi ”, kata Burhanuddin Umar kepada Media ini kemarin.

Burhanuddin Umar juga menambahkan, pemerintah tidak pilih bulu dalam urusan mobil Sabang, supaya semua yang telah membeli mobil asal negeri berlambang Singa itu dapat merasakan nikmatnya. Karena mereka yang tidak mendapat kesempatan mengeluarkan mobil, umumnya mereka yang berpendapatan menengah kebawah.

Memang saat maraknya masuk mobil luar negeri itu ke Sabang, dampak ekonomi dari kegiatan tersebut sangat luar biasa namun, yang sangat disayangkan hal itu sepertinya kepentingan sesaat bagi bagi orang-orang tertentu. Sehingga, yang tidak mendapat kesempatakan mengeluarkan mobilnya, yang terkendala Quota kini harus jual kembali secara kiloan”.,ujarnya.

Pengamatan Media ZSAN dilapangan selama ini bahwa, mobil eks bukan baru asal Singapura yang masuk ke Sabang beberapa tahun lalu, terutama yang rusak akibat tidak terawat dapat ditemui dui sejumlah bengkel.

Bahkan tidak sedikit mobil mewah yang telah busuk di kebun-kebun warga, dan tidak sedikit mobil yang dijual sudah menjadi barang rongsokan, namun demikian tidak pula sedikit mobil yang telah hilang dari Kota Sabang, dan tidak diketahui lagi kemana rimbanya.

(Jalaluddin Z.Ky)
Keterangan Foto  :
Mobil Mewah Jaguar asal Singapura yang jadi saksi bisu dan barang bukti kegagalan pengelola Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Sabang dalam mengurus Perizinan turunan dari UU No. 37 Thn 2000 dan UUPA No.11 Thn 2006.





Minggu, Mei 28, 2017

4 Unit Kapal Dipersiapkan Pada Angkutan Lebaran Kota Sabang











Senin, September 12, 2016

Jelang Lebaran Idul Adha, Harga Daging Di Kota Sabang Rp. 170.000/Kg



ZSAN- Sabang,…
2 (Dua) hari menjelang akan tibanya Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriah di Kota paling Ujung Batas Wilayah RI yaitu Kota Sabang, harga daging Sapi dan daging Kerbau per kilogramnya sebesar Rp. 170.000. Meskipun harga daging Sapi dan Kerbau terbilang cukup tinggi, namun minat masyarakat Sabang untuk membeli daging saat megang Hari Raya sangatlah besar sebab, sekitar puku 11.00 Wib, para pedagang telah menutup dagangannya karena stok daging Sapi dan Kerbau dagangan mereka telah habis terjual.

Jumlah hewan Sapi dan Kerbau yang disembelih selama dua hari megang jelang Hari Raya adalah sejumlah 52 ekor dengan rincian, hari megang pertama (10/09-16) jumlah hewan Sapi yang disembelih sebanyak 19 ekor dan hewan Kerbau 5 ekor, yang dijual oleh 23 kelompok pedagang hewan musiman.

Dihari megang kedua (11/09-16) jumlah hewan Sapi yang disembelih sebanyak 23 ekor dan hewan Kerbau sebanyak 5 ekor yang dijual oleh 26 kelompok pedagang hewan musiman, keseluruhan hewan baik Sapi maupun Kerbau yang disembelih tersebut dilaksanakan di Rumah Potong Hewan milik Pemerintah setempat yang dikelola oleh Bidang Kehewanan Dinas Pertanian, Perkebunan, Kehutanan dan Kehewanan.

Menurut salah seorang pedagang hewan Sapi, Ilyas Bin Yunus (53 thn), yang kerap berdagang sapi sejak dia masih berusia muda dan berstatus pelajar, dia telah turut berdagang daging sapi bersama-sama orang tuanya yang juga pedagang hewan Sapi dan yang paling lama berdagang hewan Sapi di Kota Sabang. Tingginya harga jual daging Sapi dan daging Kerbau ketika menjelang Hari Raya, bukanlah maunya mereka tetapi harga beli hewan baik Sapi maupun Kerbau telah cukup mahal sehingga otomatis harga dagingpun menjadi mahal, ujar Ilyas.

Dia juga mengatakan, saat Hari Raya Idul Fitri yang lalu harga jual daging Sapi dan Kerbau juga sama harganya seperti sekarang ini. Perlu juga diketahui bahwa Kota Sabang merupakan Kota yang berada di Pulau perbatasan Wilayah RI disuatu Pulau yang kecil, yang terbagi pada Dua Kecamatan yaitu Kecamatan Sukakarya dan Kecamatan Sukajaya.

Sehingga segala sesuatu kebutuhan hidup untuk membeli Sembilan Bahan Pokok (Sembako), tidaklah sama harganya dengan di daratan Aceh maupun didaratan pulau Sumatera lainnya sebab, biaya pengiriman setiap barang Sembako maupun barang-barang lainnya akan lebih besar karena setiap pengiriman angkutan barang harus melalui Kapal Laut, tukas Ilyas Yunus.

Sementara itu, petugas lapangan bidang kehewanan Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Kehewanan, Syamsul (45 thn), yang bertugas mengawasi pemotongan hewan di Rumah Potong dan sekaligus mengawasi di lokasi pasar jual daging hewan Sapi dan daging Kerbau menjelaskan, hewan Sapi serta Kerbau yang sekarang ini dijual oleh para pedagang daging hewan musiman telah di lakukan pengawasan mengenai kesehatan hewan yang akan disembelih dan penyembelihan hewan tersebut dilakukan di Rumah Potong Hewan, ujar Syamsul.

Mengenai tingginya harga jual daging Sapi dan daging Kerbau saat menjelang Hari Raya tiba, bukanlah disengaja oleh para pedagang musiman. Dengan mahalnya harga beli per ekor setiap hewan, membuat para pedagang hewan kelimpungan dan suka tidak suka maka harga daging setiap kilogramnya akan menjadi semakin tinggi.

Syamsul juga mengatakan, Rumah Potong Hewan yang ada sekarang ini semakin tahun semakin kecil saja kelihatannya, sebab disetiap tahunnya jumlah hewan yang disembelih ketika menjelang Hari Raya semakin bertambah saja. Sehingga daya tampung Rumah Potong Hewan di setiap megang per harinya nyaris tidak sanggup untuk menyembelih jumlah hewan yang akan dipotong karena, jumlah hewan yang antri untuk disembelih lebih banyak dari daya tampung  Rumah Potong Hewan, pungkas Syamsul. 

Dia mengharapkan, perlu adanya dibangun Rumah Potong Hewan disetiap kecamatan yang ada di Kota Sabang. Dan Kalau disetiap kecamatan sudah ada Rumah Potong Hewan maka kendala menumpuk dan mengantrinya hewan-hewan yang akan disembelih milik para pedagang musiman tersebut, tidak akan terjadi lagi.

Selanjutnya para petugas bidang kehewanan yang ada dilapangan akan lebih mudah untuk mengawasi kesehatan dan kelayakan hewan yang akan disembelih di Rumah Potong Hewan. Dengan demikian, Tugas dan Fungsi dari penyuluh kehewanan yang ditugaskan untuk mengawasi penyembelihan hewan di Rumah Potong lebih sempurna dan seperti yang diharapkan oleh Pemerintah dan masyarakat, pungkas Syamsul, salah seorang petugas penyuluh Hewan yang telah puluhan tahun bertugas di bidang kehewanan. 

(RED)

Keterangan Foto  :
  1. Ilyas Bin Yunus (53 thn) salah seorang pedagang Sapi ketika melayani pembeli di Pasar daging musiman, Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang.


Kamis, Juni 30, 2016

Kasus WTP Telah P-21 Dan Bertambah 2 Tersangka Baru



ZSAN – Sabang,…
Perkara kasus dugaan Korupsi yang ditangani oleh Pihak Polres Sabang, pada perkara Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (WTP) yang berlokasi di Pria Laot Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, dinyatakan telah selesai penyidikannya oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21). Proyek WTP yang sumber dananya Otsus tahun 2013 yang ditangani oleh Penyidik Tipikor Polres Sabang telah selesai, dan dari hasil pengembangan yang diolakukan ditetapkan  2 (dua) orang tersangka baru.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kapolres Sabang AKBP Slamet Wahyudi S.IK, MH, saat melakukan keterangan Persnya, mengenai Kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi yang telah dinyatakan selesai oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (P21). Kapolres Sabang pada Jumpa Pers didampingi oleh Waka Polres Kompol Warosidi, Kasat Reskrim AKP Erizal, SE, serta KBO Reskrim dan Kanit Tipikor Aipda HR Ritonga, jumpa Pers dilaksanakan di Aula Mapolres Sabang, Rabu (29/06-16) pagi.   

Kasus yang ditangani oleh Penyidik Tipikor Polres adalah, pada bidang Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (WTP) di Pria Laot Kecamatan Sukakarya, dengan menggunakan Dana Otsus Tahun 2013 sebesar Rp. 3.475.990.000,- (tiga milyar empat ratus tujuh puluhlLima juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), dan Proyek WTP tersebut dikerjakan oleh PT. Rah Rah Red Wana Bhakti Banda Aceh.

Diterangkan, Kronologisnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Aneuk Laot Kota Sabang membuat perencanaan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (WTP) di Desa Pria Laot Gampong Bathee Shok Kecamatan Sukakarya Sabang. Pembangunan WTP yang direncanakan, wacananya berbentuk dan persis sama seperti WTP yang telah dibangun sebelumnya di lokasi Aneuk Laot Sabang tahun 2011, ujarnya.

Rencana PDAM Tirta Aneuk Laot Sabang untuk membangun WTP disetujui dengan dana dari Otsus Tahun 2013 sebesar Rp. 3.475.990.000. Pembangunan Instalasi Pengolahan Air yang akan dibangun tersebut terdiri dari, Pembangunan WTP, Pembangunan Rumah Pompa dan Pembangunan Rumah Jaga. Kemudian pada saat pelelangan yang diikuti oleh 11 Perusahaan, berhasil dimenangkan oleh PT. Rah Rah Red Wana Bhakti. Dimenangkannya tender oleh PT. Rah Rah Red Wahana Bhakti, berkat adanya dukungan dari Distributor PT. Yudhi Sakti Engginering, yang beralamat Jl. Danau Toba No.06 Bendungan Hilir (Benhil) Jakarta Pusat, karena Perusahaan mereka yang memenuhi standart sesuai perencanaan.

Kapolres juga menerangkan, pada saat pelaksanaan proyek, tersangka Zulfadli alias Dedek sebagai pelaksana pekerjaan dilapangan dari PT. Rah Rah Red Wahana Bhakti, tidak membeli barang-barang tersebut dari PT. Yudhi Sakti, sesuai dengan surat dukungan yang dilampirkan dalam dokumen pelelangan, alasannya terlalu mahal.

Selanjutnya tidak ada respon positif dari PT. Yudhi Sakti, kemudian harga yang ditawarkan sangatlah mahal dari pagu anggaran yang ada sebesar Rp. 2.500.000.000, karena harga yang ditawarkan oleh mereka sebesar Rp. 2.200.000.000, untuk pembangunan WTP.

Kemudian sdr. Mahfud selaku Direktur PT. Rah Rah Red Wahana Bhakti menyarankan kepada sdr. Zulfadli alias Dedek untuk mencari jalan lain, dengan cara menghubungi perusahaan lain yaitu Eka Mitra Nusantara Group (PT. Bramindo Linclon). Di Eka Mitra Nusantara Group harga yang ditawarkan oleh mereka lebih murah, yaitu sebesar Rp. 1.700.000.000,. Namun barang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perencanaan, pelelangan, kontrak maupun addendum kontrak.

Oleh karenanya, Penyidik meminta Audit Pekerjaan dari Ahli perhitungan Fisik dari Fakultas Tekhnik Universitas Syahkuala (Unsyah) Banda Aceh. Hasilnya menolak secara mutlak pekerjaan tersebut karena tidak sesuai dengan kontrak dan sesuai dengan laporan hasil evaluasi pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP tanggal 24 Desember 2014. Serta Surat Keterangan dari Unsyah Nomor : 1539/UN11.1.31/KP/2015 tanggal 27 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Auditor yang diketahui oleh Dekan Fak. Tekhnik Unsyah.

Kemudian Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Nomor : SR-2655/PW.01?5?2015 tanggal; 11 November 2015 menyatakan, Proyek Pembangunan WTP yang bersumber dari Dana Otsus tahun 2013 sebesar Rp. 3.475.990.000,- dan yang menjadi kerugian Negara sebesar Rp. 2.615.910.376,60 (dua milyar enam ratus lima belas juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah enam puluh sen).

Dikatakannya, Kepada para tersangka dijerat atau dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, Jo Pasaal 55 ayat (1) ke – 1e KUHPidana.

Pada Pasal 2 ayat (1), Setiap Orang atau melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri  atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan Negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milayar).

Kemudian Pada Pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalah guanakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau palimng lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) dan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Sebelumnya, pihak Penyidik Polres telah melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Direktur PT. Rah Rah Red Wahana Bhakti an. MAHFUD Bin (Alm) ABDUL MAJID dan Pelaksana Pekerjaan dilapangan An. ZULFADLI Alias DEDEK Bin (Alm) JAMALUDDIN ke Kejaksaan Negeri Sabang tanggal 07 Desember 2015 dengan Nomor : B/113/XII/2015, JPU telah mengeluarkan petunjuk dalam bentuk P-19 melengkapi kekurangan.

Akhirnya berkas perkara dinyatakan telah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan Surat Nomor : B/720/N.1.11?Ft.1/06/2016 tanggal 27 Juni 2016, untuk segera penyerahan tersangka dan barang bukti penyidik secepatnya. Penyidik juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka baru yaitu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) an. Nizwar, ST Bin Usman Abdullah dan juga Konsultan Pengawas an. Rifan Ramoda ST (Alm) Fadli yang dianggap bertanggung jawab terhadap pekerjaan pembangunan WTP, sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik Polres Sabang, pungkas Kapolres Sabang.  

(Red)
Keterangan Foto  :
Kapolres AKBP Slamet Wahyudi S.IK SH, Waka Kompol Warosidi dan Kasat Reskrim AKP Erizal SE, ketika melakukan Konfrensi Pers tentang kasus Korupsi WTP di Aula Mapolres Sabang, Rabu 29/06-16



Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...