Pidie
- SZNA,…
Patut
Disayangkan dan disesalkan yang terjadi pada Wartawan Media Online Kabar
Investigasi (MOKI) berinisial AM di intimidasi oleh sekelompok orang yang
diduga diarahkan Pemilik SPBU Mali, Kabupaten Pidie , Minggu dini hari
(21/4/2019) pukul 03.00 WIB.
Kejadian
ini bermula saat wartawan hendak mengkonfirmasi penanggungjawab SPBU atas
pantauan maraknya mobil yang mengantri membeli bahan bakar dalam jerigen yang
tersusun padat dalam mobil pick up yang diduga tanpa izin.
Saat
wartawan menanyakan kepada petugas siapa penanggungjawab SPBU tersebut, petugas
tersebut mengatakan “pemilik tidak ada ditempat, di banda aceh”, sahutnya. Dan
saat ditanya kembali untuk menelpon penaggungjawab SPBU, tampak petugas tidak
bergeming.
Tidak
lama kemudian tiba-tiba sudah berkumpul sekitar lima puluhan orang mengurumi
wartawan dan dua orang teman lainnya. Masa yang terkesan mengintimidasi
menanyakan identitas pers. Saya sudah
memperlihatkan kartu pers saya, mereka tetap mengindimitasi, timpal AM.
Saat
kerumunan masa mengintimidasi tampak seorang mengeluarkan senjata tajam berupa
parang dari dalam mobil pick up. Dengan mengacungkan parang mengatakan “kalau
kalian mati disini siapa yang kubur”, sahut salah seorang masa.
Salah
seorang diduga anggota kepolisian disapa reza mendatangi lokasi menggunakan
mobil honda jazz. Dia menanyakan kartu identitas pers dari wartawan dan meminta
melihat kartu anggota polri milik teman wartawan yang kebetulan ikut bersamaan.
Saat mengetahui kartu pers dan kartu anggota asli ia terlihat bergegas menjauh.
Bahkan
terlihat oknum berseragam loreng dilokasi yang terkesan membekingi kegiatan
jual beli bahan bakan dalam jerigen yang masih berlangsung. Terdengar salah
seorang berkata dengan nada mengancam, “kamu tahu SPBU ini milik siapa, ini
milik Dekfad Caleg DPR RI”, pungkasnya.
“kamu
tunggu saya kita jumpa di banda aceh”timpalnya seraya kembali mengancam.
Akhirnya
salah seorang yang diduga adik dari pemilik SPBU mengajak bicara wartawan
ditengah kerumuman masa yang masih mengintimidasi di SPBU Mali. “kenapa tidak
menanyakan baik-baik ke kantor”, sahutnya. Padahal AM sudah mengatakan pada
petugas SPBU, dari pantauannya sepertinya dia ada sejak awal sebelum kerumunan
datang.
Rencananya
AM akan melaporkan hal ini ke Polda Aceh terkait ancaman pidana pembunuhan yang
dilakukan oknum masa yang diduga dimobilisasi oleh penanggungjawab SPBU. Selain
itu menghalang-halangi kerja peliputan jurnalistik sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 yat 3 Undang-undang Pers No: 40 Tahun 1999.
Dugaan
pelanggaran lain yang terjadi dimana SPBU Mali diduga telah melakukan penjualan
kepada pembeli tanpa izin dengan menggunakan jerigen dalam jumlah besar, dan
diduga praktek ini telah lama berlangsung tanpa ada tindakan dan pengawasan
dari pihak yang berwajib.
Perwakilan
MOKI juga mendesak pihak pertamina bertanggung jawab dengan melakukan inspeksi
dan daat memberikan sanksi tegas hingga penghentian sementara kegiatan yang
meresahkan masyarakat dan berpotensi merugikan negara tersebut.
(Redaksi)