Kamis, Januari 17, 2019

Dampak Pemberhentian Kepala BPKS Sabang Oleh Dewan Kawan Sabang (DKS), Sayid Fadhil Akan Tempuh Jalur Hukum


Sabang - ZSAN,…
DR. Drs Sayid Fadhil SH, M.Hum karena merasa telah dizalimi dan diberhentikan secara sepihak oleh Dewan Kawasan Sabang (DKS), maka akan menempuh jalur Hukum. Langkah ini dilakukan unuk menyikapi Surat Keputusan (SK) Dewan Kawasan Sabang (DKS) Nomor 515/39/2019 tanggal 16 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah selaku Ketua DKS.

Menyikapi SK Pemberhentiannya selaku Kepala BPKS Sabang oleh Ketua DKS dia menerangkan bahwa, sampai dengan saat ini Plt. Gubernur Aceh selaku Ketua DKS tidak pernah sekalipun memanggilnya untuk mempertanyakan secara langsung duduk permasalahan maupun persoalan yang di hadapinya.

Padahal ditubuh Internal BPKS sendiri  telah terjadi permasalahan yang carut marut sebelum saya menjabat jadi Kepala BPKS sehingga harus dilakukan langkah pembenahan. Namun apa yang terjadi akibat pembenahan tersebut, Ketua DKS langsung memberikan Surat Keputusan Pemberhentian selaku Kepala BPKS, ujar Sayid Fadhil.

Diterangkannya juga bahwa, Plt Gubernur Nova Iriansyah selaku Ketua DKS tidak pernah memanggil dan merespon keinginannya untuk dapat bertemu guna membicarakan kondisi yang dihadapi BPKS pada saat ini, terkait dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPK. Menurut KPK bahwa di tubuh BPKS telah terindikasi adanya penyalah gunaan yang dilakukan oleh beberapa Satker dan bermasalah dengan Hukum, akibatnya mereka yang terlibat sampai saat ini masih tengah dilakukan pemeriksaan di Polda Aceh.

Keputusan DKS terhadap pemberhentian Saya selaku Kepala BPKS, ini merupakan langkah yang tidak sesuai dengan landasan Hukum yang benar. Pemberhentian ini hanya berdasarkan Rekomendasi-rekomendasi dan keinginan-keinginan oleh pihak-pihak tertentu yang merasa telah dirugikan oleh kebijakan Pembenahan Internal yang saya lakukan, tegas Sayid Fadhil setelah menerima informasi tentang Pemberhentian dirinya.

Lebih lanjut Sayid juga mengatakan, langkah pembenahan Internal dengan cara membersihkan kesemerautan yang telah lama terjadi sebelum saya jadi Kepala BPKS, juga terkesan dihalang-halangi. Padahal sampai dengan sekarang ini sudah terbukti bahwa ada tiga orang Satker di BPKS yang sudah diberhentikan dari jabatannya karena telah terjerat dengan Hukum.  

Meskipun demikian, walaupun saya hanya beberapa bulan saja menjabat Kepala BPKS, namun  pencapaian hasil kerja yang saya lakukan dan Realisasi Anggaran telah melebihi target pencapaian BPKS pada tahun 2017 lalu. Sesuai dengan hasil yang dicapai selaku Badan Layanan Umum (BLU) dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2018 mencapai 99% atau setara 2,9 M.
Dan Realisasi Anggaran yang dicapai untuk TA 2018 sebesar 68,01 % dari Pagu Anggaran lebih dari Rp 224 M, atau yang terealisasi lebih dari Rp 152 M. Dengan demikian, TA 2018 terjadi peningkatan realisasi anggaran sebesar 8,79 % sebab, pada TA 2017 BPKS hanya dapat merealisasi anggaran sebesar 59,31 % atau senilai Rp148 M, kata Sayid.
Dengan kinerja yang telah saya laksanakan sekarang ini, rasanya mustahil bila Plt. Guberbur selaku Ketua DKS mengambil sikap seperti itu. Kalaupun langkah itu dilaksanakan juga seperti sekarang ini, pasti ada Permainan atau Konspirasi dan kepentingan-kepentingan  lainnya dibelakang keputusan ini.

Sayid Fadhil pada sikapnya menegaskan, dia akan mempermasalahkan Surat Keputusan DKS mengenai pemberhentian dirinya ke jalur Hukum melalui PTUN. Nanti dipersidangan hal ini akan ketahuan dan terbukti, sehingga tabir itu akan terkuak dan diketahui oleh masyarakat Sabang dan Aceh pada umumnya, siapa yang telah bermain dalam lingkaran tubuh BPKS, ujarnya. 

Saya tidak akan tinggal diam, dan saya akan terus berupaya menempuh jalur Hukum sesuai dengan Hukum yang berlaku. Untuk membuka tabir tersebut dan membuktikan saya tidak bersalah serta mengungkap pelaku yang menghancurkan BPKS, saya butuh dukungan berbagai pihak yang benar-benar merasa memiliki Sabang menuju arah yang lebih baik lagi “.

Sekaligus kita singkirkan Pemorot dan Penghancur BPKS, oleh karena ulah dan ambisinya, seharusnya BPKS sebagai Lembaga Non Struktural sedang pembenahan dan pembersihan untuk meningkatkan Perekonomian Masyarakat Sabang dan Aceh umumnya, akan terkendala oleh sikap  pemorot yang lebih mementingkan kepentingan dirinya dari pada kepentingan khalayak ramai, tukas Sayid Fadhil.

Berikut adalah Pernyataan Sikap Sayid Fadhil terhadap Surat Keputusan (SK) Dewan Kawasan Sabang (DKS) Nomor 515/39/2019 tanggal 16 Januari 2019, tentang Pemberhentiannya selaku Kepala BPKS Sabang adalah melawan Hukum sebagai berikut :

1. Bahwa SK Pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri (Sayid Fadhil), melainkan oleh DKS Plt. Gubernur.Aceh Nova Iriansyah selaku Ketua DKS, dinilai Cacat Hukum karena Pelaksana Tugas bukanlah Gubernur yang Definitif.

2. Bahwa oleh karenanya Sayid Fadhil menolak dengan tegas mengenai Pemberhentian degan Hormat tersebut atas dirinya

3. Bahwa tindakan DKS tersebut terkesan Tendensius dan Arogan dan oleh karenanya harus di tolak demi Hukum.

4. Bahwa terkait salah satu Pertimbangan Hukum tentang Pakta Integritas, Sayid Fadhil sudah membuat pernyataan mencabut Pakta Integritas tersebut pada bulan september 2018, dikarenakan adanya  indikasi tidak sehat terhadap dirinya, oleh pihak Dewan Pengawas dan Pakta Integritas tersebut juga tidak dapat dijadikan alat bukti Hukum Perdata karena tidak di bubuhi materai yang cukup

5. Bahwa Laporan Evaluasi yang dilakukan oleh Dewan Pengawas terkesan mengada-ada atau Pembenaran sendiri dan Tendensius serta menjurus Fitnah, oleh karenanya laporan Dewan Pengawas tesebut harus di tolak dan dikesampingkan demi Hukum.

6. Bahwa Sayid Fadhil merasa tindakan Sdr. Ketua DKS dan anggotanya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dgn Hormat Bukan atas Permintaan sendiri adalah tindakan melawan Hukum.

7. Bahwa dalam waktu dekat akan melakukan Langkah Hukum, baik gugatan yang dilakukan ke PTUN, Perdata dan Dugaan Tindak Pidana, kepada semua Pihak Baik DKS, maupun Dewan Pengawas. Oleh karena itu, patut diduga keras DKS dan DP telah melakukan tindakan melampaui batas kewenangannya sehingga melakukan tindakan melawan Hukum.

(TIOPAN. AP)

Jumat, Januari 11, 2019

Pergantian Kepala BPKS Tidak Disetujui Forum Keuchik Kota Sabang


Sabang - ZSAN,….
Pertemuan dengan Persatuan Keuchik Kota Sabang yang dilaksanakan pada Kamis (10/01-19) dan diketuai oleh Keuchik Cot Ba’u yang sangat senior di Kota Sabang Adnan Hasyim alias Ayah Nan panggilan akrabnya, menolak atau tidak menyetujui pergantian Kepala BPKS Sabang DR. Drs. Sayid Fadhil SH, M.Hum.

Adnan Hayim pada keterangan Persnya mengatakan, Pertemuan dengan kepala BPKS Dr. Drs. Sayid Fadhil. SH. M. Hum kala pertama menjabat setelah dilantik pada bulan maret 2018, seminggu berselang langsung membuat pertemuan dengan Forum Keuchik se Kota Sabang, ujarnya.

Dalam rapat  kepala BPKS  menyampaikan juga program-program untuk memajukan Aceh kususnya Sabang, di bidang Ekonomi dan Wisata. Lalu kami Keuchik se Kota Sabang siap mendukung dengan sepenuhnya sesuai dengan wewenang dan kemampuan kami untuk bersama-sama memajukan Sabang dan Aceh umumnya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa, telah beredar kabar kepala BPKS Sabang dalam sepekan ini akan diganti, hal tersebut dari hasil rapat Dewan Kawasan Sabang (DKS), yang terdiri dari Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Walikota Sabang, Nazaruddin dan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, di rumah dinas Plt Gubernur Aceh Blang Padang Kota Banda Aceh, tukas Ayah Nan.

Dan apa bila Dewan Kawasan Sabang (DKS) tersebut di atas, betul-betul akan mengganti dan tetap ngotot untuk mengganti DR. Drs. Sayid Fadhil. SH.M.Hum. sebagai kepala BPKS maka,  kami selaku Forum Keuchik Se kota Sabang merasa keberatan karena beliau baru saja bekerja dan baru berjalan 10 bulan.

Sementara segala persoalan di BPKS telah ada sebelum beliau menjabat sebagai Kepala BPKS, mengapa kepada dia dibebankan pertanggung jawaban keseluruhannya. Padahal kinerjanya telah dibuktikannya dengan segala macam perubahan-perubahan, dan kalau satu Badan Usaha Milik Negara yang lebih di utamakan Politik, maka jangan harap Badan Usaha itu bisa bias maju, tegas Adnan Hasyim.

Adnan Hasyim selaku Ketua Forum Keuchik Kota Sabang dengan tegas mengatakan, kami dari Forum Keuchik Kota Sabang tidak akan tinggal diam begitu saja apa bila Kepala BPKS Sabang Dr. Drs. Sayed Fadhil SH, M.Hum yang sekarang ini digantikan oleh Pejabat yang baru, pungkas Ayah Nan.

TIOPAN. AP

Kamis, Januari 10, 2019

PNBP BPKS Tahun 2018 selaku BLU Sebesar 2,9 Milyar, Pencapaian Progres TA. 2018 68.01 %.


Sabang SZAN,…
Meskipun baru berjalan Sembilan bulan (Maret 2018) DR.Drs. Sayid Fadhil SH, M.Hum dilantik selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) Priode 2018  -2023, tetapi dia berhasil merealisaikan anggaran tahun 2018 sebesar 68,01 %, dan BLU 2,9 Milyar.

Angka tersebut terlihat dan terbukti meningkat bila dibandingkan dengan realisasi anggaran di tahun 2017 lalu hanya sebesar 59,31 %. Prestasi tersebut membuktikan keseriusan dari kinerja Kepala BPKS Sayid Fadhil dalam mengelola anggran BPKS dari berbagai sektor, walaupun pelaksanaan pekerjaan baru bisa dilaksanakan pada bulan Mai 2018.

Kendala dan permasalah yang terus terjadi sejak kepemimpinan Sayid Fadhil juga tidak mengurangi prestasi dibidang pendapatan, bahkan pada tahun 2018 juga berhasil menambah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Balai Layanan Umum (BLU) senilai 2,9 Milyar untuk tahun 2018, sementara target PNBP pada pencapaian kontrak kerja BLU tahun 2019 sebesar 3 Milyar atau setara dengan pencapaian 90 %.

Kepala BPKS DR. Drs. Sayid Fadhil SH, M.Hum pada keterangannya mengatakan, pencapaian tersebut merupakan hasil dari kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak sehingga BPKS sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dapat merealisaikan anggaran semaksimal mungkin, ujarnya (rabu 09/01-19).

Meskipun masih banyak kendala yang terjadi dilapangan dan dalam jangka waktu yang sangat terbatas, namun hingga akhir tahun 2018 ini BPKS masih mampu merealisasikan anggaran sebesar 68,01%.

Dikatakan juga, kita akan terus mengevaluasi Kinerja hingga pada tahun 2019 ini agar realisasi anggaran bisa lebih meningkat dan mencapai target. Untuk itu saya berharap dukungan berbagai pihak hingga kinerja BPKS dapat lebih maksimal dan dapat bermamfaat bagi masyarakat sebagai Badan Layanan Umum, kata Sayid Fadhil.

Lebih lanjut Sayid juga menjelaskan bahwa, realisai anggaran terbesar adalah pada sektor belanja modal senilai Rp. 156.839.935.000, termasuk kegiatan fisik dan revitalisasi Dermaga Penyeberangan Internasional Balohan Sabang. Behitu juga dengan Inprastruktur pembangunan jalan dan jempabatan di Pulo Aceh Aceh Besar, telah terealisasi sebesar 72,36 % atau senilai Rp.113.486.943.000. Sementara di sektor belanja Barang dan Jasa yang terealisasi hanya 57 % atau senilai Rp.39,447,350.289 dari Pagu Rp.68.024.085.000.

Dengan kata lain bahwa dari total Pagu Anggaran sebesar Rp. 224.864.020.000 untuk TA. 2018, BPKS telah berhasil merealisasikan Anggaran sebesar 68,01% atau senilai Rp. 152.934.293.289, dan meningkat 8,79% bila dibandingkan dengan TA. 2017 yang hanya berhasil merealisasikan anggaranya senilai Rp.148.071.039.951 atau sebesar 59,31 %, tukas Sayid Fadhil.

Sementara itu terkait PNBB, Deputi Komersil BPKS Agus Salim SE. M.Si menerangkan, saat ini dari tiga sektor layanan seberti PTSP, Aset dan Pelabuhan BPKS, berhasil memperoleh pencapaian pendapatan BLU sebesar 2,9 Milyar pada tahun 2018 atau sebesar 90 % dari usulan kontrak kinerja tahun 2019, ujarnya.

Sebagai tambahan dapat kami laporkan bahwa, kontrak untuk Kinerja BLU tahun 2019 dengan memperhatikan capaian BLU 2018, pada masing-masing sumber pemasukan BLU dari sektor Pelabuhan Unit PTSP, Bagian Aset dan Jasa Giro yang telah mencapai 90%, maka PNBP akan terus ditingkatkan kinerjanya ditahun 2019 ini.

Agus Salim juga menjelaskan bahwa, diperoleh rata-rata Proyeksi kenaikan sebesar 15% dan telah disepakati Kontrak Kinerja BLU 2019 sebesar Rp.3,5 M.  Jumlah pencapaian PNBP BPKS sebagai BLU sebesar Rp. 2,9 M dengan rincian,  dari sektor Pelabuhan sebesar Rp. 1,9 M, dari Unit PTSP sebesar Rp. 439 Jt, dan dari Bagian Aset sebesar Rp. 578 Jt, pungkas Agus Salim.

(Tiopan. AP)
======================================================================== 

Senin, Januari 07, 2019

Gagalnya Sosialisasi Visi Dan Misi Paslon Capres Dan Wapres, Diharap KPU Dapat Menerangkannya ke Rakyat.


Banda Aceh - ZSAN,…
Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Gerindra Provinsi Aceh DR. TM. Ali Bahar SH, M.Kn yang juga seorang Master Nasional Cabang Olahraga Catur pada keterangannya Persnya mengatakan bahwa, dia mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengambil sikap tidak akan Memfasilitasi Sosialisasi Visi dan Misi Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

" Mengapa KPU tidak Memfasilitasi Penyampaian Visi dan Misi Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden," tegasnya di Banda Aceh (Minggu, 06/01-19).   

Dikatakannya juga, KPU tidak Memfasilitasi Sosialisasi Visi dan Misi Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ketika menjelang Debat Perdana Pilpres tahun 2019 yang telah dijadwalkan pada tanggal 09 Januari 2019 disebabkan Tim Pasangan Calon tidak sepakat terkait dengan sosok yang akan membacakan Visi dan Misi.

Padahal Penyampaian Visi dan Misi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah agenda yang sangat penting bagi Paslon karena seluruh masyarakat harus mengetahui apa saja Program Kerja masing-masing dari Pasangan Calon Presiden, tukas Ali Bahar.

Dengan adanya penyampaian Visi dan Misi dari Pasangan Calon kepada masyarakat maka, Bobot dari Pasangan Calon Presiden yang akan jadi Pemimpin nomor satu di Indonesia lima tahun mendatang. Oleh karena itu, Visi dan Misi Paslon merupakan hal yang sangat penting diketahui oleh masyarakat agar mereka ketika menentukan pilihannya di bulan april 2019 mendatang, telah paham Paslon mana yang harus dipilih.
   
Kegagalan KPU memfasilitasi agenda penting tersebut. akan menjadi preseden buruk di mata masyarakat terhadap Institusi Penyelenggara Pemilihan Umum. Gagalnya penyampaian Visi dan Misi Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, tentunya menjadi satu hal yang tidak baik dan akan menurunkan Kualitas Pesta Demokrasi lima tahunan di Indonesia, ujarnya pula.

“ Diharapkan KPU dapat dengan segera menjawab permasalahan ini untuk memuaskan pertanyaan masyarakat pemilih, dan apa sebabnya agenda yang sangat penting ini urung dilaksanakan. Padahal, Pemilu yang akan dilaksanakan mendatang tinggal hanya kiraan hari saja (17 April 2019), dan biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah sangatlah banyak, jadi jangan sampai masyarakat tidak puas terhadap apa yang telah diputuskan oleh KPU “, tegas Ketua Bapilu Gerindra TM. Ali Bahar.

Lebih lanjut dikatakannya, Bapilu Partai Gerindra Aceh juga secara resmi telah membuka Hotline Services dan Desk pengaduan masyarakat untuk pelaporan konten kampanye hitam, hoaks atau berita bohong yang menyerang Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Pelaporan juga bisa melalui WhatsApp di nomor 08116811902 atau bisa langsung ke kantor Gerindra Aceh dengan membawa Screen Capture Postingan dan alamat Link Website, ujar Ali Bahar didampingi Sekretaris Bapilu Mahfudz dan Ketua Media Centre Fauzan.

“ Bappilu Gerindra Aceh akan menerima semua laporan yang berasal dari Masyarakat, Simpatisan, dan Kader Partai untuk diproses oleh Tim Hukum dan Advokasi Bappilu ke pihak Kepolisian setelah melalui proses Verifikasi ”.

Ditegaskannya, Bappilu Gerindra Aceh tidak akan segan-segan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan Hoaks di Media Sosial, termasuk terhadap Kader ataupun kepada Caleg Gerindra sendiri.

Kami ingin Pemilu 2019 penuh dengan kesejukan, terbebas dari fitnah dan kampanye hitam, agar proses demokrasi yang kita laksanakan lima tahunan berjalan sukses.  

Target Partai Gerindra Aceh pada Pemilu 2019 adalah sukses pada dua Pesta Demokrasi yang dilaksanakan secara bersamaan. Sukses mengantarkan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menjadi Presiden dan Wakil Presiden, serta Partai Gerindra menjadi sebagai Partai Pemenang Pemilu secara Nasional, pungkas DR. TM. Ali Bahar. SH, M.Kn.
 
(TIOPAN. AP)
Keterangan Foto :
Ketua Bapilu Gerindra Aceh DR. TM Ali Bahar SH, M.Kn (tengah) didampingi Sekretaris dan Ketua Media Centre.






Rabu, Januari 02, 2019

Penambangan Galian C Illegal di Gampong Empe Trieng Aceh Besar, Diminta Ditindak Tegas Oleh Pihak Polda Aceh


Aceh Besar - ZSAN,….
Sebagian masyarakat Gampong Empe Trieng, Kecamatan Darul Kamal Kabupaten Aceh Besar mengeluhkan praktek tambang “galian c” yang berdampak bagi masyarakat setempat. Dampak yang terlihat pada rusaknya jalan gampong yang dilalui oleh truk pengangkut material dan debu dari galian c mengganggu pernapasan..

Dari pantauan ZSAN dilapangan terdapat kurang lebih tiga titik pertambangan yang diduga Illegal di desa tersebut. Terlihat sebanyak tiga alat berat (Becho) yang sedang bekerja di lokasi. Dan terlihat pula truk pengangkut yang berlalu Lalang serta Jalan masuk ke lokasi penambangan juga berdekatan dengan faslititas sekolah.

Dari Narasumber dilapangan yang enggan disebutkan Namanya menjelaskan persoalan yang dirasakan oleh masyarakat setempat. Pada awalnya pemilik tambang pernah menjanjikan memberikan konpensasi kepada masyarakat yang terkena dampak dari pengangkutan material tambang.

Namun sampai dengan saat ini bantuan konpensasi tersebut tidak pernah diberikan. Sementara itu saat diminta bertemu awak media, Geuchik Gampong tersebut belum bisa ditemui dengan alasan kesibukan pada minggu, (30/12/2018).

Dalam satu hari saja ada ratusan Truk yang lalu lalang melintasi jalan gampong, tentu saja hal tersebut berdampak pada rusaknya fasilitas jalan yang dilalui. Masyarakat juga mengeluhkan debu-debu yang bertebaran hingga masuk ke rumah-rumah.

Belum lagi disaat hujan, tanah yang melekat pada ban Truk pengangkut material mengotori jalan yang dilalui. Masyarakat berharap pihak terkait yang berkompenten dapat menyelesaian persoalan keluhan yang dirasakan oleh masyarakat.

Persolan dilematis terkait kewenangan pertambangan yang sebenarnya merupakan kewenangan pemerintah Provinsi. Untuk itu dinas ESDM Aceh diminta dapat bertanggung jawab dalam Pengawasan Pertambangan di Kabupaten Aceh Besar.

Disisi lain Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tidak dapat lepas tangan, karena Pertambangan “Galian C” merupakan potensi dalam penerimaan pajak daerah sesuai undang undang No 28 tahun 2009.

Banyaknya praktek tambang Illegal telah memberikan kerugian bagi Penerimaan Daerah. Apalagi masyarakat yang terkena dampak merasa dirugikan dari kegiatan tersebut. Untuk itu diharapkan pihak Polda Aceh dapat mengambil tindakan tegas terhadap Penambang Illegal yang hanya meraup keuntungan pribadi serta yang mengambil keuntungan sepihak saja.

(Andre Mowanda)


Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...