Opini :
Oleh : Dr.Taufiq Abdul Rahim, SE. M.Si
Dua Puluh Tahun BPKS, Sudah Adakah Kemakmuran
Rakyat.
Banda Aceh - SZAN,…
Badan Pengusahaan dan Perdagangan Kawasan Sabang (BPKS) yang
menjadi tumpuan masyarakat Sabang dan Aceh untuk menggerakkan perekonomian
rakyat, kini malahan dari tahun ke tahun terus bermasalah dan tak henti jadi
perbincangan hangat, baik mulai dari Elite Aceh hingga Masyarakat.
Mengapa hal tersebut bisa jadi demikan, dan BPKS selalu menuai
masalah, dari mulai urusan Manajemen, Pelaksanaan Proyek dan Infrastruktur. Keseluruhan
itu dengan menggunakan Anggaran Belanja Publik APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara) sejak tahun 2000 s/d tahun 2020 ( 20 tahun ). Demikan juga dalam hal
untuk menentukan sosok Pimpinan dan Wakil serta Deputi yang layak memimpin lembaga
terus terjadi polemik.
Dampaknya, BPKS sebagai Lembaga Bisnis dianggap belum mampu
untuk melakukan atau menghasilkan apapun bagi kesejahteraan rakyat Sabang dan
Aceh. Kalau kita perhatikan secara seksama seharusnya kehadiran BPKS sebagai
pelaksana Pelabuhan Bebas Sabang dan Perdagangan Bebas Sabang, sudah memberikan
dampak positif bagi stimulus ekonomi bagi Kota Sabang, Aceh Besar, dan Kota
Banda Aceh serta seluruh lapisan rakyat Aceh.
Namun demikian terjadi juga permasalahan di tubuh BPKS itu
sendiri memngapa ?. pasalnya turunan
dari UU 37 dan pasal yang ada pada UU Pemerintahan Aceh berupa PP juga baru ada
setelah sepuluh tahun BPKS itu berdiri. Begitu juga dengan turunan dari PP
berbentuk Permen hungga sekarang ini belum lagi lengkap keseluruhannya.
Dan kini muncul pula polemik pengangkatan Kepala dan Wakil
Kepala BPKS serta para Deputi kelengkapan dari Lembaga itu sendiri. Kalau awalnya
pengangkatan Kepala dan kelengkapannya wewenang dari Dewan Kawasan Sabang (DKS),
namun pada dua priode terakhir dilaksanakan berdasarkan " fit and propert
test ". Namun hal ini juga menimbulkan permasalahan di tubuh dan Mangamen
BPKS ketika Kepala/Wakil Kepala melaksanakan tugasnya, selanjutnya
diberhentikan dan ditunjuk Plt Kepala dan Wakil.
Selanjutnya Dewan Kawasan Sabang mengambil alih pengangkatan
Kepala / Wakil Kepala dan para Deputi berdasarkan Tim Penilai yang telah
ditunjuk, hal itu disebabkan karena saat " fit and propert test " dilaksanakan,
hasil dari test tersebut dari keseluruhan calon Kepala, nilainya tidak memenuhi
Kriteria yang telah ditentukan, dan tidak sesuai dengan kepentingan Lembaga
Pemerintah Non Struktural (BPKS) yang tujuannya adalah untuk berbisnis. Calon
Kepala / Wakil Kepala BPKS dan Deputi keseluruhannya sebanyak enam orang, calon
yang diajukan oleh tiap tiap DKS sebanyak dua orang dan kemudian para calon akan
dinilai dan diuji oleh Tim penguji dari BPKS.
Proses " fit and propert test " awalnya dilaksanakan saat
Gubernur Irwandi Yusuf, dan pengangkatan Kepala/Wakil serta Deputi BPKS sebelum
dilaksankan " fit and propert test " juga Gubernur Aceh ketika itu
Irwandi Yusuf yang juga selaku Ketua DKS.
Bila ketiga Dewan Kawasan Sabang mengharap manajemen professional
yang solit, mestinya pejabat yang melakukan fit dan propert test ataupun yang
akan diangkat menjadi Kepala/Wakil Kepala serta Deputi BPKS harus profesional
dengan mengikuti ketentuan dan menataati apa yang diminta oleh DKS.
Begitu juga bagi DKS, harus tetap berkomitmen dan merujuk pada
cara-cara yang professional. Dengan mengacu kepada profesionalitas dari para
calon manajemen BPKS, maka diharapkan mereka akan mampu mengangkat serta
memberikan dampak bagi pembangunan dan perekonomian Aceh, khususnya Sabang,
Aceh Besar dan Banda Aceh.
Apa yang dilakukan oleh DKS merupakan tugas dan kerja yang mulia,
dan bila hal itu dilakukan dengan cara-cara ber-etika, tekad dan prinsip
manajemen profesional sebagai lembaga bisnis, yang bekerja profesional dibawah
koordinasi Pemerintah Aceh. Dengan demikian, secara langsung akan memberikan
dampak ekonomi, peningkatan kesejahteraan serta kemajuan Aceh.
Para Pejabat BPKS yang dipilih oleh DKS, haruslah orang yang
memiliki kompetensi, kapasitas dan berkualitas sehingga lembaga ini secara
ekonomis mampu meningkatkan aktivitas kepelabuhanan agar pertumbuhan ekonomi
Aceh bangkit.
Bila manajemen BPKS yang diangkat melalui penunjukan dan tidak
sesuai dengan Kriteria yang dibutuhklan maka, selama mereka menjabat dan bertahun-tahun
ke depan BPKS akan terus bermasalah, baik dalam pelaksanaan program, aktivitas
dan penggunaan anggaran publik atau uang negara, dipastikan tidak akan
membuahkan hasil seperti yang diharapkan.
Adakah kemunkinan DKS mengangkat orang titipan untuk kepentingan
kelompok atau hanya karena mengikuti keinginan sendiri..?. Bagaimanapun kebijakan
yang diambil saat ini, maka akan dicerna memiliki kecenderungan politik
kepentingan, juga bermotif ekonomi tertentu terhadap pengangkatan langsung
kepala atau pengelola BPKS.
Hal itu sangatlah penting diperhatikan ole DKS sebab, dalam pandangan
masyarakat segala tindakan sekarang ini jelas merupakan kesalahan yang
berulang-ulang, dengan melangkahi aturan pengangkatan Kepala dan Deputi. Semua kesalahan
yang akan terjadi kedepannya, sudah pasti menjadi tanggung jawab dari Plt
Gubnernur Aceh, selaku koordinasi Dewan Kawasan Sabang (DKS) dan juga selaku
Kepala Pemerintahan Aceh.
( Dr. Taufik Abdul Rahim SE. M.Si )