Pertemuan
Terbatas Managamen BPKS Yang Baru dengan Plt Gubernur Aceh, Bupati Aceh Besar,
Kakanwil DJKN-DJPD dan BPMA
Sabang - SZAN,….
Managemen BPKS yang baru terpilih
(priode 2020-2025) melaksanakan pertemuan terbatas bertujuan mewujudkan cita cita
bersama dalam pembangunan dan pengembangan daerah Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang.
Hal tersebut akan dapat berguna dan memberi dampak hal yang positif atau Impact
pada masyarakat sesuai yang diamanatkan Undang-Undang 37 tahun 2000 tentang Kawasan
Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Pertemuan terbatas tersebut
dilaksanakan pada hari kamis (17/09/20) yang lalu di Banda Aceh dan dihadiri
oleh Seluruh unsur Manajement Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang.
Secara terpisah pertemuan itu dilakukan dengan Pl tGubernur Aceh Nova Iriansyah,
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, Kakanwil DJKN Aceh Syukriah, Kakanwil DJPD
Aceh Syafriadi, serta Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) TM Faisal, demikian dikatakan Kabag
Humas BPKS Sabang M. Rijal pada rilisan beritanya.
Dikatakan, Dari hasil pertemuan
tersebut terangkum sejumlah point point penting
yang diharapkan akan member dampak posif pada sektor pembangunan dan pengembangan
daerah Kawasan Sabang.
Hadir pada acara pertemuan
terbatas, Kepala BPKS Iskandar Zulkarnain, Wakil
Kepala BPKS T. Zanuarsyah, Deputi Umum
Abdul Manan, Deputi Pengawasan Zamzami, Deputi Tekbang Azwar Husein, Deputi Komersial
dan Investasi Erwanto, Anggota Dewas Mawardi Ismail, Munawar Liza Zainal dan Sekretaris
DKS Makmur Ibrahim, ujarnya.
Acara pertemuan terbatas
dengan Plt. Gubernur Aceh dilaksanakan di Pendopo Wakil Gubernur Aceh, dan
hasil dari pertemuan tersebut adalah sebagai berikut. BPKS yang merupakan satu Lembaga Korporasi dan
mengedepankanTeam Work, jangan pernah mengeluarkan pernyataan yang
bersifat politis apalagi menarik BPKS kedalam kancah politik.
Terjadinya disharmonisasi regulasi terkait kewenangan
BPKS mungkin disebabkan oleh kurangnya penjelasan yang diberikan oleh BPKS
selama ini, kepada Kementerian terkait. Oleh karena itu kedepan harus dibangun komunikasi
yang bagus kepada Kementerian terkait, agar mereka mendapatkan penjelasan yang
lengkap dan utuh terhadap kewenangan yang dimiliki oleh DKS maupun BPKS.
Terhadap disharmonisasi regulasi yang sudah terjadi harus
secepatnya dilaporkan kepada Kemenkumhan, untuk dapat dilakukan proses mediasi,
dan juga disampaikan kepada pihak terkait lainnya agar dapat dilakukan langkah-langkah
penyelesaiannya.
Selanjutnya, BPKS untuk melakukan komunikasi,
koordinasi dan kerjasama dengan BPMA
untuk mendorong agar dijadikan Kawasan Sabang sebagai shorebase atau
minimal shorebase pendukung untuk aktivitas pengeboran minyak yang
berada dalam wilayah Aceh.
Perintah Presiden agar dilakukan akselerasi percepatan
serapan anggaran tahun 2020 apalagi ditengah pandemi Covid-19, oleh karena itu
BPKS harus segera melakukan itu mengingat serapan anggaran BPKS masih sangat rendah.
Yang paling terpenting salah satu persoalan di BPKS
adalah, terkait kompetensi pegawai yang ada masih rendah, Pemerintah Aceh siap membantu
apabila dibutuhkan pegawai yang kompeten dan kapabel untuk diperbantukan di
BPKS sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
Pada pertemuan dengan Bupati Aceh Besar dinyatakan bahwa,
komunikasi sangat penting, yang diikuti dengan singkronisasi dalam program
pembangunan dalam Kawasan Sabang, terutama dalam wilayah Pulo Aceh. Bupati Aceh
Besar menaruh keyakinan yang besar terhadap manajemen baru BPKS untuk memperbaiki
kinerja BPKS dalam membangun, mengelola, dan mengembangkan Kawasan Sabang
Silaturrahmi seperti ini akan terus dilakukan di masa
yang akan dating secara berkala baiksecara formal maupun informal, karena dengan
komunikasi dan koordinasi yang baik antara Manajemen, Dewan Pengawas, dan Dewan
Kawasan Sabang akan terbangun singkronisasi dalam program pembangunan dalam Kawasan
Sabang.
Selanjutnya dalam membangunan, mengelola, dan mengembangkan
Kawasan Sabang butuh dukungan dari semua pihak baik di Aceh maupun di tingkat Nasional.
Pertemuan yang dilaksanakan
dengan Ka.Kanwil DJKN Aceh menghasilkan, Kanwil
DJKN Aceh akan membantu secara penuh dan maksimal terkait dengan proses penataan dan penetapan status penggunaan (PSP) aset BPKS, sehingga
BPKS bisa memanfaatkan aset yang
dimilki untuk meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKS
Dan butuh kerja keras dari Manajemen BPKS untuk mempercepat
proses penataandan penetapa naset yang dimiliki, karena jumlah dan nilai aset
yang dimiliki sangat besar.
Ketika pertemuan dengan Ka.Kanwil DJKD Aceh diruang rapat Kanwil DJKD Aceh menghasilkan, Pengelolaan
APBN harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang
berlaku, dan kondisi pengelolaan
APBN di BPKS yang masih sangat lemah harus segera diperbaiki. Badan Layanan Umum (BLU) pada prinsipnya tidak mengedepankan keuntungan,
namun yang diutamakan adalah layanan bisnis yang
sehat.
Penyesuaian (revisi) Pendapatan Negara Bukan Pajak
(PNBP) oleh BPKS dapat dilakukan dengan alasan tertentu seperti Pandemi
Covid-19, namun harus diawali dengan penyesuaian (revisi) Rencana Bisnis Anggaran
(RBA) BPKS Tahun 2020; dan
Empat Kantor Wilayah Kementerian Keuangan di Aceh
yaitu Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPB), Kanwil Ditjen Kekayaan Negara
(DJKN), Kanwil Ditjen Pajak, dan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai siap mendukung secara
penuh terhadap BPKS dalam pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan Kawasan Sabang.
Dilanjut Pertemuan dengan
BPMA di Restauran Hermes Palaces Hotel dari jam 17.15 s/d 18.30 menghasilkan, berkomitmen untuk bersama-sama (BPKS dan BPMA) mendorong menjadikan Kawasan Sabang sebagai Shorebaseatau
minimal Shorebase pendukung bagi aktivitas eksploitasi dan eksplorasi minyak dan gas dalam wilayah Aceh.
Mereviu dan mengusulkan kembali kesepakatan yang sudah
terbangun dengan Manajemen BPKS sebelumnya terhadap kebutuhan apa saja yang
dibutuhkan dan apalangkah-langkah yang akan dilakukan.
Dan akan membentuk Tim Bersama (BPKS dan BPMA) untuk mempermudah
komunikasi dan percepatanl angkah dan skema kerja kedepan (antara lain: PIC dan
WAG bersama, pungkas Humas BPKS Sabang M. Rijal
Keterangan Foto :
Kunjungan Managemen baru BPKS pada Pertemuan Terbatas dengan
Plt. Gubernur, DJKN, BPMA dan DJKD Aceh Aceh (17/09/20).