LSM Libas Meminta Bupati Aceh Selatan Mengganti Juru Bicara COVID 19 serta Segera bentuk Satgas Penaganan COVID
Diminta Bupati Aceh Selatan TGk Amran untuk segerra membentuk Satgas Penaganan COVID - 19 Kabupaten Aceh Selatan sebagai pengganti Gugus Tugas COVID -19 Aceh Selatan. Hal ini dikarenakan kondisi penyebaran Virus Corona di Aceh telah semakin meningkat.
Demikian dikatakan oleh Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri kepada Wartawan baru baru ini.
Mayfendri juga menagatakan bahwa, Bupati Aceh Selatan agar segera mengganti Juru Bicara (Jubir) COVID-19 Aceh Selatan. Pergantian itu karena Juru bicara COVID tidak pernah aktif sebagaimana semestinya sebab, informasi yang selama ini yang sering dilaporkan adalah hanya dari Dinas Kesehatan dan pihak RSUDYA.
Seperti kita ketahui bersama, setiap informasi baik keluarnya hasil test swab dan jumlah orang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Aceh Selatan, disampaikan langsung oleh instansi terkait RSUDYA dan Dinas Kesehatan,tukas Mayfendri.
Mayfendri juga menjelaskan, Juru Bicara COVID 19 bertanggung jawab terhadap pemberitaan didaerahnya dan setiap jam 15.00 wib mesti dipublikasikan seperti petunjuk dari TIM Gugus Tugas COVID Pusat. Dan informasi COVID harus satu pintu bukan melalui Dinkes maupun RSUDYA sebab, tugas dari Dinkes dan RSUDYA adalah menangani Pasien.
Juru Bicara harus selalau stanbay dan selalu menghubungi pihak
Dinkes dan RSUDYA serta meninjau kelokasi, sehingga pasien yang terkontaminasi COVID-19,
tidak dianggap rekayasa dan benar benar akurat hasilnya. Dengan demikian pasien
yang terkomfirmasi COVID-19 dan yang tidak terkomfiormasi dapat diketahui oleh
masyarakat dari Publikasi Media, pungkas Mayfendri selaku Koordinator LSM Libas
kabupaten Aceh Selatan.
Keterangan foto :
Koordinator Libas Aceh Selatan
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar