Sabang - ZSAN,…
Komisioner
Independen Pemilihan (KIP/KPU) Kota Sabang melaksanakan rapat Pleno dengan
Partai Politik calon Peserta Pemilu Tingkat Kota Sabang di Aula kantor KIP.
Agenda rapat tersebut adalah untuk membicarakan Hasil Verifikasi Faktual
Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, Domisili Kantor dan Keanggotaan Partai
Politik Calon Peserta (Caper) Pemilu tingkat Kabupaten/Kota, Jumat (02/02-18)
pagi.
Ketua
KIP (KPU) Kota Sabang Zainal Faizin, selaku pemimpin rapat menerangkan serta
menjelaskan bahwa Verifikasi Faktual yang dilaksanakan oleh KIP (KPU) merupakan
amanah Mahkamah Konstitusi (MK). Verifikasi dilaksanakan dengan mendatangi
Kantor Partai Politik untuk membuktikan kesesuaian nama Ketua, Sekretaris dan
Bendahara yang tercantum dalam Keputusan Pimpinan Partai Politik sesuai dengan
KTA yang dimiliki, ujarnya.
Selanjutnya
pembuktian kesesuaian jumlah 30 % keterwakilan Perempuan yang tercantum sesuai
dengan jumlah dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/Kota.
Domisili kantor dan Surat Keterangan dari Kheucik, mendatangi anggota Partai
Politik sesuai dengan data Sipol yang dimasukkan dan didaftarkan oleh partai
politik sesuai dengan KTA serta KTP Elektronik.
Dari
12 jumlah Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014 yang di Verifikasi Faktual,
hanya satu Partai Politik yang tidak Lolos dikarenakan tidak adanya Ketua,
Sekretaris, Bendahara dan anggota Partai yang hadir saat di datangi oleh KIP
dan Panwaslu ke kantor Partai Politik tersebut.
Partai
Politik yang tidak lolos tahap verifikasi awal adalah PDIP, padahal mereka
telah dihubungi melalui Telepon Selular (HP) namun hingga pukul 18.30 Wib tidak
ada laporan ketidak hadirannya ke Kantor KIP, kata Zainal Faizin.
Demikian
juga dikatakan oleh Komisioner KIP Divisi Hukum Seniwati bahwa, Partai PDIP
ketika didatangi ke kantor DPC yang berada di Gampong Balohan, tidak ada
seorangpun baik Pengurus Harian, maupun Pengurus lainnya serta anggota Partai.
Padahal kami telah menghubungi para pengurusnya melalui Telepon Seluler
berulang-ulang, namun hingga waktu yang ditentukan tidak ada juga yang hadir.
Pada
masa perbaikan, PDIP harus mempersiapkan sepuluh kali lipat dari 43 anggota
yang telah ada pada Sipol, demikian juga dengan Surat Domisili Kantor harus
diperbaiki karena surat domisili kantor pada sipol adalah Blang Kejeren. Masa
perbaikan PDIP dari tanggal 03 s/d 05 Februari 2018, jadi hal ini sangat-sangat
perlu sekali diperhatikan oleh Ketua Partai pada masa perbaikan. Untuk Partai
SIRA dan Partai Garuda tidak ada lagi masa perbaikan, masa perbaikan hanya bagi
11 Partai Nasional peserta Pemilu tahun
2014, kata Seniwati.
Komisioner
KIP Mualim Hasibuan pada penjelasannya juga mengatakan bahwa, proses Verifikasi
Partai hanya tinggal satu partai saja, yaitu PDIP. Kemudian pada tanggal 7 s/d
8 Februari 2018 kita akan melakukan Rekapitulasi keseluruhan, dan nanti akan
terlihat apa saja yang telah disampaikan oleh Partai pada Verifikasi Faktual
yang lalu.
Pada
tanggal 7 atau 13 Februari 2018 yang akan datang, kita akan melakukan uji
publik tentang daerah pemilihan, sebetulnya karena kita hanya 2 kecamatan tidak
begitu rumit. Ketika uji public dilakukan, kita mengharapkan ada masukan ketika
uji dapil dilaksanakan. Perlu juga diketahui bahwa, kita juga sekarang juga
sedang melakukan proses Rekrutmen PPK dan PPS serta akan melaksanakan ujian
tulisnya, tukas Mualim Hasibuan.
(Redaksi)
Keterangan
Foto :
- Ketua PKPI Amrun
Alimin Menerima hasil Verifikasi Faktual dari KIP
- Ketua Demokrat
Indra Nasution Menerima Hasil Verifikasi dari Komosioner
Tidak ada komentar:
Posting Komentar