Sabtu, Juli 25, 2020

Perlunya Disiplin RSUZA Banda Aceh

RSUZA Banda Aceh Adalah Rumah Sakit Pendidikan, Perlunya Etika Dan Disiplin Penindakan

 

Banda Aceh - SZAN,…

Rapat Paripurna DPRA Tahun 2020 dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRA terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2019 dan Penyampaian KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021. 

Kerja yang dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin (RSUZA) Aceh, telah mempunyai catatan penting bagi DPR Aceh terkait urusan kesehatan yang terlaksana dan berdasarkan pencermatan dan aspirasi masyarakat. 

Terutama Persoalan kualitas pelayanan dan budaya kerja di RSUZA, dan persoalan ini merupakan masalah mendasar yang dari tahun ke tahun menjadi keluhan masyarakat. Dengan demikian perlu adanya perubahan layanan kesehatan terhadap masyarakat yang selama selalu terjadi polemik, akibatnya banyak pengaduan rakyat, dengan demikian harus ada solusinya. 

Pernyataan itu disampaikan oleh Iskandar Usman Al-Farlaky selaku juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh, terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun 2019 dalam rapat paripurna, (24/7/2020), pagi.

Permasalahan itu perlu dicermati terutama masalah manajemen dan tata kelola pelayanan di RSUZA. Permasalahan etika sangatlah penting, begitu juga mengenai tenaga medis, ketika melayani pemeriksaan pasien tidak mengindahkan prosedur pelayanan, contohnya ketika menggunakan handphone dan saat berbicara banyak yang tidak perlu namun dilakukan, cetus Iskandar 

Pada Keterangan Laporan pertanggung jawawan (LKPJ) Gubernur Aceh tahun 2019, termuat rekomendasi sebagaimana yang ada terjadi di RSUZA. Lalu persoalan budaya kerja yang masih adanya pengelompokan atau blok kerja tertentu yang terbangun dalam manajemen RSUZA. 

Blok kerja tertentu mendominasi dan memberi pengaruh besar terhadap manajemen kerja RSUZA secara keseluruhan. Setelah itu ada pelanggaran etika yang tidak diproses dalam kapasitas RSUZA sebagai Rumah Sakit Pendidikan, diketahui muncul persoalan etika/skandal mesum yang dilakukan salah satu mahasiswa, papar Iskandar. 

Padahal permasalahan tersebut seharusnya diproses oleh manajemen RSUZA dan bukan ditutup tutupi. Mengingat status Rumah Sakit ini berstatus Pendidikan dan harus menjadi tauladan bagi keseluruhan yang profesi kesehatan. Apalagi status kita Syariat Islam dan perbuatan tersebut harus ditindak lanjuti sesuai dengan kondisi di daerah kita pemberlakuan Syariat Islam, tukas Sekretaris Komisi V DPR Aceh Iskandar.

(Tiopan. AP)

Keterangan Foto  :

Rapat Paripurna DPR Aceh

 


Erli Hasim : Ambulance Udara

Bupati Erli Hasim ; Perlunya Ambulance Udara Untuk Kabupaten Simeulue

                            

Simeulue - SZAN,….

Wilayah Provinsi Aceh yang terdiri dari 23 Kabupaten/Kota diantaranya adalah Kabupaten Simeulue, yang merupakan sebuah daerah kepulauan dan berada kurang lebih 150 Km  dari Pantai Barat Aceh. Hubungan antara Pulau Sumeulue dengan daratan Aceh harus ditempuh melalui jalur laut, melalui Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan, pelabuhan Singkil Kapupaten Aceh Singkil dan Kuala Bubhon Kabupaten Aceh Barat, dengan kapal ASDP dan Kapal Perintis Pelni. 

Jarak tempuh dari Kuala Bubhon Kabupaten Aceh Barat ke Pelabuhan Kolok Sinabang menempuh pelayaran selama 12 jam, dari Pelabuhan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan berlayar ke Sinabang jarak tempuhnya  selama 8 jam, dan dari Pelabuhan Singkil Kabupaten Aceh Singkil menuju pelabuhan Kolok Sinabang, jarak tempuhnya 6 jam pelayaran, ujar Bupati Simeulue Erli Hasim. 

Erli Hasim juga menjelaskan, selanjutnya perjalanan menuju Ibukota Provinsi Aceh Kota Banda Aceh, dari Kabupaten Singkil jarak tempuhnya jalan darat, menghabiskan waktu 13 jam, dan dari Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan menuju Banda Aceh memakan waktu 8 Jam, dan dari Kuala Bubhon Aceh Barat menuju Kota Banda Aceh hanya 4 jam saja. Jadi bila masyarakat Simeulue akan bepergian ke Banda Aceh, waktu jarak tempuh yang dibutuhkan akan mencapai 18 jam, itu belum waktu mereka habiskan dari Kecamatan menuju Kota Sinabang. 

Dengan jarak tempuh yang begitu panjang dan melelahkan, banyak pasien gawat darurat bila hendak dirujuk ke RSUD ZA Banda Aceh, dan harus mendapatkan penangan medis tidak dapat tertolong, masih dalam perjalanan saja sudah meninggal dunia, demikian dijelaskan Bupati Erli Hasim.

Kendala alat Transportasi Laut saat akan menuju daratan, bukan hanya masalah waktu saja, cuaca juga sangat menentukan dan bisa bisa perjalanan itu akan terhambat dan pelayaran tertunda. Permasalahan ini tidak ada solusinya kecuali melalui jalan transportasi udara. 

Untuk memakai transportasi udara, bagi masyarakat menengah keatas mungkin bisa tercapai maksudnya, namun bagi masyarakat kalangan menengah kebawah, yang sudah pasti tidak akan mampu melaksanakannya, karena harga ticket pesawat menuju Ibukota Provinsi Aceh sangatlah mahal bagi mereka, dan mau tidak mau jalur yang dipakai mereka hanya melaui jalur laut, tukas Erli Hasim.

Mengingat hal tersebut maka, Pemerintahan Kabupaten Simeulue sangat membutuhkan Emergency Ambulance (Ambulans Gawat Darurat) Udara, dalam menangani pasien gawat darurat. Kalau maksud pengadaan Ambulance Udara itu dapat tercapai, maka pertolongan pertama dalam melakukan perawatan intensif menuju rumah sakit rujukan dapat tercapai, sebab jarak tempuh menuju Rumah Sakit rujukan yang dituju tidak lagi terkendala.  

Diharapkan Pemerintah Provinsi Aceh dapat memfasilitasi dengan menyediakan alat transportasia udara, seperti Emergency Ambulance (Ambulans Gawat Darurat) Udara. Semua itu gunanya adalah untuk memudahkan masyarakat yang berada di Kabupaten Simeulue ketika dalam keadaan Emergency kesehatan, papar Bupati Erli Hasim.

Pada kesempatan lain, Wakil Ketua Komisi V DPR Aceh yang membidangi Kesehatan Asib Amin pada penyampaiannya mengatakan, dia sependapat dengan Bupati Simeulue Erli Hasim. Asib Amin sangat mendukung apa yang diminta Erli Hasim ke Pemerintahan Aceh, dalam menyelamatkan warganya terutama saat dirujuk menuju RSUZA, Rumah Sakit yang berada di Provinsi Aceh, ujar Asib Amin. 

Demikian juga pendapat dari Ketua DPD II KNPI Simeulue Adi Saleh, diharapkan kepada Pemerintah Aceh dapat melihat bagaimana kondisi Kabupaten Simeulue yang  merupakan Kabupaten Kepulauan dan jarak tempuhnya menuju daratan sangat lama, serta banyak kendala tarnsportasi laut karena cuaca.   

Untuk penanganan keadaan darurat, tidak ada solusi yang terbaik, kecuali dengan Ambulance Udara. Terjadinya keadaan darurat kesehatan dan keadaan darurat lainnya, bukanlah kemauan dari kita melainkan dari ALLAH SWT. Oleh karena itu, pengadaan Ambulance Darurat Udara merupakan prioritas utama bagi Pemerintahan Kabupaten Simeulue, kepada Pemerintahan Aceh, tegas Ketua KNPI Simeulue Adi Saleh.

(Tiopan. AP)

Keterangan Foto  :

Bupati Kabupaten Simeulue Erli Hasim


Jumat, Juli 24, 2020

opini

Opini  :

Oleh : Dr.Taufiq Abdul Rahim, SE. M.Si

Dua Puluh Tahun BPKS, Sudah Adakah Kemakmuran Rakyat.  


Banda Aceh - SZAN,…

Badan Pengusahaan dan Perdagangan Kawasan Sabang (BPKS) yang menjadi tumpuan masyarakat Sabang dan Aceh untuk menggerakkan perekonomian rakyat, kini malahan dari tahun ke tahun terus bermasalah dan tak henti jadi perbincangan hangat, baik mulai dari Elite Aceh hingga Masyarakat. 

Mengapa hal tersebut bisa jadi demikan, dan BPKS selalu menuai masalah, dari mulai urusan Manajemen, Pelaksanaan Proyek dan Infrastruktur. Keseluruhan itu dengan menggunakan Anggaran Belanja Publik APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sejak tahun 2000 s/d tahun 2020 ( 20 tahun ). Demikan juga dalam hal untuk menentukan sosok Pimpinan dan Wakil serta Deputi yang layak memimpin lembaga terus terjadi polemik. 

Dampaknya, BPKS sebagai Lembaga Bisnis dianggap belum mampu untuk melakukan atau menghasilkan apapun bagi kesejahteraan rakyat Sabang dan Aceh. Kalau kita perhatikan secara seksama seharusnya kehadiran BPKS sebagai pelaksana Pelabuhan Bebas Sabang dan Perdagangan Bebas Sabang, sudah memberikan dampak positif bagi stimulus ekonomi bagi Kota Sabang, Aceh Besar, dan Kota Banda Aceh serta seluruh lapisan rakyat Aceh.

Namun demikian terjadi juga permasalahan di tubuh BPKS itu sendiri memngapa ?.  pasalnya turunan dari UU 37 dan pasal yang ada pada UU Pemerintahan Aceh berupa PP juga baru ada setelah sepuluh tahun BPKS itu berdiri. Begitu juga dengan turunan dari PP berbentuk Permen hungga sekarang ini belum lagi lengkap keseluruhannya.

Dan kini muncul pula polemik pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BPKS serta para Deputi kelengkapan dari Lembaga itu sendiri. Kalau awalnya pengangkatan Kepala dan kelengkapannya wewenang dari Dewan Kawasan Sabang (DKS), namun pada dua priode terakhir dilaksanakan berdasarkan " fit and propert test ". Namun hal ini juga menimbulkan permasalahan di tubuh dan Mangamen BPKS ketika Kepala/Wakil Kepala melaksanakan tugasnya, selanjutnya diberhentikan dan ditunjuk Plt Kepala dan Wakil.

Selanjutnya Dewan Kawasan Sabang mengambil alih pengangkatan Kepala / Wakil Kepala dan para Deputi berdasarkan Tim Penilai yang telah ditunjuk, hal itu disebabkan karena saat " fit and propert test " dilaksanakan, hasil dari test tersebut dari keseluruhan calon Kepala, nilainya tidak memenuhi Kriteria yang telah ditentukan, dan tidak sesuai dengan kepentingan Lembaga Pemerintah Non Struktural (BPKS) yang tujuannya adalah untuk berbisnis. Calon Kepala / Wakil Kepala BPKS dan Deputi keseluruhannya sebanyak enam orang, calon yang diajukan oleh tiap tiap DKS sebanyak dua orang dan kemudian para calon akan dinilai dan diuji oleh Tim penguji dari BPKS.

Proses " fit and propert test " awalnya dilaksanakan saat Gubernur Irwandi Yusuf, dan pengangkatan Kepala/Wakil serta Deputi BPKS sebelum dilaksankan " fit and propert test " juga Gubernur Aceh ketika itu Irwandi Yusuf yang juga selaku Ketua DKS.

Bila ketiga Dewan Kawasan Sabang mengharap manajemen professional yang solit, mestinya pejabat yang melakukan fit dan propert test ataupun yang akan diangkat menjadi Kepala/Wakil Kepala serta Deputi BPKS harus profesional dengan mengikuti ketentuan dan menataati apa yang diminta oleh DKS. 

Begitu juga bagi DKS, harus tetap berkomitmen dan merujuk pada cara-cara yang professional. Dengan mengacu kepada profesionalitas dari para calon manajemen BPKS, maka diharapkan mereka akan mampu mengangkat serta memberikan dampak bagi pembangunan dan perekonomian Aceh, khususnya Sabang, Aceh Besar dan Banda Aceh.

Apa yang dilakukan oleh DKS merupakan tugas dan kerja yang mulia, dan bila hal itu dilakukan dengan cara-cara ber-etika, tekad dan prinsip manajemen profesional sebagai lembaga bisnis, yang bekerja profesional dibawah koordinasi Pemerintah Aceh. Dengan demikian, secara langsung akan memberikan dampak ekonomi, peningkatan kesejahteraan serta kemajuan Aceh.

Para Pejabat BPKS yang dipilih oleh DKS, haruslah orang yang memiliki kompetensi, kapasitas dan berkualitas sehingga lembaga ini secara ekonomis mampu meningkatkan aktivitas kepelabuhanan agar pertumbuhan ekonomi Aceh bangkit. 

Bila manajemen BPKS yang diangkat melalui penunjukan dan tidak sesuai dengan Kriteria yang dibutuhklan maka, selama mereka menjabat dan bertahun-tahun ke depan BPKS akan terus bermasalah, baik dalam pelaksanaan program, aktivitas dan penggunaan anggaran publik atau uang negara, dipastikan tidak akan membuahkan hasil seperti yang diharapkan.

Adakah kemunkinan DKS mengangkat orang titipan untuk kepentingan kelompok atau hanya karena mengikuti keinginan sendiri..?. Bagaimanapun kebijakan yang diambil saat ini, maka akan dicerna memiliki kecenderungan politik kepentingan, juga bermotif ekonomi tertentu terhadap pengangkatan langsung kepala atau pengelola BPKS.

Hal itu sangatlah penting diperhatikan ole DKS sebab, dalam pandangan masyarakat segala tindakan sekarang ini jelas merupakan kesalahan yang berulang-ulang, dengan melangkahi aturan pengangkatan Kepala dan Deputi. Semua kesalahan yang akan terjadi kedepannya, sudah pasti menjadi tanggung jawab dari Plt Gubnernur Aceh, selaku koordinasi Dewan Kawasan Sabang (DKS) dan juga selaku Kepala Pemerintahan Aceh.

( Dr. Taufik Abdul Rahim SE. M.Si )

 

 


Pelantikan Eselon II

Pelantikan Pejabat Eselon II Kemenag Provinsi Aceh

 

Banda Aceh - SZAN,…

13 Pejabat Eselon II pada Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi, dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Aceh DR H Iqbal S.Ag M.Ag, di Aula Kemenag Aceh, jum’at (24/07/20) pagi. 

Acara pelantikan 13 pejabat yang dilaksanakan di Aula Kemenag Aceh tersebut dilaksanakan sesuai  dengan protokol kesehatan di masa new normal yang berlaku sekarang ini. 

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Provinsi Aceh DR H Iqbal S.Ag M.Ag pada pelatikan ke 13 pejabat tersebut megatakan bahwa, pelantikan dan pergantian pejabat dilingkungan Kantor Wilayah Kementrian Agama itu merupakan hal yang biasa. Kesemua itu dilakukan adalah salah satu penyegaran bagi para pejabat yang telah lama menduduki jabatan lamanya. 

Perputaran tugas seorang ASN itu sendiri adalah merupakan bagian dari penyegaran, diharapkan dengan ditempatkannya para pejabat dilungkungan barunya, ada semangat baru yang timbul dalam bekerja, dan akan lebih baik lagi dari tempat mereka sebelumnya, ujar DR H Iqbal S.Ag. M,Ag. 

Lebih lanjut Iqbal juga mengatakan, bagi pejabat yang baru saja dilantik hendaknya mampu melahirkan  inovasi baru dalam bekerja dan bertanggung jawab dengan apa yang telah dikerjakan serta penuh keikhlasan sesuai SOP. 

Amanah dan kepercayaan yang diemban dan diberikan oleh Pimpinan merupakan tanggung jawab dari jabatan yang dipercayakan untuk berbuat  banyak kepada umat yang sangat mengharapkan kebijakan dan keputiusan yang seadil adilnya, tukas Kakanwil Menag Aceh DR H Iqbal S.Ag. M,Ag. 

Pejabat-pejabat Eselon II di Lingkungan Kemenag Aceh yang dilantik adalah. 1). Drs H Amiruddin MA dilantik sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag Nagan Raya. 2). H Saifuddin SE dilantik sebagai Kepala Kantor Kemenag Aceh Singkil, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh. 3). Drs H Amrun Saleh MA dilantik sebagai Kepala Kantor Kemenag Gayo Lues, sebelumnya ia menjabat sebagai Kakankemenag Aceh Tengah. 

Selanjutnya, 4). H Saidi B S.Ag MA dilatik sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Kankemenag Bener Meriah. 5). Drs H Marzuki A MA dilantik sebagai Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh, sebelumnya ia menjabat Kepala Kankemenag Kota Subulussalam. 6). Samhudi S.Si menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag Nagan Raya, sebelumnya ia menjabat Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh.

7). Drs H Hamdan MA dilantik sebagai Kepala Kantor Kemenag Bener Meriah, sebelumnya.ia menjabat Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh. 8). H Fadhli S.Ag dilantik sebagai Kepala Kantor Kemenag Aceh Tamiang, sebelumnya ia menjabat Kakankemenag Pidie. 9). Drs H Salihin MA dilantik sebagai Kepala Kantor Kemenag Aceh Barat Daya, sebelumnya ia menjabat Kakankemenag Aceh Singkil. 10). Drs H Maiyusri dilantik sebagai Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Aceh, sebelumnya ia menjabat Kakankemenag Gayo Lues.

Kemudian 11). Drs H Arijal MSi dilantik sebagai Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, sebelumnya ia menjabat Kakankemenag Aceh Timur. 12). Drs H Abdullah M.Ag dilantik sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie, sebelumnya ia menjabat Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Aceh Timur. 13). H Salman SPd MAg dilantik sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, sebelumnya ia menjabat Kakankemenag Aceh Tenggara. 

(Tiopan. AP)

Keterangan Foto  :

13 Pejabat Eselon II Kantor Wilayah Kementerian Agama yang dilantik, Jumat, 24 Juli 2020 pagi.


Bimbingan Perkawinan Dini

Bimbingan Perkawinan oleh Kemenag Kabupaten Bener Meriah Kepada Pelajar SLTA.

 

Bener Meriah - SZAN,…

Karena sangat tinggi dan banyak terjadinya pertikaian perkawinan yang masuk di Mahkamah Syariah Kabupaten Bener Meriah, kemudian untuk mengantisipasi terjadinya perkawinan dini (Dispensasi kawin), serta mengantisipsi peningkatan perceraiaan bagi pasangan muda beliausia muda. 

Maka dari itu Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bener Meriah, melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas), menggelar kegiatan Bimbingan perkawinan pra nikah bagi remaja usia sekolah, Kamis (23/7/2020) di aula SMAN 1 Bukit Kabupaten Bener Meriah. 

Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bener Meriah, H Saidi B S.Ag MA ketika ditanyakan mengenai hal tersebut memaparkan, hari ini Kantor Kemenag Brener Meriah melalui seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) mengelar kegiatan bimbingan perkawian Pra Nikah bagi remaja usia sekolah, dengan peserta sebanyak 100 orang siswa/i yang merupakan murid dari sekolah SMA Negri 1 Bukit, Kabupaten Bener Meriah. 

Program Bimbingan Perkawinan Pra Nikah bagi usia remaja yang tergolong pelajar sebenarnya perencanaan tersebut akan direalisasikan bulan Maret 2020 yang lalu, namun dikarenakan situasi kita terkena bencana Virus Corona, oleh karena kitu dibatalkan dan sekarang;lah baru dapat dilaksanakan, ujar Kakan Menag H. Saidi B S.Ag MH. 

Menurut H Saidi, program ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para usia muda belia khususnya para pelajar, agar mereka memahami bagaimana berumah tangga yang Sakinah dan Warammah. Oleh karena itu pembekalan bagi kalangan usia muda untuk mengetahui bagaimana membina rumah tangga yang sebenarnya sangatlah diperlukan agar tidak terjadi kasus seperti sekarang ini.

Kegagalan dalam membina rumah tangga yang dialami pasangan muda belia yang sekarang terjadi di kabupaten Bener Meriah dari bulan Januari s/d bulan Juni 2020 hingga mencapai lebih dari 200 kasus, merupakan anggka yang sangat tinggi dan harus jadi perhatian khusus bagi Orang tua dan Pemerintah Daerah. Dan untuk terjadi kembali hal hal yang tidak kita inginkan maka, perlunya pencerahan dan pemahaman bagi mereka yang berusia muda dan belia bila mereka melaksanakan pernikahan dini, ungkap H Saidi. 

Diharap para pelajar bagi agar mereka lebih fokus kepada pendidikan di sekolah hingga sampai tamat di tingkat SLTA, jangan buru buru menikah karena idelnya menikah sesuai UU Perkawinan wanita minimal berusia 21 tahun. Maka dari itu lebih baik memikirkan Studi melanjutkan ke jenjang Universitas untuk masa depan yang lebih baik.    

Program ini merupakan program lanjutan dan dilakukan secara kontinyu, dimana program ini dilaksanakan setahun sekali, dimana tahun sebelumnya pihaknya juga telah mengelar di Sekolah tingkat Madrasah Aliyah. Program ini setiap tahunnya akan tetap kami usulkan sebagai bagian dari kegiatan Kementrian Agama sebagi fasilitator yang terkait dengan keluargan Sakinah, tukas Kakan Menag Kabupaten Bener Meriah Aceh, H Saidi B S.Ag. MA. 

(Tiopan. AP)

Keterangan foto :

Pelajar saat mendapat bimbingan dari kemenag & Kakanmenag Bener Meriah Aceh H Saidi B S.Ag MA

 

 


Senin, Juli 20, 2020

Kasus Korupsi Review Design Terminal Balohan Kota Sabang

Tersangka THK dan MT Kasus Korupsi Review Design Pembangunan Terminal Balohan, Ganti Uang Kerugian Negara ke Kejari Sabang

  

Sabang – SZAN,….

Dampak dari KPK turut membantu Polda Aceh dan Kajati Aceh dalam pemberantasan Korupsi memang sungguh mumpuni sebab, Kasus Korupsi yang dilakukan oleh THK dan MT tahun 2016 tentang Korupsi mengenai Kerugian Negara pada Review Design Pembangunan Terminal Balohan pada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), dibayarkan oleh tersangka THK dan MT kepada Kejaksaan Negeri Kota Sabang pada hari Senin (20/07/20) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang (Kajari Kota Sabang) Choirun Parapat SH MH pada keterangan Pers rilisanya mengatakan, Kasus Korupsi Kerugian Negara Proyek Terminal Balohan Review Design milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2016, tentang kerugian Negara digantikan oleh tersangka THK dan MT kepada Kejaksaan Negeri Sabang sejumlah Rp. 250.000.000.00. 

“ Pada hari ini Senin tanggal 20 Juli 2020 bertempat di Kejaksaan Negeri Sabang sekira pukul 11.00 Wib, Tim Penyidik Kejari Sabang telah menerima uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara dalam perkara Tindak pidana korupsi Review Design Pembangunan Terminal Pelabuhan Balohan Sabang tahun anggaran 2016 pada BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan Sabang) sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari kerugian negara sesuai hasil audit BPKP sejumlah Rp. 397.991.000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) “ ujar Kajari Chirun Parapat SH MH. 

Lebih lanjut Choirun mengatakan, Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang setelah menerima uang Titipan tersebut, kemudian menyimpannya di rekening titipan barang bukti Kejaksaan Negeri Sabang pada Bank BRI Syariah Cabang Sabang.

“ Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Sabang telah menetapkan 2 orang Tersangka An. THK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MT selaku penyedia jasa / rekanan “, tukasnya pula. 

Kajari Choirun Parapat juga menjelaskan, Bahwa Kejaksaan Negeri Sabang berkominten untuk menuntaskan perkara ini, dan selanjutnya akan melimpahkan segala perkara kasus Review Design ke Pengadilan Tipikor, tegas Choirun Parapat SH MH. 

Ketika diserahkannya uang pengganti kerugian negara tersebut oleh tersangka THK dan MT ke Kejaksaan Negeri Kota Sabang pada hari Senin (20/07/20) dihadiri oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang, CHOIRUN PARAPAT, SH, MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Sabang, MUHAMMAD RHAZI, SH. 

(Tiopan. AP)

 

 

.


.

Minggu, Juli 19, 2020

KPK Bantu Polda Aceh Dan Kejati Aceh

Kasus Korupsi Yang Ditangani Polda Aceh Dan Kejati Aceh, Akan Dibantu KPK Dalam Menanganani Kelanjutan Kasus Tersebut

  

Jakarta - SZAN,….

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sama Tim Unit Koordinasi Wilayah Penindakan,, membantu Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk menuntaskan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh dua lembaga tersebut dibeberapa kabupaten/kota dan Lembaga Pemerintah Non Struktural.

Hal tersebut telah dilansir oleh berbagai media pada hari Minggu 19 Juli 2020 bahwa,  kegiatan itu telah  dikoordinasikan dan disupervisi bersama Polda Aceh dan Kejati Aceh sejak tanggaj 13 Juli 2020 s/d 18 Juli 2020. 

Plt Jubir KPK Ali Fikri pada keterangannya Persnya di Jakarta mengatakan, Kerjasama diawali tanggal 13 Juli sampai 18 Juli 2020, Tim Unit Koordinasi Wilayah Penindakan melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Penyidik Kepolisian Daerah Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh. Ada terdapat empat kasus korupsi yang sedang ditangani Polda Aceh yang penanganannya dibantu KPK. 

Hal tersebut adalah mengenai dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, yang bersumber dari dana APBK Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2017, Kasus ini mulai disidik oleh Polda Aceh pada 2020, kata Ali Fikri 

Selanjutnya ada juga kasus dugaan korupsi penyalah gunaan kewenangan, penggunaan uang/anggaran Pemkab Gayo Lues, yang bersumber dana APBD tahun s/d tahun 2003. Dan Kasus ini mulai disidik oleh Polda Aceh dan Polres Gayo Lues pada tahun 2013. 

Ada juga kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar ikan dan pasar sayur Keude Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dengan nilai kontrak berkisar Rp 1.648.389.000. Sumber anggaran dari APBA tahun 2016. Proyek dilaksanaan oleh CV. Cahaya Artha Mulia dan dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdangangan Aceh, dan kasus tersebut mulai disidik oleh Polres Aceh Selatan pada tahun 2017, ujar Ali Fikri. 

Demikian juga dengan kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi air bersih bioteknologi diKecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara. Dan Nilai anggarannya mencapai Rp 2.425.250.000, anggarannya APBA 2011. Mulai disidik oleh Polres Lhokseumawe tahun 2016.

Untuk dua kasus korupsi lainnya yang ditangani oleh Kejati Aceh adalah, kasus dugaan korupsi terkait revitalisasi pasar tradisional, yang dibiayai dana DAK Tambahan Usulan Daerah (Tahap 1) tahun anggaran 2015, dengan nilai kontrak sebesar Rp 12.620.000.000. Dan pembangunan revitalisasi pasar Kecamatan Simpang Kiri tahap II TA5. 2016 yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah tahun 2015, dengan nilai kontrak mencapai Rp 16.384.265.000 pada Dinas Perindustrian, Pertambangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam, papar Plt Jubir KPK Ali Fikri,a 

Berkas dugaan korupsi di BPKS lengkap

Selain kasus dugaan koprupsi di Pemerintahan, ada juga kasus dugaan korupsi pada Lembaga Pemerintah Non Struktural yakni Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), pada Pekerjaan Perencanaan untuk Paket Kegiatan Pembangunan Terminal Pelabuhan Penyeberangan Internasional Pelabuhan Balohan Sabang TA 2016 dengan anggaran sebesar Rp 633.975.000. 

Kasus Pekerjaan Perencanaan Pelabuhan Balohan milik BPKS mulai disidik oleh Kejari Sabang pada tahun 2018, dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya akan dilaksanakan Tahap II. Selanjutnya KPK akan membantu fasilitasi Ahli untuk dihadirkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan, ungkap Ali Fikri secara tegas 

KPK bukan hanya membantu Polda Aceh dan Kejati Aceh saja, dalam koordinasi dan supervisi itu, melainkan KPK juga berkoordinasi dengan Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, terkait perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) terhadap perkara-perkara yang dimintakan PKKN dari Kepolisian Daerah Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh. 

Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan bahwa, di tahun 2020 terdapat tiga perkara tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan Surat Tugas (ST), untuk perhitungan PKKN. Hal itu mengenai Audit PKKN atas dugaan tindak pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Sarana Penyediaan Air Minum Sanitasi Berbasis Masyarakat, di Kabupaten Simeulue yang Bersumber dari Dana APBN/ABPK TA 2017 dan APBN TA 2018. 

Begitu juga mengenai hal Audit PKKN atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, pada penyediaan jasa bantuan hukum pengurusan sertifikat tanah aset pada PT. Kereta Api (Persero) Sub Divisi Regional I.1 Aceh di wilayah Kabupaten Aceh Timur TA 2019. Koordinasi dan Supervisi akan terus dilakukan KPK dengan tujuan untuk meningkatkan sinergitas antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam upaya percepatan pemberantasan Korupsi, pungkas Ali Fikri.

(Wapemred)

 

 


Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...